Apakah tidur telanjang dengan suami diperbolehkan dalam Islam? Kalau jawabannya ya, apakah berpelukan di sela-sela tidur mengharuskan mandi sebelum shalat atau cukup hanya berwudu saja?

Alhamdulillah

Pertama:

Sisi pertama dari pertanyaan,
diperbolehkan bagi suami istri melakukan hal itu. Allah Azza Wajalla
berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
. إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
   مَلُومِينَ )
سورة المؤمنون: 5-6)

“Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
terceIa.”

)QS.
Al-Mukminun: 5-6(

Imam Ibnu Hazm rahimahullah
mengatakan, “Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali terhadap
istri dan budak yang dimilikinya. Maka tidak ada celaan hal itu. Keumuman
ini mencakup dalam hal melihat, memegang dan berbaur.” Selesai ‘Al-Muhalla,
(9/165).

Sementara dari sunah,
Terdapat  hadits shoheh dari Aisyah radhiallahu anha berkata:

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم منْ
إِنَاءٍ بَيْني وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ، فَيُبَادِرَني حَتَّى أَقُولَ : دَعْ لي ،
دَعْ لي (رواه البخاري، رقم 258 ومسلم و اللفظ له، رقم  321)

Dahulu saya dan Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam mandi dari bejana, antara beliau dan diriku
hanya satu. Beliau mendahuluiku sampai saya mengatakan, “Biarkan untukku,
biarkan untukku.”

)HR.
Bukhori, no. 258 dan Muslim redaksi darinya, no. 321).

Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah mengatakan, “Dawudi berdalil (dengan hadits ini) diperbolehkan
suami melihat aurat istrinya begitu juga sebaliknya. Hal ini dikuatkan
dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dari jalan Sulaiman bin Musa
bahwa beliau ditanya tentang suami yang melihat kemaluan istrinya, beliau
menjawab, “Saya bertanya kepada Atho’ dan beliau menjawab, saya bertanya
Aisyah. Kemudian beliau menyebutkan hadits ini dengan artinya. Hafidz
mengatakan, “(Hadits) ini termasuk teks yang tegas dalam masalah ini.”
Selesai

Hadits lain dari sunah yaitu
sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

 احفظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ
يَمِينُكَ (رواه أبو داود، رقم  4017 والترمذي، رقم 2769 و حسنه ، وابن ماجه،
رقم 1920  ورواه البخاري معلقا 1/508)

“Jagalah aurat anda kecuali
kepada istri atau budak yang anda miliki.”

)HR.
Abu Dawud, no. 4017, Tirmizi, no. 2769 dan dihasankannya. Ibnu Majah, no.
1920 dan diriwayatkan Bukhori secara menggantung (mu’allaq), 1/508).

Al-Hafidz Ibnu Hajar
mengomentari hadits ini, “Pemahaman dalam ungkapan ‘Kecuali kepada istri
anda’ menunjukkan diperbolehkan istri melihat (kemaluan suaminya) dengan
mengqiyaskan dia (suami) diperbolehkan melihat kepada istrinya.”

Ibnu Hazm rahimahullah
mengatakan, “Dihalalkan bagi suami melihat kemaluan istri dan budaknya yang
dihalalkan menggaulinya. Begitu juga keduanya diperbolehkan melihat (kemaluan)
suaminya. Asalnya tidak dimakruhkan hal itu. Dalil akan hal itu, kabar yang
terkenal dari jalan Aisyah, Ummu Salamah dan Maimunah Ummahat Mukminin
radhiallahu anhunnah bahwa mereka mandi bersama Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam dari janabat dengan satu bejana. Dan dalam hadits Maimunah ada
penjelasan bahwa beliau tanpa kain penutup karena dalam kabarnya ‘Beliau
sallallahu alaihi wa sallam memasukkan tangannya ke bejana kemudian
membersihkan kemaluannya dan mencuci dengan tangan kirinya.’ Maka telah
batal (pendapat lain) dan tidak perlu dilihat lagi pendapat seorangpun. Yang
mengherankan sebagian orang yang kurang faham memaksakan (pendapat)
diperbolehkan mendatangi kemaluannya dan melarang melihatnya.” Selesai Al-Muhalla,
(9/165).

Syekh Albani rahimahullah
mengatakan, “Pengharaman melihat kemaluan termasuk pengharaman dari sisi
sarana. Ketika Allah Ta’ala memperbolehkan suami menggauli istrinya, apakah
masuk akal dilarang melihat kemaluannya? Pastinya tidak.” (Silsilah Dhoifah,
1/353).

Kedua:

Sementara hukum suci dalam
masalah ini, berpelukan di sela-sela tidur, kalau tidak ada dampak keluar
(air mani) atau tidak terjadi senggama, maka tidak diharuskan mandi. Kecuali
kalau adanya madzi dari suami, makah dibasuh kemaluan dan buah pelirnya. Dan
bagi wanita membasuh kemaluannya. Keduanya diwajibkan berwudu saja tanpa
mandi.

Wallahu a’lam
.