Apakah dihukumi kafir orang yang meningalkan puasa selagi dia masih shalat. Dia tidak berpuasa tanpa sakit dan tanpa ada uzur (alasan) apapun?
Alhamdulillah.
Barangsiapa meninggalkan puasa
karena membangkang terhadap kewajiban itu, maka dia dihukumi kafir menurut
ijma’ (konsensus ulama). Dan barangsiapa yang meninggalan puasa
karena malas dan meremehkannya, maka sebagian ahli ilmu berpendapat
(hukumnya) adalah kafir. Yang kuat dalam masalah ini adalah tidak dihukumi
kafir. Akan tetapi dia dalam kondisi bahaya besar dengan meninggalkan puasa
yang merupakan salah satu rukun Islam yang telah disepakati kewajiabnnya.
Orang seperti itu berhak mendapatkan hukuman dari pemerintah serta diberi
arahan agar jera. Dan dia punya tanggung jawab mengqadha apa yang telah
ditinggalkannya disertai taubat kepada Allah
subhanahu wa ta’ala.
Wallahu’alam
Silakan lihat Fatawa Al-Lajnah, 10/143.
