Saya menulis pertanyaan ini; karena ada sebagian umat Islam melakukan perkara yang aneh di masjid; yaitu; pada saat saya menghadiri pertemuan khusus dengan menteri yang nasrani pada pekan lalu, Alloh menghendaki saya berada di tempat tersebut. Pada pertemuan tersebut ada seorang Syeikh dan tiga orang muslimah menyiapkan perayaan keagamaan dengan membawa lilin bersama para pemeluk agama lain, kemudian mereka mengelilingi danau yang menjadi tempat perayaan tersebut. Maka dari itu saya mohon penjelasan bagaimana saya menjelaskan bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah ?, bagaimana saya menyatakan kepada mereka bahwa perbuatan tersebut tidak benar menurut al Qur’an dan sunnah ?, jazakumullah khoiran.
Alhamdulillah
Perayaan-perayaan yang ada
bermacam-macam bentuknya, hukum masing-masing dari perayaan tersebut berbeda
satu sama lain sesuai dengan bentuknya, baik perayaan tersebut diadakan oleh
umat Islam atau oleh orang-orang kafir, membicarakan hal tersebut bisa di
simpulkan dalam beberapa hal berikut ini:
1.
Tidak
dihalalkan bagi seorang muslim untuk mengikuti perayaan keagamaannya orang
kafir, dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka dengan alasan
apapun, inilah perayaan terberat yang mengandung dosa, karena bisa jadi akan
menjadikan pelakunya menjadi kafir.
Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata:
“Adapun mengucapkan selamat
pada syi’ar-syi’ar kekufuran secara khusus, hukumnya haram sebagaimana yang
telah disepakati oleh para ulama, seperti mengucapkan selamat pada hari raya
mereka dan pada saat mereka puasa, dengan mengatakan: “selamat hari raya
kepada anda” atau “selamat atas hari raya anda” atau semacamnya, hal ini
meskipun yang mengatakan selamat dari kekufuran, akan tetapi perkataan
tersebut adalah haram, hal tersebut sama dengan mengucapkan selamat atas
sujudnya mereka kepada salib, bahkan hal tersebut sebesar-besarnya dosa
kepada Alloh, lebih dimurkai dari pada ucapan selamat atas minuman keras,
pembunuhan, berzina, dan semacamnya”. (Ahkam Ahludz Dzimmah: 3/211)
Imam Adz Dzahabi
–rahimahullah- berkata:
“Jika orang-orang nasrani
mempunyai hari raya, orang-orang yahudi juga mempunyai hari raya, hari raya
mereka tersebut khusus buat mereka, maka seorang muslim tidak boleh ikut
merayakannya, sebagaimana dia tidak mengikuti syariat mereka, termasuk
qiblat mereka”. (Tasybih Khosis bi Ahlil Khomis, dipublikasikan pada Majalah
al Hikmah: edisi: 4, hal: 193)
Baca juga jawaban soal nomor:
947, 11427,
4528, 1130 dan 115148.
2.
Para ulama
berbeda pendapat tentang hukumnya menghadiri perayaan khusus orang-orang
kafir, seperti; pernikahan mereka, sembuhnya dari penyakit, kembali dari
perjalanan. Pendapat yang paling kuat adalah boleh dengan syarat adanya
maslahat syar’i yang didapat, seperti; untuk mendekatkan mereka kepada Islam
atau mengajak mereka kepada Islam.
Rincian masalah tersebut pada
jawaban soal nomor: 127500.
3.
Pada
acara dan perayaan orang-orang kafir secara khusus, maka seorang muslim
tidak boleh menyerupai mereka dalam hal berpakaian, makan makanan tertentu,
sikap tertentu, termasuk menyalakan lilin dan mengelilinginya.
Syiekh Islam Ibnu Taimiyah
–rahimahullah- berakata:
“Tidak dihalalkan bagi umat
Islam untuk menyerupai mereka pada sesuatu yang menjadi ciri khas mereka
dalam perayaan hari raya mereka, baik berupa makanan, pakaian, cara mandi,
menyalakan api, tidak meliburkan kebiasaan sehari-hari yang dilakukannya,
seperti; bekerja, ibadah dan lain-lain”.
Juga tidak dihalalkan
mengadakan walimah, juga memberi hadiah, jual beli yang memudahkan mereka
untuk merayakannya.
Juga hendaknya mengkondisikan
anak-anak agar tidak ikut bermain pada hari besar mereka juga tidak menghias
diri mereka.
Secara umum adalah tidak
boleh mengkhususkan diri dengan sesuatu pada perayaan hari raya mereka, akan
tetapi pada saat hari raya mereka, umat Islam hendaknya bersikap sama dengan
hari biasa tidak ikut meramaikannya dengan sesuatu yang menjadi ciri khas
mereka”. (Majmu’ Fatawa : 25/329)
4.
Tidak
boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang-orang kafir dan perayaan
umat Islam, yang menodai agama, perayaan madzhab yang batil, memuji
pemikiran tertentu atau akidah yang menyimpang.
Baca juga jawaban soal nomor:
3325 dan 10213.
5.
Tidak
boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang kafir dan perayaan umat
Islam yang mirip hari raya dan dilakukan secara berulang-ulang, setiap hari,
setiap bulan, atau semacamnya seperti; ulang tahun dan hari ibu.
Baca juga jawaban beberapa
soal nomor: 5219, 1027,
26804 dan 59905.
6.
Tidak
boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang kafir maupun perayaan
umat Islam yang diharamkan, seperti; perayaan hari valentine, ulang tahun
tokoh yang dzalim dan melampaui batas atau dalam rangka pendirian partai
kafir atau dzalim.
Baca juga jawaban soal nomor:
135119.
7.
Tidak
boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang kafir maupun perayaan
umat Islam yang bercampur baur laki-laki dan perempuan, terdapat musik, atau
dihidangkan makanan yang diharamkan.
Baca juga jawaban soal nomor:
6992 dan 97014.
Jika anda telah mengetahui
penjelasan di atas, maka menjadi jelas bagi anda tentang haramnya mendatangi
pertemuan tersebut karena ada perayaan karena sebab tertentu, bercampurnya
laki-laki dan perempuan, menyerupai orang kafir dengan menyalakan lilin dan
mengelilinginya, termasuk ada unsur mengagungkan agama yang batil dan
mempublikasikannya, tidak hanya mendiamkannya bahkan memuliakan dan
menyetujui syi’ar-syi’arnya pada perayaan yang diharamkan tersebut.
Wallahu a’lam.
