Saya tidak mengetahui, kapan seorang wanita keluar mani yang mengharuskan mandi, dan kapan keluar cairan biasa yang mengharuskan wudu. Seringkali saya berusaha untuk mengetahuinya, akan tetapi tidak ada seorang pun yang memberikan jawaban dengan terperinci. Sehingga saya anggap bahwa semua cairan adalah (cairan) biasa yang tidak mengharuskan mandi. Dan saya tidak mandi melainkan setelah berhubungan badan. Saya mohon dijelaskan perbedaan di antara keduanya.

Alhamdulillah

Apa yang keluar dari wanita terkadang mani atau madzi atau
cairan biasa. Yang dikenal dengan keputihan. Setiap dari tiga macam ini
mempunyai sifat dan hukum khusus.

Adapun mani, sifatnya adalah :

Kuning lembut, sifat ini sebagaimana yang telah ada dari
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: “Sesungguhnya air mani laki-laki itu
putih kental dan mani wanita itu kuning lembut.” (HR. Muslim, no. 311)
Terkadang pada sebagian wanita warnanya putih.

Baunya seperti bau pandan korma, dan bau pandan korma
dekat dengan bau adonan tepung.

Merasakan nikmat dan melemahnya syahwat setelah keluar.

Tidak disyaratkan ketiga sifat ini harus ada semuanya. Cukup
satu sifat saja untuk mengukumi bahwa cairan itu adalah mani. Demikian,
sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Kitab Al-Majmu,
2/141.

Adapun mazi adalah air putih encer dan lengket yang keluar
ketika muncul syahwat baik karena fikiran atau lainnya. Tidak merasakan
nikmat ketika keluar dan tidak disertai melemahnya syahwat setelahnya.

Sementara keputihan adalah cairan bening yang keluar dari
rahim, terkadang seorang wanita tidak merasakan keluarnya. Sedikit banyaknya
cairan yang keluar, berbeda di antara para wanita.

Berikut perbedaan hukum pada tiga cairan ini (mani, madzi dan
keputihan);

Mani tidak diharuskan mencuci pakaian darinya, namun
diharuskan mandi (besar) setelah keluar. Baik keluarnya ketika tidur maupun
terjaga, karena berhubungan badan atau lainnya.

Mazi adalah najis. Diharuskan membersihan jika mengenai badan.
Adapun jika mengenai  pakaian, untuk mensucikannya cukup dengan memercikkan
air padanya. Keluar mazi membatalkan wudu dan tidak diharuskan mandi (besar)
setelah keluar.

Adapun keputihan adalah suci. Tidak diharuskan mandi dan
tidak juga (diharuskan) membersihkan pakaian yang terkena. Ia membatalkan
wudu kecuali kalau (keluar) terus menerus dari seorang wanita.  Dia harus
berwudu pada setiap shalat setelah masuk waktunya, dan jika setelah itu
cairan tetap keluar tidak mengapa.

Sebagai tambahan informasi, silakan merujuk pertanya no.
2458, 81774 dan
50404.

Wallahua’lam.