Pada sebagian negara, ada waktu sebelum fajar sekitar sepuluh menit. Mereka mengatakan itu adalah waktu imsak, orang-orang memulai puasa dan menahan dari makan dan minum. Apakah tindakan seperti ini benar?

Alhamdulillah.

Tindakan itu tidak benar. Karena Allah Ta’ala
memperbolehkan bagi orang puasa  makan dan minum sampai terlihat jelas
terbit fajar. Allah berfirman:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar.” (QS.
Al-Baqarah: 187).

Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1919 dan
Muslim, no. 1092 dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiallahu’anhum.
Sesungguhnya Bilal  azan waktu malam. Maka Rasulullah sallallahu ‘alaihi
wa sallam
berkata: “Makan dan minumlah kalian semua sampai Ibnu Ummi
Maktum mengumandangkan azan. Kerena belia hanya azan setelah  terbit Fajar.

Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Padanya (kesimpulan hadits ini), dibolehkan makan, minum dan berhubungan
badan (jima) dan segala sesuatu sampai terbitnya fajar.”

Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab
“Fathul Bari”, 4/199: “Di antara bid’ah yang mungkar adalah apa yang
dilakukan pada zaman ini dengan mengadakan azan kedua sebelum fajar sekitar
sepertiga  jam di bulan Ramadan. Dan mematikan lampu-lampu sebagai tanda
dilarang makan dan minum bagi orang yang ingin berpuasa. Mereka menyangka
apa yang mereka perbuat adalah sebagai kehati-hatian dalam ibadah.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
ditanya apa yang didapatkan di sebagian taqwim dengan menentukan waktu imsak
sebelum fajar sekitar  seperempat jam, beliau mengatakan: “Ini adalah 
bagian dari bid’ah. Tidak ada landasannya dalam sunnah. Bahkan dalam sunnah
adalah kebalikannya. Karena Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang Mulia:
“Dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
(QS. Al-Baqarah: 187).

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Sesungguhnya Bilal  azan di waktu malam (sebelum masuk waktu
fajar), maka  makan dan minumlah kalian semua sampai kalian mendengar azan
Ibnu Ummi Maktum. Kerena beliau hanya azan setelah terbit Fajar. Imsak yang
dibuat oleh sebagian orang adalah tambahan terhadap apa yang telah Allah
Azza Wa Jalla
wajibkan, maka hal itu batil dan perkara yang memberatkan
diri dalam agama Allah. Padahal Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan, Binasalah
orang-orang yang berlebih-lebihan, Binasalah orang-orang yang
berlebih-lebihan.” (HR. Muslim, 2670)

Wallahu’alam .