Saya bekerja di perusahaan Amerika yang berada di Malaysia, setiap tahunnya mereka mengadakan jamuan pada malam tertentu, yang dinamakan dengan “jamuan malam natal”, meskipun dinamakan jamuan malam natal, tapi tidak ada kegiatan keagamaan tentang natal, akan tetapi ada satu kebiasaan yang dilakukan dalam acara tersebut adalah saling memberi hadiah, selain itu agendanya adalah jamuan malam seperti biasanya pada perusahaan. Apakah dibolehkan menghadiri jamuan malam tersebut ?, apa yang harus saya lakukan jika perusahan menjadikan saya sebagai salah satu dari panitia pada acara tersebut ?
Alhamdulillah
Tidak boleh bagi seorang
muslim untuk mengikuti perayaan hari-hari besar keagamaanya orang kafir
dengan alasan apapun, jika tetap dilakukan maka termasuk dosa besar; karena
kehadirannya berarti membantu dan mendukung perbuatan syirik kepada Alloh
serta menyetujuinya.
Oleh karenanya, tidak
dibolehkan mengucapkan selamat kepada orang kafir pada hari raya mereka,
juga tidak boleh memberikan hadiah kepadanya. Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 947.
Perayaan tersebut telah
dinamakan oleh para pimpinannya dengan nama perayaan keagamaan (natal),
waktu perayaan natal mereka tidak hanya satu hari, tapi sampai beberapa
hari, dimulai sejak malam 24 Desember sampai dengan 6 Januari, selama 13
hari.
Di antara ritual keagamaan
yang mereka lakukan pada hari tersebut adalah makan malam yang disebut
dengan “’Asya’ al Milad” (jamuan malam menyambut kelahiran), saling memberi
hadiah, inilah yang disebutkan dalam pertanyaan di atas bahwa mereka juga
melakukannya hal serupa di perusahan mereka, kriteria kegiatan tersebut
semakin menguat sebagai perayaan keagamaan, atau minimal menjadi bagian dari
perayaan keagamaan; dengan adanya sebab keagamaan atau masih terkait dengan
agama mereka, inilah yang menjadikan seorang muslim dilarang untuk
mengikutinya atau mengucapkan selamat kepada mereka yang merayakan.
Jika sudah menjadi kebiasaan
bahwa para pegawai perusahaan tersebut mengikuti perayaan jamuan makan malam
tersebut atau diundang secara langsung, maka berusahalah untuk menta izin
jika hal itu memungkinkan untuk menghindari acara tersebut; karena
sebagaimana yang diketahui banyak juga di antara perusahaan yang menghormati
syiar-syiar keagamaan bagi pada karyawannya, jika anda sampaikan bahwa tidak
ikut sertanya anda di dalam karena alasan keagamaan (akidah), maka
perusahaan-perusahaan yang terhormat tersebut akan menghormati pilihan anda
sebagai karyawannya.
Untuk keterangan lebih lanjut
bisa dibaca pada jawaban soal nomor: 127500 dan
85108.
Semoga Alloh memberikan
taufiq-Nya kepada anda sesuai dengan yang Dia cintai dan ridhoi.
Wallahu a’lam.
