Apa saja syarat-syarat yang dengannya seorang laki-laki boleh menikah dengan lebih dari satu istri ?

Praise
be to Allah

Alhamdulillah

Pernikahan dengan lebih dari
satu istri adalah perkara yang dibolehkan dengan syarat: jika laki-laki
tersebut mempunyai kekuatan financial yang cukup, kekuatan fisik dan mampu
berlaku adil kepada para istrinya.

Karena dengan poligami tujuan
baik yang akan tercapai adalah menjaga kemaluan para wanita yang dinikahinya,
memperluas hubungan manusia satu sama lain, memperbanyak keturunan yang
diisyaratkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabdanya:

( تزوجوا الودود الولود

(

“Nikahilah oleh kalian wanita
yang penyayang dan subur”.

dan masih banyak kemaslahatan
yang lain. Adapun jika seorang laki-laki berpoligami dengan tujuan
membanggakan diri dan menantang (orang lain) maka hal itu termasuk
berlebihan yang dilarang, Alloh –Ta’ala- berfirman:

( وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ(

“dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan”. (QS. al A’raf: 31).