Apakah akad nikah dianggap sah apabila mempelai wanita secara langsung menikahkan dirinya sendiri kepada mempelai laki-laki dengan mengatakan kepadanya saat akad nikah, “Aku menikahkan diriku kepada anda.” Sementara di saat yang sama wali mempelai wanita hadir di sana, dia adalah ayah dari mempelai wanita tersebut dan telah memberikan izin dengan pernikahan putrinya serta dihadiri dua orang saksi yang adil dan banyak lagi orang yang hadir dari pihak keluarga mempelai wanita maupun dari keluarga pihak mempelai laki-laki. Kemudian terjadilah ijab qabul dengan cara yang tadi disebutkan dengan restu dari wali mempelai wanita yang merupakan ayahnya serta mendapatkan persetujuannya atas dilangsungkannya pernikahan.
Alhamdulillah …
Menurut pendapat jumhur Ulama,
seorang wanita tidak diperkenankan secara langsung menikahkan dirinya
sendiri, apakah walinya memberikan izin ataupun tidak memberikan izin. Yang
seharusnya dilakukan adalah hendaknya wali mempelai wanita sendirilah yang
menikahkannya secara langsung atau mewakilkan kepada seseorang yang sebagai
wali dalam akad nikah menggantikannya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu
Alaihi Wasallam :
لا
نكاح إلا بوليّ
“Tidak sah pernikahan kecuali
dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud, no. 2085, disahihkan oleh Al Albani
dalam Irwa Al Ghalil, no. 1839)
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah
dari Abu Hurairah Radliyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam bersabda,
لا
تزوج المرأة المرأة ، ولا تزوج المرأة نفسها
“Tidak sah seorang perempuan
menikahkan perempuan yang lain, dan tidak sah seorang perempuan menikahkan
dirinya sendiri.”
(Al Hafidz Ibnu Hajar dalam
kitab Bulughul Maram mengatakan, “Semua perawinya orang-orang yang
terpercaya. Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam kitab Umdatut Tafsir, 1/285,
dan disahihkan pula oleh Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil, no.
1848).
As Shan’ani dalam kitab
Subulus Salaam mengungkapkan, “Dalam hadits tersebut merupakan bukti bahwa
seorang perempuan tidak memiliki wewenang dalam menikahkan baik terhadap
dirinya maupun terhadap yang lainnya, tidak juga menikahkan dirinya sendiri
meskipun dengan izin dari walinya atau dari yang lainnya.”
Dikatakan dalam kitab Al
Mughni Al Muhtaj, salah satu kitab dalam Madzhab Syafi’i, 4/239, “Seorang
perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri. Maksudnya adalah, dia tidak
memiliki kelayakan secara langsung dalam hal menikahkan dirinya dalam
kondisi apapun, tidak dengan izin walianya dan tidak pula dengan tanpa izin
walinya, baik dalam ijab-qabul atau lainnya sama saja. Sebab pada dasarnya
keterlibatannya dalam perwalian nikah tidak sesuai dengan etika adat
istiadat karena sudah semestinya seorang wanita mengedepankan sifat malu dan
memang dalam hukum syariat tidak menyebutkan sahnya perwalian seorang wanita.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
لا
تزوج المرأة المرأة ولا المرأة نفسها
“Tidak sah seorang perempuan
menikahkan perempuan yang lain, dan tidak sah seorang perempuan menikahkan
dirinya sendiri.” (Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Daruqthni dengan
sanad sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hal ini, apabila
akad nikah telah berlangsung sebagaimana digambarkan dalam pertanyaan di
atas, maka akad tersebut tidak sah dan wajib diulang yang langsung dilakukan
oleh walinya sendiri atau orang lain yang ditunjuk sebagai wakil dari wali
tersebut.
Wallahu a’lam..
