Saya memiliki saudara di Kanada dan putra- putrinya belajar di lembaga pendidikan yang umum yang mereka bersekolah bersama orang-orang kafir, dan diantara hal-hal yang dipelajari disekolahan tersebut dan diwajibkan kepada setiap siswa-siswinya adalah pelajaran harian tentang musik dan doktrin materi tentang Isa Alaihis Salam yang mereka katakan bahwasannya Isa adalah putra Allah dan para siswa dan siswi wajib mengikuti materi tersebut, sebagaimana diketahui sesungguhnya sebagian wali murid berkeinginan melarang anak-anak mereka dari mengikuti pembelajaran tentang musik dan tentang doktrin injil, akan tetapi disaat yang sama direktur sekolah menolak hal tersebut dengan dalih mengatakan; bahwasannya terdapat banyak anak-anak kaum muslimin yang bersekolah di sekolah tersebut akan tetapi wali murid mereka sama sekali tidak memprotes dengan materi yang diajarkan, sedang Direktur sekolah mengatakan : saya sendiri telah bertanya kepada Imam Masjid tentang hal tersebut, dan dia megatakan kepada saya sesungguhnya tidak jadi masalah dengan materi pelajaran musik, meskipun saya tidak bertanya kepada sang imam tentang pembelajaran sebagian dari injil, ringkas pembicaraan yang disampaikan oleh direktur lembaga tersebut adalah hanya ini yang bisa kami berikan jika memang kalian tidak sepakat dengan apa yang diterapkan dalam lembaga kami, maka silahkan kalian memindahkan putra kalian untuk bersekolah di lembaga Islam, dan harus diketahui sesungguhnya lembaga dan sekolahan Islam di Kanada biayanya sangatlah mahal dan tidak mungkin seorangpun mampu menyekolahkan putra-putrinya disana karena mahalnya biaya pendaftaran yang dipungut sedangkan sekolah-sekolah yang lain gratis dan tidak dipungut biaya apapun padahal saudaraku ini memiliki lima orang anak dan tidak mungkin dia mampu membayar biaya yang dibebankan oleh lembaga Islam jika memang anak-anaknya harus sekolah disana. Maka bagaimana hukumnya dengan perkara tersebut, apakah kita membiarkan anak-anak kita bersekolah di lembaga-lembaga pendidikan milik orang kafir ataukah kita membiarkan mereka diam di rumah dan belajar di rumah, dan jika kami tetap membiarkan anak-anak kita sekolah di lembaga pendidikan orang kafir apakah kita akan mendapatkan dosa karenanya ya ?? Mohon bimbingan dari hadlirotus Syaikh dan semoga Allah senantiasa memberikan bimbingan dan kebaikan-Nya kepada anda.

Alhamdulillah..

Yang pertama :

Diharamkan mendengarkan musik dan mempelajari
ilmu tentang musik, dan telah disebutkan dalil-dalilnya pada penjelasan
terdahulu pada jawaban soal nomer ( 5000 ).

Yang kedua :

Diharamkan mendengarkan, diam dan menyepakati
ketetapan orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah Ta’ala : 

(وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا
سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا
تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً
مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي
جَهَنَّمَ جَمِيعا )   النساء :  140

“ Dan sungguh Allah telah menurunkan (ketentuan)
bagi kalian di dalam kitab Al Qur’an bahwa apabila kalian mendengarkan
ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir)
maka janganlah kalian duduk bersama mereka sebelum mereka memasuki
pembicaraan yang lain. Sesungguhnya jika kalian tetap bersama mereka maka
tentulah kalian sama dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan
orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahannam”.
SQ. An Nisaa’:
(140 ).

Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata : “
Allah berfirman :

(فلا تقعدوا معهم حتى يخوضوا في حديث غيره)

{Maka
janganlah kalian duduk bersama mereka sebelum mereka memasuki pembicaraan
yang lain} yang dimaksud mereka disini adalah ; selain orang-orang kafir,

 (إنكم
إذا مثلهم)

{Sesungguhnya jika kalian tetap bersama
mereka maka tentulah kalian sama dengan mereka } : maka dari ayat tersebut
bisa dipahami akan wajibnya menjahui para pelaku-pelaku maksiat jika sudah
nampak jelas kemungkaran yang ada pada mereka; karena barangsiapa yang tidak
menjauhi
mereka maka sungguh dia telah ridlo dengan perbuatan mereka, dan barangsiapa
yang ridlo dengan kekafiran maka dia sendiri dikategorikan sebagia orang
kafir. Firman Allah Azza Wajalla :

 (إنكم
إذا مثلهم)ayat ini menjelaskan
bahwa setiap orang yang duduk-duduk di majlisnya pelaku maksiat dan tidak
mengingkari kemaksiatannya, maka bagi mereka dosa yang sama dengan para
pelaku kemaksiatan karena sudah sepatutnya mengingkari pelaku kemaksiatan
jika mereka mengucapkan dan melakukan maksiat, dan apabila merasa tidak
memiliki kemampuan untuk merubah kemungkaran yang dilakukan pelaku maksiat
maka hendaknya dia bangkit dan meninggalkan majlis mereka sehingga tidak
termasuk dalam golongan orang yang tersebut dalam ayat ini ”.

Maka tidak diragukan lagi sesungguhnya siswa
Muslim yang mendengarkan, mempelajari apa yang telah menjadi kurikulum 
orang-orang nashrani tentang Isa Alaihis Salaam kemudian mengulang-ulang
kembali di rumah, menjawab pertanyaan di ujian-ujian mereka; kesemua ini
merupakan kemungkaran yang sangat besar sekali dan sangat parah karena
mengakui dan menetapkan keburukan tentang kekufuran yang tidak ada alasan
untuk diperbolehkan dan diperkenankan melakukannya.

Yang ketiga :

Belajar dan menuntut ilmu di Lembaga-lembaga
pendidikan yang sudah jelas dan nyata didalamnya terdapat materi tentang
musik dan doktrin ideologi kristiani maka tidak ada keraguan lagi akan
pelarangan dan pengharamannya dan termasuk melakukan dosa bagi siapa saja
yang datang menghadirinya dan menempatkan atau menyekolahkan putera-putrinya
di lembaga tersebut. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang tua untuk
berusaha menghindarkan anak-anaknya dari menghadiri dan mengikuti mata
pelajaran tentang doktrin kekafiran  atau pelajaran musik, dan jika tidak
memungkinkan untuk menghindarkan hal tersebut maka hendaklah berusaha untuk
mencari lembaga pendidikan yang lain karena sesungguhnya kemaslahatan
menjaga dan mempertahankan ideologi agama Islam harus tetap yang paling
utama dan prioritas dari pada kemaslahatan yang lain, dan bukan berarti
belajar atau menuntut ilmu itu bisa dijadikan alasan untuk diperbolehkannya
mendengarkan doktrin ideologi kafir atau tinggal diam tidak ada pengingkaran
akan hal tersebut.

Dan sudah selayaknya kaum Muslimin yang
tinggal di negara tersebut berusaha untuk merintis dan mendirikan lembaga
pendidikan Islam yang khusus diperuntukkkan bagi kaum Muslimin juga
bersungguh-sungguh untuk mewujudkan solusi yang aplikatif dan sesuai bagi
mereka seperti pembelajaran tentang elektronik dan home schooling (pembelajaran
di dalam rumah), dan agar mereka
semua juga saling bahu-membahu untuk merealisasikan keberhasilan program
tersebut. Dan sesungguhnya jikalau para wali murid menyepakati dalam satu
kesepakatan untuk tetap ngotot menjauhkan anak-anak mereka dari mata
pelajaran tersebut diatas, maka bisa jadi upaya mereka akan membuahkan hasil
baik di sekolah tersebut maupun di sekolah-sekolah yang lain, dan dalam hal
ini betapa sangat penting peran dukungan Islamic Center dan kelembagaan
Dewan Masjid serta pentingnya dukungan dari persatuan kaum Muslimin dan
paguyuban mereka. Sudah selayaknya permasalahan ini dan yang semacamnya
menjadikan motifasi yang kuat untuk kembali memikirkan domisili dan masuk
menjadi bagian warga negara dari negara tersebut dengan bahaya yang
senantiasa mengintai para anak-anak, dan telah menjadi ketetapan para Ulama
bahwasannya tidak diperkenankan berdomisili dan tinggal di negara kafir
kecuali jika memiliki kekuatan untuk menampakkan ideologi agama Islam, dan
barang siapa merasa lemah dan tidak mampu memperlihatkan ideologi agamanya
maka wajib baginya berhijrah dan berpindah dari negara kafir tersebut menuju
ke negara dimana dia mampu menunjukkan eksistensi idelogi agamanya. Dan
patut dilihat jawaban soal nomer : (13363) dan nomer
: ( 27211 ).

As Syaikh Ibnu Jibriin Rahimahullah pernah
ditanya :

Apa hukum Syar’i nya bagi para mahasiswa
Muslim yang belajar di luar negri dan diwajibkan atas mereka untuk
menghadiri jam-jam pelajaran dan mendengarkan ceramah dari seorang pastor
atau uskup di gereja ??

Beliau menjawab : “Adapun mahasiswa yang
mendatangi gereja untuk mengikuti jam-jam pelajaran dan mendengarkan ceramah
pastor, maka sesungguhnya yang demikian itu tidak diperbolehkan, apalagi dia
adalah anak-anak Islam yang belum begitu teguh Aqidah Islamnya, belum begitu
paham tentang hakekat agamanya, dan mereka telah pergi ke negara kafir
sebelum mendalami dan memahami pengertian agama yang shahih lalu mereka
tumbuh bersama komunitas orang-orang Nashrani yang sesungguhnya mereka telah
mendengarkan banyak kebohongan dan tipu muslihat dari para missionaris
tersebut yang mereka telah mengerahkan segenap kemampuan mereka untuk
merekrut siapa saja dari kalangan manusia untuk bisa keluar dari agamanya
dan menjadi nashrani, dan mereka tidak harus mengeluarkan banyak biaya untuk
mempromosikan dan mempropagandakan agama mereka, karena kapanpun mahasiswa
muslim mendatangi gereja dan menyaksikan apa yang mereka perbuat dalam
gereja tersebut serta mendengarkan pidato para pastor dan tidaklah mereka
menyampaikan melainkan sanjungan yang berlebihan dan omong kosong tentang 
agama nashrani serta seruan untuk menganut ideologi nashrani, maka yang
wajib dan perlu diperhatikan bagi kaum Muslimin adalah menghindarkan
anak-anak mereka dari mendengar dan menyimak segala ucapan orang-orang
kristen, sekaligus menghardik mereka untuk memasuki gereja dan mengikuti
kebaktian di sana dengan segala macam upaya. Wallahu a’lam.

Kesimpulannya :

Sesungguhnya tidak diperkenankan bagi
generasi Islam bersekolah dan belajar di lembaga-lembaga non Islam, terlebih
lagi mereka mengikuti kegiatan pembelajaran sebagaimana terlampir di atas,
dan hendaknya para wali murid berusaha untuk menghindarkan putera-puteri
mereka dari menghadiri pembelajaran cara nashrani atau mencarikan untuk
mereka lembaga pendidikan yang selaras dengan Islam.

Wallahu a’lam.