Ketika saya sai antara shofa dan Marwah, wudhu saya batal, dan saya tidak mampu keluar untuk memperbaharui wudhu, begitu juga hal ini terjadi waktu tawaf wada. Apa hukum orang yang tawaf dan sai tanpa berwudhu? Terima kasih

Alhamdulillah

Sai anda antara Shafa dan
Marwah sah, meskipun tanpa bersuci. Karena bersuci tidak disyaratkan dalam
sai. Sementara tawaf wada anda tidak sah. Karena di antara syarat tawaf
adalah harus suci. Maka anda harus mengulanginya selagi anda di Mekkah.
Kalau anda telah pergi ke negara anda, maka anda harus menyembelih dam di
Mekkah untuk orang-orang fakir.

Wabillahit taufiq, shalawat
dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para
shahabatnya.