Saya telah mendengar sebuah hadits sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bagi mereka yang tetap melaksanakan puasa meski mereka sedang menempuh perjalanan atau safar dengan ungkapan sesungguhnya kalian bermaksiat, maka apakah maksud dari hadits tersebut bahwasannya diharamkan berpuasa bagi orang yang sedang dalam perjalanan ??

Alhamdulillah …

Sesungguhnya orang yang sedang dalam
perjalanan apabila ia mendapati kesulitan dengan tetap berpuasa dalam
menempuh perjalanannya, maka yang paling utama baginya adalah berbuka dan
kalau tetap dipaksakan berpuasa pada kondisi seperti itu maka puasanya
menjadi makruh, dan hal ini telah disebutkan penjelasannya yang telah lalu
yaitu jawaban soal nomer ( 20165 ), bahkan bisa jadi
puasanya menjadi haram apabila sampai mengarah kepada membahayakan kesehatan
atau menyebabkan kebinasaan. Dan hadits tersebut yang dikemukakakan oleh
saudara penanya mengandung makna yang dimaksud, yaitu ; apabila seorang yang
melakukan perjalanan mendapati dirinya kesulitan yang sangat ketika tetap
berpuasa atau puasa tersebut akan membahayakan kesehatannya maka dianjurkan
baginya untuk berbuka, dan yang semisal dengan hadits tersebut adalah hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ( 1114 ) :

عَنْ

جَابِرِ

بْنِ

عَبْدِ

اللَّهِ

رَضِيَ

اللَّهُ

عَنْهُمَا

أَنَّ

رَسُولَ

اللَّهِ

صَلَّى

اللَّهُ

عَلَيْهِ

وَسَلَّمَ

خَرَجَ

عَامَ

الْفَتْحِ

إِلَى

مَكَّةَ

فِي

رَمَضَانَ

فَصَامَ

حَتَّى

بَلَغَ

كُرَاعَ

الْغَمِيمِ

وهو

موضع

بين

مكة

والمدينة-

فَقِيلَ

لَهُ
:

إِنَّ

النَّاسَ

قَدْ

شَقَّ

عَلَيْهِمْ

الصِّيَامُ

،

وَإِنَّمَا

يَنْظُرُونَ

فِيمَا

فَعَلْتَ
.

فَدَعَا

بِقَدَحٍ

مِنْ

مَاءٍ

بَعْدَ

الْعَصْرِ

،

فَرَفَعَهُ

حَتَّى

نَظَرَ

النَّاسُ

إِلَيْهِ

،

ثُمَّ

شَرِبَ
.

فَقِيلَ

لَهُ

بَعْدَ

ذَلِكَ
:

إِنَّ

بَعْضَ

النَّاسِ

قَدْ

صَامَ
.

فَقَالَ
:

أُولَئِكَ

الْعُصَاةُ

،

أُولَئِكَ

الْعُصَاةُ

Dari Jabir bin Abdillah Radliyallahu Anhuma
sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan perjalanan ke
Makkah pada tahun Pembebasan kota Makkah ( Fathu Makkah ) pada saat bulan
Ramadhan dan pada saat itu beliau dan orang-orang yang bersama dengan beliau
sedang berpuasa hingga sampailah mereka pada suatu tempat yang bernama Kura’
Al Ghamim – yaitu suatu tempat antara Makkah dan Madinah –lalu dikatakan
kepada beliau :  sesungguhnya orang-orang telah merasa berat untuk terus
berpuasa dan sesungguhnya mereka melihat dan meniru apa yang anda perbuat.
Maka ketika selepas ashar beliau meminta satu kantong berisikan air dan
beliau mengangkatnya sehingga orang-orang melihat kepada beliau, kemudian
beliau meminumnya. Lalu dikatakan lagi kepada beliau setelah yang demikian
tadi,
sesungguhnya sebagaian orang masih tetap berpuasa. Maka beliau bersabda : “
Mereka adalah orang yang bermaksiat, mereka adalah orang yang bermaksiat ”.

Maka dari hadits tersebut kita bisa mengambil
faedah mengapa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menyebut mereka sebagai
pelaku maksiat karena dua sebab :

Pertama : Karena sesungguhnya mereka
melaksanakan puasa dalam kondisi yang sudah kepayahan dan kesulitan.

Kedua : Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi
Wasallam sengaja berbuka dengan meneguk air di hadapan kaum Muslimin agar
supaya beliau dijadikan suri tauladan, maka seakan-akan beliau memerintahkan
agar mereka berbuka, dan tatkala ada sebagian dari mereka yang enggan untuk
berbuka dan tetap melanjutkan puasanya maka beliau menyebut mereka sbagai
pelaku maksiat karena tidak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh beliau.

Imam An Nawawi mengungkapkan : Dan hal ini
mengisyaratkan bahwa dianjurkan untuk berbuka bagi orang yang membahayakan
dirinya apabila dia tetap berpuasa, dan yang menguatkan persepsi ini adalah
sabda Nabi :

إِنَّ

النَّاسَ

قَدْ

شَقَّ

عَلَيْهِمْ

الصِّيَامُ
) ) Yang artinya :
“sesungguhnya orang-orang telah merasa berat untuk terus berpuasa ”, atas
dasar ini tidaklah melanjutkan berpuasa ditengah perjalanan merupakan sebuah
kemaksiatan apabila dengan dia berpuasa tidak membahayakan jiwanya.

Ibnul Qayyim Rahimahullah mengungkapkan dalam
kitab Tahdzibus Sunan : “ Adapun sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam : “
Mereka adalah orang yang bermaksiat ”, maka yang demikian itu pada situasi
dan kondisi tertentu, dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ketika beliau
berbuka sesungguhnya beliau berbuka setelah Ashar agar dijadikan tauladan
oleh orang-orang yang bersama beliau, lalu ketika ada diantara sebagaian
orang yang tidak mengikuti beliau, serta-merta beliau bersabda : “Mereka
adalah orang yang bermaksiat ”, beliau menginginkan agar mereka meneladani
beliau dan ketika diantara mereka ada yang masih tetap berpuasa beliau
bersabda sebagaimana yang tadi disebutkan dan pada dasarnya beliau tidak
menghendaki pengharaman secara mutlak dari kejadian tersebut atas orang yang
sedang melakukan perjalanan ”.

Al Hafidz berkata : “Dan pemberian predikat
oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kepada mereka yang tetap berpuasa di
dalam perjalanan dengan sebutan pelaku maksiat, karena sesungguhnya beliau
telah memberikan keringanan kepada mereka dan mereka enggan untuk mengikuti
tauladan beliau ”. Dan atas dasar ini bisa dipahami bahwasannya hadits
tersebut terkait dengan kondisi yang khusus, dan tidak sepatutnya diterapkan
kepada semua orang yang berpuasa di tengah perjalanan dan yang mendasari ini
juga adalah apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
bahwasannya beliau pernah berpuasa di saat beliau sedang dalam perjalanan,
dan kalau hal itu dikategorikan perbuatan maksiat pastilah tidak akan
dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Wallahu A’lam.