Apa hukum orang yang meninggal dalam kondisi junub?

Alhamdulillah

Pertama:

Kematian seseorang dalam
kondisi junub tidak menunjukkan lemahnya agama atau su’ul khotimah (akhiran
yang jelek), selama dia junub dikarenakan perbuatan mubah (boleh), seperti:
berhubungan dengan istri atau mimpi basah.

Sahabat Handzholah
radhiallahu anhu mati syahid dalam kondisi junub, dan dimandikan oleh para
malaikat melalui kisah yang amat terkenal yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq,
dan yang lainnya, sebagaimana yang dikatakan Al-Hafidz rahimahullah dalam
“Fathul Bari”
.

Diriwayatkan Tobroni dari
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa Hamzah radhiallahu anhu mati syahid
dalam kondisi junub. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Sanadnya tidak
mengapa”.

Kedua:

Kalau lelaki meninggal dunia
dalam kondisi junub atau wanita meninggal dalam kondisi haid (datang bulan).
Maka dia dimandikan sekali saja, karena mandi untuk mayit cukup untuk
mewakili mandi dari janabat dan haid. Karena telah berkumpul dua sebab yang
mewajibkan untuk mandi, janabat atau haid serta kematian. Maka dari itu
cukup mandi sekali untuk semua sebab-sebab mandi diatas. Sebagaimana kalau
berkumpul banyak sebab untuk berwudhu seperti, keluar angin, kencing dan
tidur nyenyak. Maka kesemua-nya itu cukup dengan sekali wudhu. Silahkan
melihat “Kasyaful Qana”, (2/87).

Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan dalam “Majmu”, (5/123), “Mazhab kita bahwa seorang yang
junub dan haid kemudian meninggal dunia, maka dimandikan sekali saja. Dan
ini adalah pendapat hampir semua ulama kecuali Hasan Basri beliau
mengatakan, “Dimandikan dua kali”. Ibnu Munzir mengomentari, “Tidak ada yang
mengatakan selain beliau”.

Selesai wallahu a’lam

.