Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan, “Bahwa diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah berupa daging. Sebagaimana yang disebutkan dalam ‘I’lamul Muwaqi’in, (3/12). Kalau makanan kesehariannya bukan biji-bijian seperti susu, daging dan ikan. Mereka mengeluarkan zakat fitrahnya dari makanan kesehariannya apapun juga. Pertanyaanku adalah kalau saya ingin mengeluarkan daging, apakah mengeluarkan 2,5 Kg daging. Atau dihitung seharga beras setera satu sho’. Dan dirubah harganya ke uang. Dengan seharga uang kita membeli daging?

Alhamdulillah

Pertama:

Telah ada dalam fatwa
no 99327 diperbolehkan mengeluarkan zakat
fitrah dari daging bagi makanan kesehariannya daging.

Kedua:

Telah ada hadits dari
Rasulullah sallallahu alaihi wa salalm kadar zakat fitrah dengan
satu sho’ dari jenis makanan. Kalau seorang muslim memilih
mengeluarkan zakat fitrah dari daging atau lainnya yang ditimbang
dan bukan ditakar, maka kadar zakatnya adalah dengan timbangan.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ta’ala berkata, “Akan tetapi terbetik pada kami bahwa
satu sho’ daging sulit takarannya. Maka kami katakan, “Kalau
kesulitan menakar, kita kembali ke timbangan.” Selesai dari Syarkh
Mumti’, (6/182).

Para ulama telah
menegaskan kadar zakat fitrah kalau mengeluarkan daging. Telah ada
dalam ‘Hasyiyah Dasuqi Al-Maliki, (5/36) ungkapan ‘Dengan timbangan
seperti daging’ maksudnya dari daging dan semisalnya seperti susu
dikeluarkan 5 ritel dan sepertiga Bagdadi.” Selesai

Ritel barometer
timbangan juga takaran. Kebanyakan para peneliti menyimpulkan bahwa
ritel Bagdadi adalah 408 Gram. Silahkan Al-Bukuts Al-Islamiyah,
edisi 39 dan 59.

Dari sini, maka zakat
fitrah dari daging adalah 2.176 gram.

Telah diketahui bahwa
perkiraan sho’ dengan timbangan itu mendekati perkiraan. Karena
timbangan sho’ berbeda sesuai dengan perbedaan yang ditaruhnya.
Kalau seorang muslim berhati-hati dengan megeluarkan lebih dari itu,
maka itu lebih utama.

Ibnu Qudamah
rahimahullah mengatakan, “Telah kami tunjukkan bahwa satu sho’ itu
lima ritel Iroqi. Asalnya adalah takaran. Sesungguhnya para ulama
memperkirakan dengan timbangan untuk dijaga dan dipindah. Sekelompok
telah meriwayatkan dari Ahmad bahwa beliau mengatakan, “Satu Sho’
ketika saya timbang, saya dapatkan lima ritel dan sepertiga Hintoh.
Beliau juga mengatakan, “Kami mengambil kacang (adas) dan kami
kuliti, ia lebih tepat bahwa sepengetahuan kami ditakar. Karena ia
tidak kering dari tempatnya. Maka kami takar kemudian kami
menimbangnya. Ternyata ia lima ritel sepertiga. Kalau satu sho’ itu
5 ritel sepertiga dari jenis gandum dan kacang. Keduanya termasuk
bijian yang terberat. Dimana selain dari keduanya dari jenis fitrah
itu lebih ringan dari keduanya. Kalau keduanya dikeluarkan 5 ritel
seperiga, maka ia lebih dari satu sho’. Yang lebih utama bagi orang
yang mengeluarkan dari yang berat dengan timbangan agar berhati-hati.
Maka ditambah sedikit agar mengetahui bahwa ia telah sampai satu sho’.
Selesai dari ‘Al-Mugni, (4/2877).

Wallahu a’lam
.