Jika seseorang sedang ditahan, namun dia mempunyai banyak harta, maka apakah dia tetap wajib membayarkan zakat malnya ?
Alhamdulillah
Barang siapa yang terhalang
dari hartanya karena menjadi tahanan atau sedang dipenjara, maka tetap
diwajibkan mengeluarkan zakatnya; karena dialah sebagai pemilik resminya.
Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata di dalam Al Mughni (4/275):
“Jika seorang raja sedang
ditahan, maka tidak bisa menggugurkan kewajiban berzakatnya, meskipun sedang
terhalang antara dia dengan hartanya atau tidak; karena dia masih bisa
menggunakan hartanya sepenuhnya, seperti menjual, memberi atau mewakilkan
masih dianggap sah”.
An Nawawi –rahimahullah-
berkata dalam Al Majmu’ (5/316):
“Jika pemilik harta sedang
ditahan, hingga terhalangi antara dia dengan binatang ternaknya, maka
terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang paling benar
adalah tetap wajib membayar zakat; karena masih bisa menggunakan hartanya
sepenuhnya. Rekan-rekan kami berkata: “Baik karena ditahan oleh orang-orang
kafir atau oleh kaum muslimin sendiri”.
Al Buhuti –rahimahullah-
berkata dalam Kasyful Qana’ (2/176):
“Meskipun pemilik harta
sedang ditahan atau dipenjara dan terhalang dari hartanya, maka hal itu
tidak bisa menggugurkan kewajiban berzakatnya; karena kepemilikannya akan
hartanya masih belum hilang”.
Wallahu A’lam.
