Sebagian ikhwah berpendapat bahwa yang dibolehkan untuk dilihat dalam proses nadzar (melihat pinangan) sebelum menikah adalah dia membuka hijabnya dan memakai gaun yang tipis, mereka melandaskan pendapatnya kepada hadits Nabi ketika ada seorang pemuda yang mau menikah, seraya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
(هل نظرت إليها؟ فقال : لا . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : انظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما)
“Apakah kamu sudah melihatnya ?”, dia berkata: belum, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Lihatlah karena akan lebih melanggengkan hubungan kalian berdua”.
Apa maksud dari sabda beliau; “Lihatlah…” ?
Alhamdulillah
Dibolehkan bagi seseorang
yang berazam untuk meminang seorang wanita dan besar harapannya dia akan
diterima untuk melihatnya; agar pernikahannya terjalin didasari dengan
saling mengetahui.
Imam Tirmidzi (1087) dan Ibnu
Majah (1865) telah meriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah –radhiyallahu
‘anhu- bahwa dirinya telah meminang seoang wanita, maka Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:
)انْظُرْ
إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا ). والحديث
صححه الألباني في صحيح الترمذي
“Lihatlah dia; karena akan
lebih melanggengkan hubungan kasih sayang anda berdua”. (HR. Tirmidzi dan
dishahihkan oleh al Baani)
Abu Daud (2082) meriwayatkan
dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- besabda:
( إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ
يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ ). قَالَ :
فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا
دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا. والحديث حسنه
الألباني في صحيح أبي داود
.
“Jika salah seorang dari
kalian meminang wanita, dan jika bisa melihatnya agar lebih meyakinkan untuk
menikahinya, maka lakukanlah”. Dia berkata: “Maka saya meminang seorang
wanita dan saya melihatnya secara sembunyi-sembunyi hingga saya memiliki
hasrat untuk menikahinya, maka saya menikahinya”. (HR. Abu Daud dan
dihasankan oleh al Baani)
Para ahli fikih berbeda
pendapat tentang apa saja yang dibolehkan untuk dilihat oleh peminang dalam
beberapa pendapat:
Jumhur ulama Hanafiyah,
Malikiyah dan Syafi’iyyah mereka berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah
wajah dan kedua telapak tangan, Hanafiyah menambahkan juga kedua telapak
kaki.
Sedangkan ulama Hanabilah
berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah apa-apa yang biasanya nampak,
seperti: wajah, kedua telapak tangan, kepala, leher dan kedua kaki.
Daud adz Dzahiri dan salah
satu riwayat Ahmad berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah semua
tubuhnya selain aurat fital, yaitu; qubul dan dubur.
Pendapat yang paling kuat
adalah pendapat Hanabilah; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
pada saat mengizinkan seorang sahabatnya untuk melihat pinangannya tanpa
sepengetahuannya, diketahui bahwa beliau mengizinkannya untuk melihat yang
biasa nampak, karena tidak mungkin hanya melihat wajahnya saja padahal
selain wajah juga tampak di hadapan. dan yang sering nampak itu adalah wajah
dan yang serupa”. (Kasyful Qana: 5/10)
Baca juga al Mausu’ah al
Fiqhiyah: 19/199 dan al Mughni: 7/74.
Sedangkan pendapat yang
menyatakan bahwa boleh melihat semua tubuhnya kecuali kemaluan depan dan
belakang, hal ini tidak benar; karena hukum asalnya diharamkan melihatnya,
dan seorang wanita tidaklah telanjang ketika berada di dalam rumah, hingga
difahami bahwa boleh melihat seluruh tubuhnya. Melihat tunangan itu dengan
syarat amannya dari pemicu dorongan syahwat, maka hal tersebut akan sulit
dihindari dengan melihat pada seluruh tubuh.
Ada baiknya di sini kami
sampaikan syarat-syarat melihat wanita tunangannya:
Syeikh Ibnu
Utsaimin-rahimahullah- berkata: “Syarat bolehnya melihat wanita (untuk
dipinang) ada enam perkara:
1.
Dilakukan tidak dengan berduaan
2.
Tanpa
syahwat, dan jika melihat dengan disertai syahwat maka hukumnya haram;
karena tujuan melihat itu adalah untuk mengkroscek bukan untuk menikmati
pandangan.
3.
Besar
perkiraannya untuk diterima
4.
Melihat apa yang biasa nampak
5.
Dia
berazam untuk meminangnya, yaitu; melihat itu karena merupakan hasil
keinginannya maju kepada walinya untuk meminang anaknya, adapun jika dia
ingin mengetahui banyak wanita maka tidak boleh.
6.
–Pada
saat dipinang- pihak wanita tidak boleh nampak berhias dan memakai
wangi-wangian, bercelak, dan lain sebagainya; karena tujuannya bukan untuk
menjadikan seseorang terangsang untuk berjima’ dengannya hingga tampak
berhias, kalau sama suaminya tidak apa-apa. Yang demikian itu justru akan
menimbulkan fitnah. Hukum asalnya adalah haram; karena dia bukan mahramnya
(asing), jika nampak bersolek justru akan merusak dirinya sendiri, karena
jika dia jadi menikahinya, lalu menngetahui paras aslinya bisa jadi dia akan
membencinya, pandangannya pun akan berbeda, apalagi syetan selalu akan lebih
memperindah pandangan kepada yang tidak dihalalkan dari pada kepada istrinya
yang sah, oleh karena sebagian orang –na’udzubillah- dia mempunyai istri
yang cantik, namun masih saja memandang wanita yang buruk rupa; karena
syetan memperindah pandangannya karena masih belum halal, jika bertemu
antara tipuan syetan dengan berhiasnya wanita tersebut akan semakin memikat
laki-laki, kemudian jika sudah menikahinya ia pun mendapatinya berbeda
dengan yang di dalam bayangannya. Maka akan mengakibatkan akhir yang buruk.
Jika dia ditanya: Bagaimana
mengetahui bahwa besar perkiraannya pinangannya akan diterima ?
Jawabannya adalah:
Allah menjadikan manusia ini
bertingkat-tingkat, sebagaimana dalam firman-Nya:
نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ
بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا)
الزخرف/32
“Kami telah menentukan antara
mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan
sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar
sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain”. (QS. az
Zukhruf: 32)
Jikalau ada seorang tukang
sapu melamar anak perempuannya seorang menteri, maka kemungkinan besarnya
akan ditolak. Demikian juga jika seseorang sudah lanjut usia, tidak bisa
mendengar lalu mau meminang seorang gadis yang cantik, maka besar
perkiraannya tidak disetujui. (Asy Syarhul Mumti’: 12/22)
Wallahu a’lam.
