Berdasarkan fatwa Syekh Ibnu Utsaimin tentang masalah seseorang yang selalu menetes kencing setelah masuk WC dan istinja, adalah agar dia istinja lagi, kemudian jika telah masuk waktu, hendaknya dia berwudhu.

Pertanyaan saya adalah, jika seorang muslim menjamak shalatnya karena safar, lalu menetes kencing saat jeda antara dua shalat, maksunya setelah dia melakukan shalat Zuhur, akan tetapi sebelum selesai iqamah untuk shalat Ashar atau saat melakukan shalat Zuhur atau sebelum orang itu melakukan shalat Ashar, apakah dia harus mengulangi wudhu sekali lagi untuk melakukan shalat kedua, yaitu shalat Ashar dalam contoh di sini?

Alhamdulillah

Jika beser kencing bersifat terus menerus dan tidak
terputus-putus saat dia shalat, maka hendaknya dia shalat Ashar dengan wudhu
sebelumnya, tidak perlu baginya mengulangi wudhu.

Adapun jika besernya bersifat terputus-putus, kemudian
keluar tetesan kencing saat jeda antara dua shalat, maka hendaknya dia
mengulangi wudhunya.

Wallahua’lam..