Aku baru saja memeluk Islam tanpa sepengetahuan kedua orangtuaku. Seandainya mereka mengetahui keislamanku tentu mereka akan marah dan tidak akan mau lagi membiayai kuliahku. Oleh karena itu, aku tetap menyembunyikan keislamanku dari mereka. Pada hari ketiga di bulan Ramadhan, aku terpaksa kembali menghadiri sebuah pertemuan di kuliah. Setelah aku sampai di sana, aku kembali melihat panitia menyediakan hidangan bagi peserta yang akan dibagikan satu jam setengah sebelum azan maghrib. Sebenarnya tidak ada masalah bagiku untuk tidak menyantap hidangan itu terlebih dahulu. Tapi yang menjadi persoalan adalah, orangtuaku hadir juga di pertemuan itu, tanpa aku ketahui sebelumnya. Aku berpikir berulang-ulang dan aku khawatir mereka berdua mengetahui kisah keislamanku, terlebih lagi mereka sudah mencurigai perhatianku yang begitu tinggi terhadap Islam akhir-akhir ini dan gerak-gerikku yang tidak mau menyantap hidangan di tiga hari pertemua sebelumnya. Jika ayahku melihatku hari ini kembali tidak menyantap makanan yang dihidangkan, tentu mereka berdua akan mengetahui bahwa aku benar-benar telah memeluk Islam. Jika itu terjadi, akibatnya akan buruk sekali. Oleh karena itu, aku putuskan untuk membatalkan puasaku hari ini. Maka akupun membatalkan puasa dan meminta kepada Allah ampunan. Pertanyaanku, apakah dengan ini aku wajib meng-qadha atau membayar kafarat?
Alhamdulillah
Kami memohon
kepada Allah agar Ia melipatgandakan pahala untukumu dan menyempurnakan
nikmat-Nya untukmu lahir dan batin. Semoga Allah juga memberimu rezeki
berupa ilmu yang bermanfaat dan amal saleh. Selamat atas nikmat Islam yang
Allah berikan untukmu! Selamat atas cintamu kepada Islam dan kepada
syiar-syiarnya yang kamu lakukan sesuai dengan yang disyariatkan Allah!
Selama kamu
mengkhawatirkan akibat buruk yang menimpa kepadamu jika kamu berterus terang
dengan keislamanmu maka tidak wajib bagimu untuk memperlihatkan keislamanmu
di hadapan kedua orangtuamu. Allah tetap menerima keislaman seorang hamba,
sekalipun tidak menampakkannya secara terang-terangan karena keadaan, selama
ia masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Setelah itu, ia
wajib melaksanakan syiar-syiar Islam semampunya, yang tidak akan membawanya
kepada fitnah yang bisa membuatnya terhenti dari Islam. Berikut ini adalah
seorang mukmin dari keluarga Firaun yang Allah ceritakan menyembunyikan
keimanannya di hadapan Firaun. Allah berfirman,
وَقَالَ رَجُلٌ مُؤْمِنٌ مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ
إِيمَانَهُ
“Dan seorang
laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang
menyembunyikan imannya berkata.” (Ghafir: 28).
Di awal
kemunculan Islam, ketika Islam masih lemah di Mekkah, Rasulullah menyarankan
sebagian sahabat yang masuk Islam untuk menyembunyikan keislaman mereka,
agar tidak terjadi sesuatu yang buruk kepada mereka. Di antara para sahabat
besar tersebut adalah Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ اكْتُمْ هَذَا الْأَمْرَ وَارْجِعْ إِلَى
بَلَدِكَ فَإِذَا بَلَغَكَ ظُهُورُنَا فَأَقْبِلْ
“Wahai Abu
Dzar, rahasiakan ini. Kembalilah ke kaummu. Jika berita kemenangan kami
sampai kepadamu maka perlihatkanlah keislamanmu!” Hadis ini diriwayatkan
oleh al-Bukhari (3328).
Ketika kamu
membatalkan puasamu karena ada orangtuamu dan kamu khawatir itu akan membawa
dampak buruk kepadamu, maka apa yang kamu lakukan itu termasuk perbuatan
yang dimaafkan. Yang wajib kamu lakukan adalah meng-qadha puasamu itu di
lain hari ketika ketika kamu merasa aman dari apa yang kamu khawatirkan itu.
Kamu tidak diwajibkan kafarah atas puasa yang kamu batalkan itu. Kami
meminta kepada Allah semoga Ia memberimu taufiq. Untuk lebih jauh lagi,
lihat soal-jawab nomor 165426.
Wallahu a’lam.
