Aturan dan sistem Hak Asasi Manusia di dunia menyeru kepada keadilan dan persamaan sesama manusia, dan mencegah kedzaliman serta permusuhan antar sesama manusia dengan melindungi Ras dan Gen manusia, maka dalam hal ini dari sisi manakah penolakanserta pertentangan dengan prinsip-prinsip etika dan keluhuran, maka apakah ada pelarangan untuk bekerja sama dengannya? Meskipun sudah jelas bahwa prinsip-prinsipnya luhur dan mulia??
Alhamdulillah…
Yang pertama :
Seyogyanya seorang Muslim tidak tergoda dan
terpengaruh dengan sistem atau aturan negara Barat dan Eropa yang mengatas
namakan “Hak Asasi Manusia” meskipun nampak dan secara kasat mata programnya
untuk mengentaskan penderitaan orang-orang yang lemah dan tertindas,
berjuang untuk melawan dan menghentikan penghinaan kemuliaan manusia didalam
sel-sel penjara —dan secara umum program ini sangatlah bagus dan mulia—.
Akan tetapi sesungguhnya dibalik itu
semua ada tujuan lain yang terselubung dan
mengandung prinsip-prinsip serta
pemikiran yang berusaha memporak-porandakan keutuhan keluarga,
berupaya
memojokkan Islam dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam serta segenap para
Nabi-Nabi Alaihimus Salaam yang lain, berusaha merongrong hukum Syari’at
Islam yang menuntut penegakan dan pelaksanaan hukuman rajam bagi pezina,
memerangi orang-orang yang murtad, dan potong tangan bagi pencuri dan
koruptor—padahal penerapan hukum ini dilihat dari sisi penegakan Syari’ah
dan penerapan pelaksanaan dilapangan amat minim sekali.
Kemudian sistem dan
aturan inipun menggempur hukum-hukum syari’at Islam yang berkaitan dengan
kaum wanita, diantaranya; didalam syari’at Islam seorang wanita harus
mendapat persetujuan dari walinya apabila hendak melangsungkan pernikahan,
perintah berhijab bagi para wanita muslimah, pelarangan ikhtilath dengan
lawan jenis, dan banyak lagi hal lainnya yang diantara prinsip-prinsipnya
berdalih pembebasan ummat manusia dari belenggu dan kekangan Syari’at Islam
yang menjadikan mereka bebas menempuh dan menjalankan apa yang mereka
kehendaki tidak terikat dengan adat-adat yang mulia juga tidak dengan
hukum-hukum syari’at yang luhur.
Sesungguhnya ringkasan dari apa yang diseru
oleh sistem dan aturan ini adalah :
·
Agar
ummat manusia melakukan apa yang mereka kehendaki dan menerapkan budi
pekerti yang buruk; berkumpul dengan para kaum lesbi, para kaum homo dan
para waria.
·
Menganulir ajaran
agama. Misal mereka mengatakan sesungguhnya di antara Hak Asasi manusia
adalah kebebasan keluar dari agama jika ia menghendaki keluar dari ikatan
agama dan menjadi kafir.
·
Menyimpulkan
segala sesuatu dengan akal fikirannya- meski
hal itu berkaitan dengan cerita para Nabi-Nabi- dengan tanpa ada rasa takut
dan malu.
·
Mereka juga punya
andil yang teramat besar dalam membebaskan kaum wanita khususnya
wanita-wanita muda dari ikatan orang tua, suami dan agama mereka, agar
menjadi orang yang sebebas-bebasnya seperti kebiasaan wanita muda di negara
barat apabila umur mereka sudah mencapai tujuh belas tahun mereka bebas
keluar rumah bahkan tinggal di apartemen sendiri.
Yang kedua :
Ini sebagian
pasal-pasal yang menjadi acuan media
Internasional tentang hak asasi manusia, dan ditetapkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tanggal : 10/12/1948 masehi, kami telah menukilkannya
dari pernyataan-pernyataan mereka :
Pasal ke 2 :
“ Setiap manusia memiliki hak untuk menikmati
seluruh hak-hak dan kebebasannya yang disebutkan didalam pemberitaan ini,
dengan tanpa membedakan dari jenis apapun, tanpa membedakan; dari kultur
mana dia berasal, warna kulit, ras dan keturunan, bahasa, agama yang dianut,
pendapat dan inisiatif, dari unsur politik atau non politik, pribumi atau
non pribumi, status sosial, hartawan atau miskin, asal kelahiran atau dari
kondisi apapun…
Pasal ke 18 :
“Setiap individu memiliki hak dalam kebebasan
berfikir, mengutarakan pendapat, kebebasan beragama, dan terkandung dalam
hak-hak ini : kebebasan dalam berganti agama atau ideologinya, kebebasan
dalam menampakkan agama dan keyakinannya, menampakkan penghambaannya,
mengekspresikan hobi dan kesukaannya, kebebasan menuntut ilmu apakah secara
individu ataukah bersama komunitas, ditempat keramaian atau tempat yang
sepi” .
Pasal ke 19 :
“Setiap individu memiliki hak untuk menikmati
kebebasan berpendapat dan mengungkapkan apa yang ada dalam benaknya.
Termasuk dalam hak-hak ini : kebebasan
dalam mengambil pendapat orang lain tanpa adanya tekanan dan keterpaksaan,
kebebasan mencari dan menampung berita-berita, pemikiran-pemikiran ( meski
berita dan pemikiran ini baik atau buruk ) lalu mentransformasi kepada orang
lain tanpa memperhatikan batasan-batasan pelarangan dengan berbagai macam
sarana.
Anggapan tentang Hak-hak dan kebebasan yang
menyeru agar manusia medapatkan kepuasan sebebas-bebasnya dengan tanpa
memandang asal agamanya, menjadikan orang yang bertauhid dan musyrik
seimbang dalam Hak-hak dan kebebasan, menjadikan antara hamba Allah dan
budak Syaitan dalam langkah dan tujuan yang sama, setiap penyembah batu atau
berhala atau setiap individu sama dalam memberikan hak dan kebebasannya
secara sempurna agar menikmati dan merasakan kepuasan akan kekufurannya dan
penyelewengannya, dan hal ini dalam syari’at Allah jelas ditolak baik
didunia maupun diakhirat. Allah Ta’ala berfirman :
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ . مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ
(سورة القلم: 35 ، 36 ).
“Apakah patut kami
memperlakukan kaum Muslimin itu seperti orang-orang yang berdosa ( orang
kafir ). Mengapa kalian (berbuat demikian) bagaimana kalian mengambil
keputusan?”
(QS.
Al Qalam; 35-36)
أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ
“Layakkah kami
memperlakukan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan sama dengan
orang-orang yang berbuat kerusakan dimuka bumi? Atau pantaskah kami
menganggap orang-orang yang bertaqwa sama dengan orang-orang yang jahat?”
Surat Shaad ; 28.
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِناً كَمَنْ كَانَ فَاسِقاً لا يَسْتَوُونَ (سورة السجدة:
18)
“Maka apakah orang yang
beriman sama dengan orang yang fasik (kafir)? Tentu mereka tidak sama.” (QS
As Sajdah ; 18)
Jelas ini adalah seruan untuk menghapus hukum
murtad dan kewajiban mengusung orang-orang yang murtad, seruan untuk
menampakkan sifat dan syiar-syiar orang kafir dan menyeleweng, seruan untuk
membuka peluang bagi siapa saja yang menginginkan untuk mengkritik Islam
atau Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, dan dia juga memiliki
kebebasan dalam mengkritik dan mengungkapkan apa yang ada dalam benak
pikirannya tanpa adanya beban dan perlawanan.
Ini semua adalah prinsip-prinsip yang rusak
meski semua ini sesuai dengan kehidupan, penilaian dan ideologi mereka; maka
jelas sekali hal ini tidak layak dan tidak sesuai dengan kita, bertentangan
dengan syari’at kita yang suci yang telah datang dengan hukum-hukum yang
sesuai dan selaras dengan kehidupan individu atau masyarakat, pelopor akhlak
dan budi pekerti yang mulia, menjaga; akal, kehormatan, badan dan harta
benda, dan menuntun ummat manusia kepada agama yang dicintai dan diridloi
oleh Allah Ta’ala.
Pasal ke 3 :
“Setiap individu memiliki hak hidup, hak
kebebasan dan hak keamanan untuk dirinya”
Dapat dipahami dari konten materi ini
bahwasannya sistem dan aturan-aturan itu menyeru untuk melindungi pelaku
kejahatan dari hukuman mati, dan negara-negara yang menjalankan hukum rajam
bagi para suami atau istri yang berzina, memerangi mereka yang berbuat
kerusakan dimuka bumi mejadi senang dengan diberlakukannya aturan ini, maka
timbullah kebanggaan tersendiri bagi aturan atau sistem ini karena telah
memberikan banyak kepuasan bagi negara-negara tertentu dengan menghapuskan
hukuman mati bagi pelaku pembunuhan, perampasan dan kejahatan, dan hal ini
sangat bertentangan dengan fitrah, akal sehat dan juga Syari’at, sebuah
aturan dan sistem yang membuat nyaman bagi para pelaku kejahatan karena
kehidupan mereka tidak terancam hukuman mati karena perbuatan mereka dan hal
tersebut merupakan kerusakan dimuka bumi.
Mereka menyeru bahwa setiap individu
“memiliki hak hidup dan hak kebebasan” apapun bentuk kehidupan dan
kebebasannya meski kehidupannya bagaikan kehidupan binatang dan kebebasannya
mengarah pada kerusakan, menebar penyakit, merongrong keamanan baik dalam
tatanan keluarga maupun masyarakat.
Pasal ke 16 :
“1- Bagi pasangan muda dan mudi ketika
keduanya sudah mendapati usia baligh keduanya memiliki hak bersuami-istri
dan membina rumah tangga, tanpa adanya ikatan apapun; sebab gen, kebangsaan
maupun agama, keduanya mempunyai kesamaan hak dalam bersuami-istri baik pada
saat masih berlangsung perkawinannya maupun ketika sudah berpisah”.
Ini berarti membatalkan peran wali bagi
mempelai perempuan yang dapat menjaga hak-hak perempuan tersebut dalam
perkawinan, juga hak ikut serta bersama puterinya atau saudara perempuannya
agar baik dalam memilih atau mempertanyakan tentang agama si lelaki dan
akhlak yang dimodalkan untuk menikah. Karena hikmah yang besar inilah Allah
Ta’ala menurunkan Syari’at ini.
Seandainya
dilangsungkan perkawinan bagi si perempuan tanpa persetujuan walinya pasti
engkau akan melihat kebanyakan wanita-wanita muda
akan menikah dengan
orang-orang yang hanya perayu dan penggoda saja.
Mereka adalah dari jenis
srigala-srigala yang berwujud manusia, mereka hanya peduli untuk merampas
kehormatannya semata lalu para wanita muda itu dilemparkan ke dalam jurang
kehinaan !.
Mereka yang membuat aturan dan sistem ini
menjadikan hak talak juga dimiliki
istri sebagaimana yang berlaku kepada suami ! Dan ini yang menyebabkan
kerusakan pergaulan para wanita terhadap suami mereka dan memberikan andil
terbesar dalam menghancurkan mahligai rumah tangga mereka.
Barang siapa yang mengetahui tabiat
lelaki dan wanita tidak mungkin dia mengigau dengan igauan semacam ini, dan
kalau kita perhatikan mereka sama sekali tidak pernah membangun mahligai
rumah tangga yang ada seringkali mereka menghancurkan rumah tangga mereka
sendiri dan menjadi rumah tangga yang pecah. Maka
siapakah yang menyeru kepada pernikahan ideal
kalau hak perempuan dan lelaki disetarakan sebagaimana diberikan hak
mentalak bagi istri yang semestinya itu adalah hak seorang suami?
Dimanakah ada
rumah tangga yang dibangun dan dibina dengan berlandaskan prinsip-prinsip
picisan dan murahan semacam ini? Dan keluarga macam apa yang bisa berkembang
dengan landasan seperti itu?
Perlu untuk diperhatikan sesungguhnya
ketentuan-ketentuan didalam aturan-aturan ini sarat dengan nuansa politis
untuk melemahkan dan mendiskriditkan negara-negara Islam yang senantiasa
menjaga dan menerapkan kemuliaan,
keutamaan, kesopanan dan budi pekerti yang luhur, atau menerapkan
hukum-hukum syari’at Islam.
Dengan adanya peraturan
dan sistem semacam ini beberapa negara-negara Islam menghapuskan hukuman
mati bagi orang yang melakukan kejahatan dengan tingkatan tertentu,
diletakkanlah undang-undang untuk mempersulit pernikahan dini bagi pasangan
muda-mudi, memberikan perlindungan bagi kaum perempuan dalam hal khulu’ dan
nafkah dan lain sebagainya yang menyebabkan kerusakan dan keburukan yang
komplek dalam tatanan kehidupan.
