Saya ingin melaksanakan haji dengan anakku yang masih kecil dan belum balig, apakah hajinya diterima?
Alhamdulillah
Para ulama telah sepakat
bahwa haji dan umrah tidak diwajibkan bagi orang yang belum balig. Karena
pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap anak kecil,
berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
رفع
القلم عن ثلاثة : عن الصبي حتى يبلغ ، وعن المجنون حتى يفيق ، وعن النائم حتى
يستيقظ
“Pena diangkat (kewajiban
tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap anak kecil hingga
balig, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang tidur
hingga bangun.” (HR. Abu Daud, 4403 dan Ibnu Majah, 2041)
Adapun apakah haji anak
kecil dianggap sah, yang benar adalah bahwa hajinya sah dan diberi pahala.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahkan diberitakan bahwa pendapat ini
termasuk ijmak.
Berdasarkan hadits Ibnu
Abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bertanya, “Siapa kaum ini? ” Mereka menjawab,
“Orang-orang Islam.” Lalu mereka bertanya, “Siapa anda?” Beliau menjawab,
“Rasul (utusan) Allah.” Kemudian ada seorang wanita mengangkat anak kecil
dan bertanya, “Apakah (anak ini) boleh haji?” Beliau menjawab, “Ya, dan anda
mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, no. 1336)
Silahkan lihat soal no.
14621.
Untuk tambahan faedah
silakan merujuk kitab Manasik As-Shibyan, hal. 6.
