Bolehkah membayar zakat fitrah dengan daging?
Alhamdulillah
Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi manusia. Hal
ini berdasarkan riwayat Bukhari dari Abi Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata, “Di masa Rasulullah, kami membayar zakat fitrah dengan satu sha’
makanan.” Abu Sa’id berkata, “Makanan kami ketika itu adalah jelai, anggur
kering, keju dan kurma.”
Bila di satu negeri, orang-orang mengkonsumi daging sebagai makanan
pokoknya, maka dibolehkan memberikan daging sebagai zakat fitrahnya.
Di dalam Majmu’ al-Fatawa (25/68), Syeikh al-Islam Ibnu Taymiah berkata,
“Bila penduduk sebuah negeri mengonsumsi satu dari beberapa jenis bahan
pokok tersebut, maka mereka boleh membayar zakat fitrah dengan makanan
pokoknya sendiri. Tetapi bolehkah mereka membayarkan zakat fitrah berupa
bahan lain selain makanan pokok mereka itu? Misalnya, ada penduduk yang
mengkonsumsi beras dan jagung sebagai bahan pokok, bolehkah bagi mereka
mengeluarkan gandum atau jelai sebagai zakat fitrahnya, ataukah yang
berpahala hanya zakat beras dan jagung saja?
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang cukup populer. Pendapat
yang paling benar adalah yang menyatakan bahwa mereka harus mengeluarkan
bahan makanan yang biasa mereka konsumsi sebagai zakat fitrahnya, walaupun
makanan itu tidak termasuk ke dalam jenis-jenis bahan di atas. Ini adalah
pendapat mayoritas ulama seperti Syafi’i dan lainnya. Karena kaedah dan
hikmah asal dalam sedekah adalah bagaimana ia dapat menghibur dan
membahagikan kaum fakir miskin. Allah swt. berfirman:
( مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ )
“Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (Qs.
Al-Ma`idah: 89).
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa
satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Karena kedua makanan ini adalah
makanan pokok penduduk Madinah di masa itu. Sekiranya bukan makanan pokok
mereka, tetapi mereka malah mengkonsumsi bahan lainnya, tentu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka dengan zakat
fitrah yang bukan dari bahan makanan yang biasa mereka konsumsi. Dan Allah
juga tidak akan menyuruh mereka mengeluarkan makanan yang bukan bahan pokok
dalam hal kaffarat.”
Ibnu al-Qayyim berkata dalam I’lam al-Muwaqqi’in (3/12), “Inilah yang
menjadi bahan makanan pokok penduduk Madinah saat itu. Adapun penduduk
negeri lain yang makanan pokoknya bukan kurma dan jelai, maka mereka hanya
wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan pokoknya saja.
Seperti halnya penduduk yang biasa mengonsumsi jagung atau beras, buah Tin
atau biji-bijian lainnya. Sedangkan bila makanan pokok mereka selain
biji-bijian, seperti susu, daging ataupun ikan, maka zakat fitrahnya adalah
makanan tersebut, apapun jenisnya. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan
inilah yang paling benar. Karena tujuan zakat sendiri adalah memenuhi
kebutuhan kaum miskin di hari Id dan menghibur mereka dengan memberikan
makanan pokok yang biasa mereka makan di negerinya. Dengan demikian,
dibolehkan dan akan berpahala zakat fitrah yang berupa tepung, walaupun
haditsnya tidak sahih.”
Di dalam Syarh al-Mumti’ (6/182), Syeikh Ibnu Utsaimin berkata, “Namun bila
makanan pokok orang-orang itu bukanlah biji-bijian atau kurma, melainkan
daging misalnya, seperti mereka yang tinggal di daerah kutub utara, maka
pendapat yang benar adalah mereka boleh mengeluarkan zakatnya dengan daging
juga.
Wallahu a’lam.”.
