Kepada siapa zakat fitrah diberikan? Apakah dibolehkan mengirimkannya kepada para mujahidin di Afghanistan, misalnya? Atau dimasukkan ke kas kegiatan sosial seperti membangun masjid?

Alhamdulillah

Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang
fakir dari kalangan umat Islam di negara tempat dikeluarkan zakat.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma berkata, “Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam mewajibakan zakat
fitrah di bulan Ramadan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”
(Al-hadits).

Dan dibolehkan pula dikirim untuk orang fakir
di negara lain yang penduduknya lebih membutuhkan. Tidak dibolehkan
menyalurkannya dalam kas untuk membangun masjid atau kegiatan sosial.