Apakah setelah memotong kuku atau mencukur rambut saya harus menguburnya?

Alhamdulillah

Anda tidak harus menguburnya,
kalau anda kubur itu lebih bagus. Kalau anda tidak  melakukannya, tidak
mengapa insyaallah. Telah ada beberapa hadits yang memerintahkan mengubur
rambut dan kuku, akan tetapi tidak shoheh.

Baihaqi dalam kitab ‘Syu’abul
Iman’ mengatakan, telah diriwayatkan hadits mengubur rambut dan kuku dari
beberapa jalan, akan tetapi semuanya lemah.” Selesai

‘Nasbu Ar-Royah Fi Takhrij
Ahadits Al-Hidayah, (1/189).

Imam Ahmad bin Hanbal
rahimahullah mengatakan, “Dikuburkan rambut dan kuku, kalau dia tidak
melakukannya, kami lihat hal itu tidak mengapa.” Diriwayatkan oleh Khollal
di At-Tarhil, hal 19.

Syekh Muhammad bin Sholeh
Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menguburkan rambut dan kuku
setelah dipotongnya?

Maka beliau menjawab,
“Disebutkan ahli ilmu bahwa mengubur rambut dan kuku itu lebih utama. Telah
ada atsar akan hal itu dari sebagian shahabat radhiallahu’anhum. Kalau
dibiarkan di tempat terbuka atau dilemparkan ke suatu tempat, maka dia
berdosa. Maka tidak seperti itu.” Selesai ‘Majmu’ Fatawa Syekh Al-Utsaimin,
(11/ soal jawab no. 60)..