Jadwal zakat saya adalah bulan Ramadan. Apakah bole saya keluarkan di bulan haji atau bulan Muharram. Karena ada sebuah keluarga yang sangat membutuhkan saat melunasi biaya sewa rumah beberapa bulan setelah Ramadan. Jika saya berikan harta zakat (sekarang), nanti mereka habiskan, lalu mereka akan berhung sepanjang tahun. Perlu diketahui bahwa saya telah mengeluarkannya zakatnya pada waktunya dan saya simpan di dalam amplop dan saya tulis namanya serta no. hpnya. Ketika sudah datang waktunya, baru saya berikan kepada dia.

Alhamdulillah

Tidak boleh menunda pembayaran zakat dari waktunya bagi orang
yang memiliki kewajiban zakat harta sebagaimana telah kami jelaskan ke no.

67578 Apa yang anda sebutkan bukan merupakan alasan untuk menunda
penyaluran zakat, karena orang berhak masih banyak di dunia Islam

Jika anda beranggapan bahwa keluarga tersebut lebih utama
mendapatkan zakat harta anda dibanding lainnya, maka tidak mengapa anda
membayarkan uang sewa rumahnya sebelum masa pembayarannya, jika diperkirakan
kuat bahwa dia akan tetap tinggal di rumah tersebut, atau jika mereka pindah,
hak mereka tidak hilang. Boleh jadi, pembayaran yang segera akan menyebabkan
turunnya harga sewa rumah tersebut.

Dimungkinkan menyegerakan mengeluarkan zakat tahun depan di
bulan Muharam dengan membayarkan sewa rumah pada waktunya dari zakat anda,
kemudian zakat anda pada tahun depan dipotong dengan uang yang anda
keluarkan untuk membayar sewa rumah tersebut.

Lihat jawaban soal no.


98528

 Dan anda wahai saudara penanya, dapat membayarkan sewa rumah
bagi keluarga tersebut secara langsung, karena ketika biaya sewa tersebut
telah tiba waktunya, maka orang tersebut berada dalam keadaan terlilit
hutang dan dalam kondisi seperti ini dibolehkan orang seperti itu diberikan
harta zakat secara langsung.

Lihat jawaban soal no.


46209

Wallahua’lam .