Apakah diwajibkan untuk selalu taat kepada kepada kedua orang tua ?
Saya tetap terjaga sampai masuk waktu subuh; untuk mendirikan shalat subuh kemudian baru beranjak tidur; karena jika saya tidak melakukan hal itu maka kemungkinan besarnya saya tidak bisa bangun untuk shalat subuh, rata-rata saya bangun tiap hari pada jam 10.00 pagi meskipun saya tidur sejak awal waktu, demikian juga jika saya tidur setelah mendirikan shalat subuh, kebetulan sekarang sedang libur, saya ingin mencoba yang demikian, akan tetapi keluarga saya tidak menginginkan saya tetap terjaga semalam suntuk, maka apakah tetap wajib untuk mentaati mereka dalam masalah tersebut ?
Alhamdulillah
Mentaati kedua orang tua
adalah wajib bagi seorang anak pada hal-hal yang memberikan manfaat kepada
keduanya dan tidak membahayakan dirinya. Adapun jika tidak memberikan
manfaat kepada keduanya atau membahayakan anak tersebut; maka tidak lagi
wajib taat kepada mereka berdua.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata dalam Al Ikhtibaraat (114):
“Diwajibkan bagi anak manusia
untuk mentaati kedua orang tuanya selama tidak dalam kemaksiatan, jika
keduanya termasuk orang fasik, dalam hal ini tidak memberikan manfaat kepada
keduanya dan tidak membahayakan diri anak tersebut”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:
“Jika keduanya berkata kepada
anaknya: “Janganlah makan makanan ini !, jangan makan daging !, jangan makan
nasi !, jangan makan makanan ini dan itu !, padahal makanan tersebut
termasuk yang disukai oleh anak tersebut, maka dalam hal ini tidak wajib
baginya mentaati keduanya; karena tidak mendatangkan kemaslahatan bagi
keduanya dan membahayakan anak tersebut karena tidak bisa menikmati apa yang
disenanginya”. (Liqa Al Bab Al Maftuh: 6/49 sesuai dengan Maktabah Syamilah)
Inilah rambu-rambu kewajiban
taatnya seorang anak kepada kedua orang tuanya.
Berdasarkan hal tersebut:
Maka jika begadang anda
mengganggu kemaslahatan kedua orang tua anda; karena anda akan tidur dalam
waktu yang lama pada siang harinya, sehingga anda tidak bisa membantu
permintaan keduanya pada siang hari, maka dalam kondisi seperti itu anda
wajib taat kepada mereka berdua.
Adapun jika anda tetap
melaksanakan apa saja yang mendatangkan maslahat bagi keduanya dengan
membantu mereka, maka secara dzahir anda tidak wajib mentaati mereka berdua
untuk tidak begadang.
Jika anda kesulitan untuk
bangun melaksanakan shalat subuh, kecuali dengan begadang terlebih dahulu,
maka tidak ada masalah bagi anda untuk begadang untuk perkara yang
mendatangkan manfaat bagi anda, dan tetap melaksanakan shalat subuh pada
waktunya.
Dalam kondisi seperti ini
anda sebaiknya mencari keridhoan kedua orang tua anda dan menjelaskan kepada
mereka berdua bahwa yang anda lakukan adalah agar bisa melaksakan shalat
subuh pada waktunya.
Yang penting adalah anda
harus berusaha keras untuk melaksanakan shalat pada waktunya karena termasuk
perbuatan yang paling utama dan paling agung. Dan yang paling agung adalah
shalat subuh.
Akan tetapi anda juga harus
berusaha untuk mencari pengganti dari begadang, seperti jam beker, telepon,
atau dengan cara meminta salah seorang teman anda agar menelpon untuk
membangunkan anda atau kedua orang tua anda membantu untuk membangunkan anda
dan lain sebagainya dari berbagai macam jalan keluar yang mampu
menggabungkan antara kemaslahatan shalat tepat waktu dan mencari ridho kedua
orang tua, disertai dengan maslahat lainnya bahwa tidur pada malam hari akan
mendatangkan manfaat bagi tubuh dan menjadikannya lebih rileks dari pada
tidur pada siang hari; karena begadang itu akan berpengaruh pada kesehatan
manusia dan semangatnya secara umum.
Wallahu Ta’ala A’lam.
