Bolehkah orang yang berpuasa mengunjungi dokter gigi? Sebab gigi saya perlu segera diobati. Apa hukumnya ketika saya, yang sedang berpuasa, berobat ke dokter gigi dan ada cairan yang tertelan tanpa sengaja?

Alhamdulillah

Syaikh Abdul
‘Aziz ibn Baz rahimahullah ditanya:

Jika seorang
yang berpuasa sakit gigi. Ia lantas mendatangi doter gigi, kemudian giginya
dibersihkan, ditambal atau dicabut, apakah itu mempengaruhi puasanya? Jika
dokter memberinya suntik bius untuk giginya, apakah itu juga mempengaruhi
puasanya? 

Ia menjawab:

Semua yang
ditanyakan tersebut tidak ada pengaruhnya pada kesahihan berpuasa. Bahkan
itu semua dibolehkan. Namun yang bersangkutan harus tetap berhati-hati agar
tidak ada darah atau obat yang tertelan. Demikian pula, suntik bius tidak
ada pengaruhnya pada puasa. Karena itu tidak termasuk pada pengertian makan
atau minum. Pada dasarnya, puasa orang tersebut sah dan tidak ada cacat.
Demikian. Dinukil dari “Ajwibah Muhimmah Tata’allaq bi Arkan al-Islam”.
Namun demikian, jika memungkinkan, sebaiknya Anda pergi ke dokter gigi pada
malam harinya.

Wallahu a’lam.