Ibu saya meninggal sedangkan dia memiliki hutang shalat selama dua bulan karena disebabkan oleh kanker. Dia sudah berencana mengqadhanya. Demikian pula dia punya hutang puasa Ramadhan sebelum yang lalu, ketika dia masih sehat. Apa langkah yang benar terhadap ibadahnya. Perlu diketahui bahwa saya memiliki sejumlah saudara perempuan yang dapat saling membantu untuk mengqadhanya. Apakah sampai kepadanya pahala haji, karena dia belum pernah berhaji?
Alhamdulillah
Pertama:
Shalat merupakan rukun Islam yang paling besar setelah
Syahadatain. Maka wajib bagi setiap muslim untuk menjaganya dan tidak gugur
selama akalnya masih berfungsi.
Sebagai tambahan, silakan baca jawaban soal no.
Kedua:
Anda tidak menyebutkan apakah ibu anda
ketika itu tidak sadarkan diri atau tidak? Jika melihat zahir pertanyaan,
tampaknya ibu anda masih sehat akalnya saat sakit, dengan dalil dia berniat
untuk mengqadha shalat tersebut.
Secara umum, orang yang meninggalkan
shalat saat sakit tidak sunyi dari dua kondisi;
Meninggalkan shalat saat sakit,
karena hilang akalnya. Dia juga tidak wajib qadha, jika ternyata
kemudian sembuh kembali.
Meninggalkan shalat saat saat sakit
padahal akalnya masih sadar, namun dia tinggalkan dengan perkiraan bahwa
shalat tidak diwajibkan dalam kondisi seperti itu. Orang seperti ini
semoga mendapatkan ampunan Allah karena ketidaktahuannya. Meskipun yang
wajib bagi seorang muslim, untuk belajar perkara agamanya.
Dalam kedua kondisi tersebut, tidak perlu
diqadha untuknya, apabila dia meninggalkan setelah itu.
Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah,
25/257, “Jika orang tua ana saat sakit, hilang akalnya, tidak sadar sama
sekali, maka shalat gugur baginya. Karena ketika itu dia bukan orang yang
terkena kewajiban beban. Karena beban kewajiban shalat dikaitkan dengan
akal, sementara dia telah hilang akal. Adapun jika akal dan kesadarannya
tidak hilang, akan tetapi dia meninggalkannya karena tidak tahu bahwa
dirinya tetap diwajibkan untuk melaksanakannya sesuai kemampuannya, semoga
Allah memaafkan dan menerima uzurnya karena ketidaktahuannya dan tidak
adanya orang yang menjelaskan hukum syar’i hingga akhirnya dia meninggal,
semoga Allah merahmati dan mengampuninya. Dalam kedua kondisi tersebut,
tidak boleh dilakukan shalat untuk orang tua anda. Karena shalat tidak boleh
dilakukan untuk orang lain. Asalnya shalat tidak dapat diwakilkan.”
Ketiga:
Adapun qadha puasa, jika dia meninggalkan
qadha tanpa uzur, maka disunahkan untuk melakukan puasa untuknya,
berdasarkan riwayat Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1935, dari hadits
Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
beliau bersabda,
“Siapa yang meninggal sedangkan dia
memiliki tanggungan puasa, maka walinya melakukan puasa untuknya.”
Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no.
130283 dan no.
Dibolehkan mengqadha puasa untuk mayat dari ahli warisnya,
sekali untuk setiap hari, boleh juga qadha dilakukan oleh beberapa ahli
waris.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Masalah; Apakah
jika kita katakan bahwa puasa tersebut (qadha untuk mayat) mencakup perkara
wajib berdasarkan pokok syariat, atau wajib karena nazar, maka dia harus
dilakukan seorang saja dari ahli warisnya, karena puasanya wajib atas satu
orang? Beliau menjawab, tidak harus, karena beliau bersabda, “Hendaknya
walinya berpuasa untuknya.” Dalam bentuk mufrad dan diidhafahkan (disandarkan),
maka hal itu berarti berlaku umum untuk seluruh walinya yang menjadi ahli
warisnya. Jika misalnya orang tersebut memiliki lima belas anak, dan setiap
anak ingin melakukan puasa dua hari dari 30 hari hutang puasa mayat, maka
hal itu boleh. Seandainya ahli warisnya ada 30 dan setiap orang berpuasa
satu hari, maka hal itu boleh, karena mereka (keseluruhan) dianggap berpuasa
30 hari. Tidak ada bedanya apakah mereka berpuasa pada satu hari, atau jika
salah seorang berpuasa hari ini, maka yang lain berpuasa esok harinya,
hingga sempurna 30 hari.” (Asy-Syarhul Mumti’, 6/452)
Keempat:
Siapa yang pergi haji atau umrah
untuk kedua orang tuanya, sedangkan sebelumnya dia telah melakukan haji
untuk dirinya sendiri, maka pahala haji dan umrahnya itu akan sampai kepada
kedua orang tuanya. Maka perbuatan anak tersebut merupakan salah satu bentuk
bakti kepada kedua orang tuanya.
Imam Muslim no. 1939, meriwayatkan
dari Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya radhiallahu anhu, dia berkata,
بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ ،
فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ ، وَإِنَّهَا مَاتَتْ
قَالَ ، فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ .
قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ
أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا . قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ
تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا
“Ketika kami duduk di sisi Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, datanglah seorang wanita, dia berkata, ‘Sungguh
aku telah bersadaqah seorang budak wanita kepada ibuku, lalu ibuku meninggal.’
Beliau berkata, ‘Pahalanya telah berlaku, dan kini dia dikembalikan kepada
anda dalam bentuk waris.’ Dia berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, jika dia
memiliki hutang puasa sebulan, bolehkah aku berpuasa untuknya?’ Beliau
bersabda, ‘Berpuasalah untuknya’ Dia berkata lagi, ‘Sesungguhnya dia belum
pernah menunaikan haji sama sekali, apakah aku menunaikan haji untuknya?’
Dia berkata, ‘Lakukanlah haji untuknya.”
Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah,
25/257, “Adapun haji dan umrah anda untuk kedua orang tua anda, maka itu
termasuk bentuk bakti anda kepada kedua orang tua, juga jika anda bersadaqah
kepadanya dari waktu ke waktu. Juga dengan anda mendoakannya dan memohonkan
ampunan untuknya serta bersilarurahim kepada kerabatnya dan teman-temannya
serta berbuat baik kepada mereka.
Semua itu merupakan bentuk bakti kepada kedua orang tua anda setelah
kematiannya. Baginya pahala yang banyak Insya Allah atas apa yang telah anda
berikan di jalan itu.”
Sebagai tambahan, lihat jawaban soal
no.
763 dan no.
Wallahu a’lam.
