Siapakah mereka yang disebut “Ahlul Hadits” ?


Alhamdulillah

Istilah “Ahlul Hadits” adalah
sebutan bagi sekelompok yang mengagungkan sunnah dan menyebarkannya, dan
berkeyakinan dengan aqidah para sahab at Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- dan mengembalikan pemahaman agamanya kepada al Qur’an dan Sunnah
sesuai dengan pemahaman generasi terbaik umat ini, dan tidak berkeyakinan
dengan selain aqidah salafus shaleh, apalagi hanya mengandalkan akal semata,
perasaan, mimpi dan firasat.

Firqah (kelompok) tersebut
dikenal dengan sebutan “Firqah Najiyah” (Kelompok Yang Selamat) atau
“Thaifah Manshurah” (Kelompok Yang Ditolong) yang menurut banyak kalangan
para ulama bahwa mereka itulah yang dimaksud dalam sabda Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

” لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق لا يضرهم من خذلهم حتى
يأتي أمر الله وهم كذلك ” رواه مسلم ( 1920 )

“Ada sekelompok dari umatku,
mereka tetap berada pada kebenaran, mereka tidak akan terpengaruh oleh orang
yang menghinanya, sampai datang keputusan Allah, dan mereka pun dalam
kondisi seperti itu”. (HR. Muslim 1920 )

Adapun sifat-sifat mereka
telah banyak dijelaskan oleh para ulama terdahulu dan modern, dan
memungkinkan untuk kami jelaskan di bawah ini:

1.     
Al
Hakim berkata:

“Imam Ahmad bin Hambal sangat
baik ketika menjelaskan hadits di atas, bahwa “Thaifah Manshurah” yang tidak
mengalami kehinaan sampai hari kiamat adalah “Ashhabul Hadits” (ulama
hadits), dan siapakah yang lebih berhak untuk menjelaskan makna di atas
kecuali suatu kaum yang mereka meniti jalan orang-orang shaleh, dan
mengikuti jejak langkah ulama salaf, dan menguak kebathilan para ahli bid’ah
dan mereka yang menentang sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
dan semua keluarganya”. (Ma’rifatul Ulumul Hadits/Al Hakim an Naisaburi/hal.
2-3)

2.     
Al
Khotib al Baghdadi berkata:

“Allah –Ta’ala- telah
menjadikan ahlul hadits menjadi rukun penting dalam syari’at, memusnahkan
melalui mereka semua bentuk bid’ah, mereka adalah orang-orang kepercayaan
Allah di bumi, penengah antara Nabi dan umatnya, bersungguh-sungguh untuk
menjaga agama-Nya, cahaya mereka bersinar, keutamaan mereka terus mengalir,
tanda-tanda dan madzhab mereka nampak jelas, hujjah mereka pakem, setiap
kelompok yang bisa cenderung kepada hawa nafsu, atau senderung kepada
pendapat tertentu, kecuali kelompok ahlul hadits; karena al Qur’an menjadi
senjata mereka, sunnah adalah hujjah mereka, Rasulullah kelompok mereka,
kepada beliau mereka dinisbahkan, tidak menuruti hawa nafsu, tidak cenderung
kepada pendapat belaka, riwayat mereka diterima jika mereka meriwayatkan
dari Rasul, merekalah yang dipercaya dan adil dalam bersikap, para penjaga
dan gudangnya agama, wadah ilmu dan pembawanya, ketika terjadi perbedaan
dalam hadits mereka menjadi rujukan, apa yang mereka putuskan itulah yang
didengar dan diterima, mereka adalah alim dan faqih, imam dalam meninggikan
derajat Nabinya, termasuk orang yang zuhud, dikhususkan dengan keutamaan,
qari’ dan mutqin (teliti), para khotib dan pelaku kebaikan, merekalah jumhur
yang agung, jalan mereka adalah jalan yang lurus, semua ahli bid’ah dengan
keyakinan mereka saling bersekongkol, menjelaskan tanpa madzhab mereka tidak
akan berani, barang siapa yang hampir mencederai mereka, Allah akan
membinasakannya, barang siapa yang keras kepala, Allah akan menghinakannya,
tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menghinakan mereka, tidak
akan beruntung orang yang memisahkan diri dari mereka, dan orang yang ingin
menjaga agamanya membutuhkan petunjuk mereka, mata orang yang berburuk
sangka benar-benar payah. Dan Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka”.
(Syaraf Ashhabul Hadits: 15) 

3.     

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“…Dan dengan ini nampak jelas
bahwa manusia yang paling berhak untuk menjadi “Firqah Najiyah” adalah
“Ahlul Hadits dan Sunnah”, mereka tidak memiliki sosok yang diikuti dan
berta’ashub kepadanya kecuali Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
mereka adalah orang yang paling mengetahui tentang sabda dan keadaannya, dan
yang paling mampu membedakan antara yang shahih atau sebaliknya, para imam
mereka adalah yang paling memahami dan mengerti makna sunnah beliau,
mengikutinya dengan meyakini, mengamalkan, mencintainya, wala’ kepada orang
yang mencintai sunnah dan memusuhi orang yang memusuhinya, mereka tidak
menjadikan makalah tertentu sebagai dasar agama dan referensi mereka kecuali
setelah dipastikan bahwa ada riwayatnya dari Rasulullah, bahkan menjadikan
apa yang dibawa oleh Rasulullah baik al Qur’an atau al Hikmah (Sunnah)
sebagai sumber yang mereka yakini dan menjadikan pijakannya untuk melangkah.
Apa saja yang dipertentangkan hakikatnya oleh masyarakat tentang masalah
sifat-sifat Allah, beriman kepada qadar, siksa, asmaul husna, menyuruh yang
ma’ruf dan mencegah yang mungkar dan yang lainnya maka (para ulama hadits)
mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka juga menafsiri lafadz
yang mujmal (global) -yang sering menjadi ranah sengketa satu sama lain-
mereka menetapkannya jika maknanya sesuai dengan al Qur’an dan Sunnah, dan
membatilkannya jika maknanya tidak sesuai dengnan al Qur’an dan Sunnah.
Mereka juga tidak mengikuti prasangka, dan tuntutan hawa nafsu; karena
mengikuti prasangka adalah sebuah kebodohan, dan mengikuti tuntutan hawa
nafsu tanpa petunjuk dari Allah adalah kedzaliman”. (Majmu’ Fatawa:
3/347-348)

Yang seharusnya juga
disampaikan bahwa “Ahlul Hadits” adalah semua orang yang mengamalkan hadits
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan mendahulukannya di atas yang
lainnya, baik dari perkataan ulama yang hafidz atau masyarakat umum.

Syeikh Islam berkata:

“Yang kami maksud dengan
ahlul hadits bukanlah mereka yang hanya mendengarkan, menulis, atau
meriwayatkannya, akan tetapi semua orang yang berhak menghafalnya,
mengetahui dan memahaminya baik secara lahir maupun batin, dan mengikutinya
lahir batin, demikian juga yang dimaksud “Ahlul Qur’an”.

Derajat yang paling rendah
dari mereka adalah mereka yang mencintai al Qur’an dan Hadits, membahasnya,
memahami artinya, dan mengamalkan apa yang mereka ketahui dari keduanya”.
(Majmu’ Fatawa: 4/95)

Pendapat para imam banyak
sekali terkait dengan masalah tersebut, yang memungkankan bagi anda untu
menambah wawasan anda pada beberapa referensi di atas, demikian juga pada
jilid ke-4 dari “Majmu’ Fatawa Syeikh Islam Ibnu Taimiyah”.

Baca juga jawaban soal nomor:
206 dan 10554.

Wallahu a’lam.