Saudaraku yang mulya, saya mempunyai permasalah yang belum mendapatkan solusinya, mohon petunjuknya apa yang perlu saya lakukan? Saya tidak bisa menikah hal itu karena keterbatasan dana dan mahalnya mahar. Sementara saya telah memasuki usia tua, jangan anda bilang kecil lagi setelah itu. Umur 35 tahun. Alhamdulillah saya tidak termasuk orang yang mengikuti sesuatu yang haram. Akan tetapi fase yang telah saya lewati sangat sulit pada waktu ini. Kalau saya tidak mendapatkan solusi yang halal, maka akan terjerumus pada penyimpangan seperti para pemuda lain dalam perzinaan –naudzubillah – apa pendapat anda terkait dengan masalah ini? Perlu diketahui negara dimana saya hidup melarang sesuatu yang halal, dan menganjurkan ke haram. Maksudnya bank Islam dilarang. Sementara kita enam bersaudara dan saya paling tua. Kita semua masih lajang, yang paling kecil berumum 26 tahun. Kami tidak mempunyai rumah untuk menikah. Dan kita tidak mampu membangun rumah. Kita hidup bersama keluarga semenjak kecil. Kita tidak mampu berpisah dengan mereka meskipun kita tinggal tanpa menikah sepanjang umur kita. Kita tidak ingin meminjam uang dari bank, sementara Rasulullah sallallahu alahi wa sallam bersabda, “Berikan nasehat kebaikan bagi para pemuda karena mereka adalah tiangnya umat.” Apakah saya diperbolehkan meminjam uang dari bank untuk membangun (rumah) dan menikah. Mohon fatwanya, semoga Allah membalas kebaikan anda.

Alhamdulillah

Pertama:

Mungkin saudaraku yang mulia
mengetahui bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah memberikan wasiat
kepada para pemuda yang mampu menikah agar bersegera menikah. Meskipun
begitu, syareat tidak melupakan wasiat kepada yang belum mampu. Telah ada
wasiat dalam Al-Qur’an untuk menjaga kesucian diri (iffah). Dan telah ada
wasiat dalam sunah agar berpuasa untuk mendapatkan kekuatan yang menghalangi
dari perbuatan haram dan mengarahkan anggota tubuhnya.

Sementara wasiat untuk
menikah bagi yang mampu dan berpuasa bagi yang belum mampu telah ada dalam
hadits ini:

Dari Abdullah bin Mas’ud
radhiallahu anhu berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ
شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ؛
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
) .

رواه البخاري ( 4779 ) ومسلم ( 1400

“Dahulu kami bersama Nabi
sallallahu alaih wa sallam waktu muda sementara kita tidak mendapatkan
apa-apa. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada kami,
“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka bersegerahlah menikah.
Karena hal itu dapat menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang
belum mampu, hendaknya berpuasa. Karena hal itu menjadi tameng.” HR.
Bukhori, (4779) dan Muslim, (1400).

Sementara wasiat agar menjaga
kesucian diri (Iffah) bagi yang belum mampu menikah, telah ada dalam Firman
Allah Ta’ala:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى
يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ) النور/ من الآية 33

“Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” QS. An-Nur: 33

Tobari rahimahullah
mengatakan, “ Allah ta’ala menyebutkan dalam firman-Nya
“Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya.”
Apa yang mereka nikahi dari kalangan para wanita dari melakukan apa yang
diharamkan Allah atas mereka dengan melakukan fakhisah (perzinaan). Sampai
Allah memampukan dari luasnya keutamaan-Nya. Dan meluaskan bagi mereka (para
pemuda) dari rizki-Nya. ‘Tafsir Tobari, (19/166).

Syinqithi rahimahullah
mengatakan, “Menjaga kesucian diri yang diperintahkan dalam ayat mulia ini
dan disebutkan dalam Firman-Nya:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ ) النور/ 30

“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS: An-Nur: 30.

Dan firman Ta’ala:

( وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ
سَبِيلاً ) الإسراء/ 32

“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Isro’: 32.

Dan ayat-ayat semisal itu.
‘Adwaul Bayan, (5/532).

Seorang muslim tidak akan
keluar dari kondisi mampu, maka wajib menikah baginya. Atau tidak mampu
terkait biaya pernikahan. Maka dia harus menjaga kesucian diri dengan
berpuasa, menahan pandangan dan menjauhi dari fitnah sampai Allah mudahkan
urusan pernikahannya.

Kedua:

Peringatan bagi penanya dan
lainnya terkait masalah yang disebutkan dalam pertanyaan, perlu untuk
diingatkan :

1.     
Orang
fakir yang tidak mendapatkan dana cukup untuk menikah, dapat berusaha keras
agar mendapatkan apa yang mencukupkan untuk menikah. Sebagaimana dia
diperbolehkan berhutang dari orang lain untuk menikah. Allah Ta’ala telah
menjamin bantuan bagi orang yang ingin menikah karena ingin menjaga
kehormataan diri. Silahkan melihat jawaban soal no.
102030
.

2.     
Pada
banyak kesempatan, yang menjadi kendala menikah itu ada pada dirinya
sendiri. Hal itu dengan rela adanya kendala yang dihadapkan pada dirinya
sendiri atau yang ditaruh oleh lingkungan dan kabilahnya. Diantara hal itu
adalah:

a.     
Dia
mampu menikahi empat wanita dengan dana yang ada dari selain warga
negaranya. Atau selain dari kabilahnya. Akan tetapi karena komitmen untuk
menikah dengan orang dari negaranya atau dari kabilahnya, sehingga dia tidak
mampu menikah. Permasalahan seperti ini, itu berdosa atas kelalaiannya
terhadap kewajiban syar’i. bahwa seharusnya menghancurkan kendala-kendala
tersebut. Dan menghancurkan taklid yang mengekang kalau hal itu dapat
menghilangkan iffah (kehormatannya). Keistiqomahan serta keimanannya.
Hendaknya dia menikah dengan orang yang telah Allah perbolehkan menikah
dengannya. Allah tidak membatasi kebaikan dan agama kepada wanita dari
negara atau kabilahnya

b.     

Diantara itu –juga – apa yang dikatakan sebagian orang yang ingin menikah
–seperti kondisi penanya- bahwa dia tidak akan menikah kecuali tinggal
bersama keluarganya. Meskipun dengan membayar meninggalkan pernikahan.
Hendaklah orang yang berakal melihat, apakah ini uzur bagi pemuda ini? Coba
kita berhenti sejenak dengan pemuda ini –kita tidak bermaksud khusus penanya
ini saja tentunya- kita bertanya, “Kalau anda ingin melakukan perzinaan
dengan wanita, dimana anda akan melakukannya, apakah di rumah keluarga anda
atau diluar? Jawabannya sudah bisa ditebak. Silahkan memikirkan, bagaimana
dia merelakan dirinya melakukan perzinaan di selain rumah keluarganya
sementara dia menahan menikah karena di selain rumah keluarganya. Semoga
anda tidak termasuk dalam golongan mereka. Akan tetapi kita ingin
menjelaskan kepada orang-orang akan kontradiksi pada diri mereka sendiri.
Jangan mengedepankan perasaan anda atas agama dan akal anda. keluarga anda
tidak akan bermanfaat untuk anda kalau hal itu terjadi –jangan sampai
terjadi – dalam melakukan perzinaan. Menjadi marah Tuhan anda, layak
mendapatkan ancaman. Maka berikan perenungan dalam masalah ini. Jangan
menjadi penghalang anda untuk menikah.

c.      

Diantara hal itu juga, kebanyakan para pemuda mampu untuk menikah dan
tinggal di rumah sewa. Dia mengakhirkan pernikahan sampai dia dapat
membangun rumah. Kita tidak mengetahui syareat agama mana didapatkan hal
ini? Bagaimana dirinya rela pandangannya terjerumus pada yang haram.
Telinganya terjerumus yang haram dan anggota tubuh lainnya. Padahal dia
mampu menikah dan tinggal di rumah sewa. Dia akhirkan agar dapat membangun
rumah?? Bisa jadi semakin lama waktunya sementara dia terjerumus pada
kemaksiatan dan kesulitan terlepas darinya. Ini uzur rusak (tidak diterima).
Tidak halal bagi orang Islam yang berakal (menjadikan hal itu) sebagai sebab
mengakhirkan pernikahan apalagi sampai mengkenselnya. Katakan hal seperti
itu kepada orang yang mengakhirkan pernikahannya sampai menyelesaikan
studinya atau sampai menjadi Penanggung jawab atau sampai naik gajinya
segini dan segitu. Semuanya itu uzur lemah dan kendala mungkin dia sendiri
yang membuatnya atau rela dengannya sementara dia mampu untuk
menghancurkannya atau melewatinya.

Ketiga:

Hadits yang anda sebutkan
dalam pertanyaan “Berikan nasehat kebaikan bagi para pemuda karena mereka
ada tiangnya umat.” kami tidak dapatkan di  kitab-kitab hadits, baik dhoif
(lemah) maupun palsu. Disana ada hadits yang mirip maknanya yaitu:

“Berikan wasiat kebaikan bagi
orang yang sudah berumur. Dan sayangi para pemuda.” Cuma hadits ini palsu.
Silahkan melihat kitan ‘Tadzkirotul Amudhu’at’ karangan Fatani hal. 205. Dan
‘Silsisalah Ahadits Dhoifah Wal Maudhua’at, karangan Albani, 5425.

Keemapat:

Mengambil hutang riba ke bank
yang diharamkan bukan mengambil darinya dalam rangka membangun (rumah) atau
menikah termasuk uzur syar’i. telah kami sebutkan permasalahan ini dan kita
telah jelaskan dalam jawaban soal no. 9054,
95005 dan 21914. Silahkan
untuk tambahan faedah seputar pokok permasalahan anda dalam jawaban soal no.
20161, 26811 dan
33651.

Wallahu a’lam
.