Suatu ketika saya sedang berpuasa qadha’ Ramadhan, akan tetapi pada siang harinya saya merasa ragu, apakah tadi saya berniat sebelum subuh atau setelah subuh ?, lalu saya rubah niat puasa pada hari itu menjadi puasa sunnah karena Allah, apakah yang saya lakukan tersebut benar atau tidak boleh ?, dan jika tidak boleh, apakah ada kaffarat atau amalan tertentu yang harus saya lakukan ?, saya berharap anda segera menjawabnya mengingat saya sangat bingung dalam masalah ini ?
Alhamdulillah
Pertama:
Jika seseorang ragu-ragu
dalam niatnya untuk puasa qadha, apakah dia sudah berniat sebelum subuh atau
setelah subuh, maka hukum asalnya pada kondisi tersebut adalah sama saja
dengan tidak ada niat, hukumnya tetap sesuai dengan hukum awalnya; karena
inilah kondisi yang diyakini; karena dia meragukan keberadaan niat sebelum
fajar, jadi yang pokok dan yang diyakininya adalah tidak adanya niat,
sementara keyakinan itu tidak bisa dihilangkan oleh karagu-raguan.
Akan tetapi jika penanya di
atas mengalami was was (sering ragu-ragu), maka hendaknya ia melanjutkan
puasanya dengan niat puasa qadha; karena keragu-raguan jika sering terulang
tidak dianggap; karena wajib hukumnya untuk tidak memperturutkan rasa
was-was dan keragu-raguan, untuk menghindari kesulitan yang akan
ditimbulkanya. Dan kesulitan ini bertentangan dengan syari’at Islam yang
lurus dan toleran.
Seperti itu juga halnya jika
keraguan itu merupakan sebuah kerisauan yang mendadak, disertai dengan
dugaan kuat bahwa niatnya masih sah, atau ada indikasi bahwa anda sedang
puasa qadha’ bukan lainnya, yang pada hari tersebut tidak menunjukkan adanya
puasa lainnya kecuali untuk puasa qadha’.
Oleh karenanya para ulama
berkata:
والشك بعد الفعل لا يؤثر * وهكذا إذا الشكوك تكثر
.
“Keraguan setelah adanya
perbuatan tidak berpengaruh apa-apa, demikian juga jika keragu-raguan itu
sering dirasakan”.
Kedua:
Barang siapa yang telah
memasuki puasa wajib, seperti; puasa qadha’ Ramadhan, maka tidak dibolehkan
baginya untuk membatalkannya tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan,
seperti; karena sakit atau bepergian.
Jika dia membatalkannya
–dengan adanya udzur atau tanpa udzur- maka dia wajib mengqadha’ puasa pada
hari itu dengan berpuasa pada hari lain untuk mengganti hari tersebut.
Dan tidak ada kaffarat
(denda) apapun dari pembatalan puasanya, baik pembatalannya karena udzur
atau tidak ada udzur; karena kaffarat itu tidak diwajibkan kecuali karena
berjima’ di siang hari pada bulan Ramadhan. Baca juga jawaban soal nomor:
49750
Jika seorang muslim telah
merubah niatnya dari puasa qadha’ menjadi puasa sunnah muthlak (umum), maka
tidak ada kaffarat apapun baginya, hanya saja dia wajib beristigfar dan
bertaubat kepada Allah.
Kesimpulan:
Jika niatnya sudah ditetepkan
sebelumnya untuk puasa qadha’, maka tidak boleh membatalkannya.
Akan tetapi jika hal itu
dahulu sudah pernah dilakukan, maka dia wajib beristigfar dan bertaubat dan
tidak ada denda apapun karenanya.
Namun jika anda ragu-ragu
apakah sudah berniat untuk puasa qadha’ tadi malam atau belum, maka hukum
asalnya berarti tidak ada niat sebelumnya, dan kita mengamalkan yang
diyakini bahwa puasanya dianggap berniat setelah fajar, maka tetap sah
sebagai puasa sunnah, hal ini jika keragu-raguan tersebut dianggap berlaku.
Adapun jika niatnya
tercampuri oleh rasa was-was (sering ragu-ragu), maka hal itu merupakan
keraguan yang tidak berdasar, puasa tersebut adalah puasa wajib yang tidak
terpengaruh karena keragu-raguan, maka tidak boleh membatalkannya.
Dan karena anda telah
membatalkannya, maka gantilah dengan berpuasa pada hari lain, jangan pernah
diulangi lagi dan tidak ada denda apapun.
Wallahu A’lam.
