Sesuai dengan makalah yang ada di website anda dengan judul “Sepuluh Awal Dari Bulan Dzul Hijjah” saya memahami bahwa disunnahkan untuk berpuasa pada tanggal 9 Dzul Hijjah, akan tetapi anda belum menyebutkan apakah termasuk sunnah berpuasa pada sisa hari-harinya dari 10 awal tersebut.
Di sana ada beberapa hadits yang kami tidak mengetahui keshahihannya yang menjelaskan keutamaan dari 10 hari tersebut dan menganjurkan untuk berbekal dengan berbagai ketaatan selama hari-hari tersebut, termasuk di antaranya adalah berpuasa.
Hadits-hadits tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama:
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( ما من أيام أحب إلى الله أن يتعبد له فيها من عشر ذي الحجة ، يعدل صيام كل يوم منها بصيام سنة ، وقيام كل ليلة منها بقيام ليلة القدر ) رواه الترمذي وابن ماجة والبيهقي
“Tidak ada hari-hari yang lebih dicintai oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya dari pada 10 hari awal dari bulan Dzul Hijjah, ibadah puasa yang dilakukan tiap harinya pada hari-hari tersebut sama dengan berpuasa satu tahun, dan shalat malam pada setiap malamnya sama dengan shalat malam pada lailatul qadr”. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Baihaqi)
Kedua:
Dari Hafshah –radhiyallahu ‘anha- berkata:
( خمس لم يكن النبي صلى الله عليه وسلم يدعهن : صيام يوم عاشوراء ، وعشر من ذي الحجة ، وثلاثة أيام من كل شهر ، وركعتين قبل الفجر…) رواه أحمد والنسائي
“Ada lima hal yang Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak pernah meninggalkannya: puasa pada tanggal 10 Muharram (Asyura’), puasa pada 10 awal bulan Dzul Hijjah, puasa selama tiga hari setiap bulannya (Ayyamul Biidh) dan dua raka’at sebelum subuh”. (HR, Ahmad dan Nasa’i¬)
Dari kedua hadits di atas saya memahami bahwa bukan termasuk sunnah kalau berpuasa pada tanggal 9 saja, akan tetapi puasa pada sepuluh hari tersebut. Apakah benar demikian ?, dan kenapa hal itu tidak disebutkan dalam makalah tersebut ? dan apakah hadits yang telah disebutkan sebelumnya tersebut shahih ?
Alhamdulillah
Pertama:
Telah disebutkan dalam
website kami, keputusan akan disunnahkannya berpuasa selama 9 hari awal pada
bulan Dzul Hijjah, bisa dilihat pada jawaban soal nomor:
41633, 49042 dan 84271.
Kedua:
Adapun hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:
)
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ أَنْ يُتَعَبَّدَ لَهُ
فِيهَا مِنْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ ، يَعْدِلُ صِيَامُ كُلِّ يَوْمٍ مِنْهَا
بِصِيَامِ سَنَةٍ وَقِيَامُ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْهَا بِقِيَامِ لَيْلَةِ
الْقَدْرِ(
“Tidak ada hari-hari yang
lebih dicintai oleh Allah untuk beribadah kepada-Nya dari pada 10 hari awal
dari bulan Dzul Hijjah, ibadah puasa yang dilakukan tiap harinya pada
hari-hari tersebut sama dengan berpuasa satu tahun, dan shalat malam pada
setiap malamnya sama dengan shalat malam pada lailatul qadr”.
Hadits tersebut telah
diriwayatkan oleh Tirmidz: 758, Al Bazzar: 7816, Ibnu Majah: 1728 dari jalur
Abu Bakar bin Nafi’ Al Bashri, dia berkata: “Telah meriwayatkan kepada kami
dari Mas’ud bin Washil, dari Nahas bin Qahm, dari Qatadah, dari Sa’id bin
Musayyib dan dari Abu Hurairah.
Sanad (mata rantai) tersebut
adalah dha’if (lemah) dikarenakan Nahas bin Qahm dan Mas’ud bin Washil; oleh
karena itu semua ulama bersepakat bahwa hadits tersebut dinyatakan lemah.
Tirmidzi berkata:
“Hadits tersebut hadits
gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari Mas’ud bin Washil dari Nahas”.
Saya telah bertanya kepada
Muhammad (Imam Bukhori) tentang hadits tersebut, maka beliau juga tidak
mengetahuinya kecuali melalui jalur tersebut.
Telah diriwayatkan dari
Qatadah dari Sa’id bin Musayyib, dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
secara mursal sedikit dalam masalah ini.
Yahya bin Sa’id telah
mempermasalahkan Nahas bin Qahm dari sisi hafalannya.
Al Baghawi –rahimahullah-
berkata:
“Sanadnya lemah”. (Syarh
Sunnah: 2/624)
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata:
“Hadits tersebut lemah”. (Syarhul
Umdah: 2/555)
Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah-
berkata:
“Sanadnya lemah”. (Fathul
Baari: 2/534)
Hadits tersebut juga
didha’ifkan oleh Syeikh Albani –rahimahullah- dalam As Silsilah Ad Dha’ifah:
5142
Al Hafidz Ibnu Rajab –rahimahullah-
berkata setelah menuliskan hadits tersebut dan hadits lainnya dalam bab yang
sama:
“Ada hadits dari jalur yang
lainnya, akan tetapi semuanya maudhu’; oleh karenanya kami berpaling darinya
dan dari yang serupa dengannya dalam hal keutamaan 10 awal Dzul Hijjah, dan
jumlahnya sangat banyak”. (Lathaif Ma’arif: 262)
Ketiga:
Adapun hadits yang kedua
dalam pertanyaan di atas, sumbernya dari Hunaidah bin Kholid Al Khuza’i,
telah diriwayatkan tentangnya dengan jumlah sanad yang banyak dengan redaksi
yang berbeda-beda:
1.
Hunaidah bin Kholid dari Ummul Mukminin Hafshah
–radhiyallahu ‘anha-
Telah diriwayatkan dari Al
Hurr bin Shoyyah, dan yang meriyatkan dari Al Hurr sesuai dengan jalur ini
tiga orang perawi.
a.
‘Amr bin Qais Al Malai
Nasa’i dalam As Sunan telah
meriwayatkan darinya: 2416, Ahmad dalam Al Musnad: 44/59, Thabrani dalam Al
Mu’jam Al Kabiir: 23/205, Ibnu Hibban dalam Shahihnya: 14/332, Abu Ya’la
dalam Al Musnad: 12/469 dengan redaksi sebagai berikut:
( أَرْبَعٌ
لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
صِيَامَ عَاشُورَاءَ ، وَالْعَشْرَ ، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ،
وَالرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ )
“Ada empat hal yang belum
pernah ditinggal oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-: Puasa ‘Asyura
(10 Muharram), 10 awal Dzul Hijjah, 3 hari tiap bulan dan 2 raka’at sebelum
Subuh”.
Perawi dari ‘Amr bin Qais
adalah Abu Ishak Al Asyja’i: dia adalah majhul (tidak dikenal); oleh
karenanya para pentahqiq (peneliti) Al Musnad melemahkannya dan syeikh
Albani dalam Irwa’ul Ghaliil: 4/111.
b.
Zuhair bin Mu’awiyah Abu Khoitsamah
Menurut Nasa’i dalam Al Kubro:
2/135 dengan redaksi Zuhair sebagai berikut:
( كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم –
يصوم من كل شهر ثلاثة أيام ، أول اثنين من الشهر ، ثم الخميس ، ثم الخميس الذي
يليه(
“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dahulu berpuasa tiga hari setiap bulannya, Senin pertama
dari semua bulan kemudian hari Kamisnya, kemudian hari Kamis yang berikutnya”.
c.
Syuraik
Diriwayatkan oleh Tirmidzi
dalam Al Kubro: 2/135, Ahmad dalam Al Musnad: 9/460, cetakan Muassasah
Risalah Syuraik menjadikanya termasuk Musnad Ibnu Umar dengan redaksi hadits
Zuhair.
Ibnu Abi Hatim –rahimahullah-
berkata:
“Saya telah bertanya kepada
bapak saya dan kepada Aba Zur’ah tentang hadits yang diriwayatkan oleh
Syuraik, dari Al Hurr bin Shoyyah dari Ibnu Umar bahwa Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dahulu berpuasa dalam satu bulan pada hari Senin dan hari
Kamis berikutnya, kemudian hari Senin berikutnya”.
Keduanya menjawab:
“Hal itu salah, yang benar
adalah Al Hurr bin Shoyyah dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari Ummu
Salamah dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-“. (Al ‘Ilal: 1/231)
Para pentahqiq (peneliti
ulang) Al Musnad berkata:
“Sanadnya lemah, Syuraik
adalah Ibnu Abdillah An Nakho’i, hafalannya buruk, redaksi haditsnya masih
diperdebatkan, kemudian mereka menyebutkan perbedaan tersebut”. (Al Musnad:
9/460)
2.
Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari
sebagian istri Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Diriwayatkan dari Ibnu
‘Uwanah, dari Al Hurr bin Shoyyah, dari Hunaidah menurut jalur ini,
diriwayatkan oleh Abu Daud: 2437, Nasa’i: 2372, 2418, Ahmad: 24/37, 69/44,
Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro: 4/284, At Thohawi dalam Syarh Ma’anil
Atsaar: 2/76, dan redaksinya redaksi Abu Daud:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم تسع
ذي الحجة ، ويوم عاشوراء ، وثلاثة أيام من كل شهر ، أول اثنين من الشهر والخميس
“Bahwa Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dahulu berpuasa pada tanggal 9 Dzul Hijjah, tanggal 10
Asyura’ (Muharram), 3 hari setiap bulan, Senin dan kamis pertama dalam satu
bulan”.
3.
Dari Hunaidah, dari ibunya, dari Ummu Salamah.
Hal ini melalui jalur
Muhammad bin Fudhail berkata:
“Hasan bin Ubaidillah telah
meriwayatkan kepada kami, dari Hunaidah Al Khuza’i dari ibunya, dari Ummu
Salamah berkata:
( كَانَ
رَسُولُ اللهِِ صلى الله عليه وسلم يَأمُرُ بِصِيَامِ ثَلاثَةِ أيَّامٍ :
أوَّلَ خَمِيسٍ ، وَالاثْنَيْنَ وَالاثْنَيْنَ
“Bahwa Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- memerintahkan untuk berpuasa tiga hari: Kamis pertama,
dan hari Senin dan Senin”.
Dalam riwayat lainnya
disebutkan:
كَانَ رَسُولُ اللهِِ صلى الله عليه وسلم
يَاْمُرُنِي أَنْ أصُومَ ثَلاثَةَ أيَّام مِنَ الشَّهْرِ : الاثْنَيْن ،
وَالْخَمِيس ، وَالاثْنَيْن مِنَ الْجُمُعَةِ الأخْرَى
“Bahwa Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dahulu memerintahkan agar saya berpuasa 3 hari setiap
bulan: hari Senin, Kamis. Dan hari Senin dari Jum’at berikutnya”.
Dalam riwayat lainnya
disebutkan:
كَانَ رَسُولُ
اللهِِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرنِي أَنْ أصُومَ ثَلاثَةَ أيَامٍ مِنْ كُلِّ
شَهْرٍ ، أوَّلُهَا الاثْنَيْنَ ، وَالْجُمُعَة ، وَالْخَمِيس
“Bahwa Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dahulu memerintahkan kepada saya agar berpuasa tiga hari
pada setiap bulan: Diawali dengan hari Senin, Jum’at dan Kamis”.
Hadits tersebut diriwayatkan
oleh Ahmad: 82/44, Abu Ya’la dalam Al Musnad: 12/315, Abu Daud: 2452 dan
Nasa’i: 4/221. Dalam masalah ini tidak disebutkan puasa pada tanggal 9 Dzul
Hijjah dan puasa pada tanggal 10 Asyura’ (Muharram), beliau hanya
menyebutkan puasa 3 hari setiap bulannya.
4.
Dari Hunaida, dari Istrinya dari Ummu Salamah
Melalui jalur Abdur Rahim bin
Sulaiman, dari Hasan bin Ubaidillah, dari Al Hurr bin Shoyyah, dari Hunaidah
bin Kholid, dari istrinya, dari Ummu Salamah –redaksinya yang sama dengan
sebelumnya-, diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabiir: 23/216,
23/420 dan Abu Ya’la dalam Al Musnad.
5.
Dari Hunaidah bin Kholid berkata: “Saya telah
menemui Ummul Mukminin –dia tidak menyebutkan namanya-.
Ini melalui jalur Zuhair bin
Mu’awiyah, dari Al Hurr bin Shoyyah berkata: “Saya telah mendengar Hunaidah
Al Khuza’I berkata: “Saya telah menemui Ummul Mukminin, saya mendengar
beliau berkata:
( كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم من
كل شهر ثلاثة أيام : أول اثنين من الشهر ، ثم الخميس ، ثم الخميس الذي يليه )
يرويه النسائي (رقم/2415(
“Dahulu Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- berpuasa setiap bulannya selama 3 hari: Hari Senin
pertama pada bulan tersebut, kemudian hari Kamisnya, kemudian hari Kamis
berikutnya”. (HR. Nasa’i: 2415)
Kesimpulan:
Bahwa para pemeriksa hadits
mereka berbeda pendapat dalam menghukumi status hadits tersebut, disebabkan
semua perbedaan dalam sanad (silsilah para rowi) dan matannya (teks hadits):
Mereka yang telah melemahkan
hadits tersebut adalah Az Zaila’i dalam Nashbur Raayah: 2/157, para
pentahqiq Musnad Imam Ahmad, Syeikh Ibnu Baaz dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz:
15/417, hal itu disebabkan ketidakstabilan matan dan sanadnya, semoga inilah
yang benar untuk menghukumi status hadits tersebut.
Syeikh Albani telah
menshahihkan dalam Shahih Abu Daud: 7/196-199 kedua riwayat Zuhair bin
Mu’awiyah dan Abu ‘Uwanah dari Al Hurr bin Shoyyah.
Disebutkan dalam Al ‘Ilal
karya Ad Daruquthni (15/121-122) :
“Telah ditanya tentang hadits
Hunaidah bin Kholid Al Khuza’i, dari Hafshah berkata:
أربعة لم
يدعهن النبي صلى الله عليه وسلم : صيام عاشوراء ، والعشر ، وثلاثة أيام من كل
شهر ، والركعتان قبل الغداة
.
“Empat hal yang belum pernah
ditinggalkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah: puasa
‘Asyura, sepuluh awal (Dzul Hijjah), tiga hari setiap bulan dan dua raka’at
sebelum Subuh”.
Beliau berkata: “Hadits ini
diriwayatkan oleh Al Hurr bin Shoyyah dari Hunaidah bin Kholid Al Khuza’i,
dari Hafshah.
Hasan bin Ubaidillah berbeda
pendapat dengannya, maka hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdur Rahman bin
Sulaiman, dari ibunya, dari Ummu Salamah. Diriwayatkan juga oleh Al Hurr bin
Shoyyah, dari Hunaidah, dari istrinya, dari sebagian istri-istri Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dan beliau tidak menyebutkan nama istri Nabi tersebut.
Wallahu A’lam.
