Temanku mendapatkan nifas terus menerus selama sembilan bulan. Dan dia tidak melaksanakan shalat selama masa ini kecuali sedikit. Apa yang seharusnya dia lakukan sekarang? Kalau kita katakan masa nifas maksimal 60 hari, maka dia masih mempunyai tanggungan untuk diqado’ enam bulan, bagaimana cara mengqado’nya?
Alhamdulillah
Pertama,
Telah ada penjelasan perbedaan ulama tentang
masa maksimal nifas, dan yang kuat adalah empat puluh hari. Silahkan dilihat
soal jawab no. 10488.
Kedua,
Darah yang keluar setelah selesai masa nifas,
kalau keluarnya bertepatan dengan waktu kebiasannya (haid). Maka ia termasuk
darah haid, dia tidak boleh shalat, puasa dan suaminya tidak boleh
mendekatinya sampai selesai kebiasaan bulanannya sebagaimana yang telah
diketahui. Kalau keluarnya selain pada hari kebiasaannya, maka ia darah
istihadhoh. Sementara orang yang mendapatkan istihadhoh, dia (tetap harus)
puasa, shalat dan suaminya diperkenankan untuk menggaulinya. Dan diharuskan
berwudhu pada setiap masuk waktu shalat fardu. Dan diperbolehkan shalat
sunnah apa saja dengan wudhunya. Untuk tambahan faedah silahkan melihat soal
jawab no. 106464.
Ketiga,
Para ulama’ rahimahumullah berbeda pendapat
tentang orang yang mendapatkan darah istihadhoh dan meninggalkan shalat
karena ketidak tahuan. Apakah dia diharuskan mengqada’ apa yang telah
ditinggalkan dari shalatnya menjadi dua pendapat,
Pendapat pertama, dia diharuskan
mengqado’nya.
Pendapat kedua, dia tidak diharuskan
mengqado’nya. Ini ada pilihan Syeikhul Islam rahimahullah.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: “Orang yang mendapatkan darah istihadhoh kalau dia berdiam diri
pada masa tidak shalat dengan keyakinan tidak wajibnya shalat. Maka
kewajiban mengqado’nya ada dua pendapat. Salah satunya, tidak (diharuskan)
mengulanginya –sebagaiamana yang dinukil dari Imam Malik dan lainnya- karena
orang yang mendapatkan darah istihadhoh yang mana dia bertanya kepada Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam: “Saya mendapatkan haid yang sangat deras sekali
yang menghalangiku melakukan shalat dan puasa.” Diperintahkan kepadanya apa
yang seharusnya untuk kedepan, dan tidak diperintahkan mengqado’ shalat yang
lalu.” Selesai dari ‘Majmu’ Al-Fatawa, 21/102.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Yang lebih utama dia menunaikan shalat pada hari-hari pertama. Kalau dia
tidak laksanakan, tidak mengapa. Hal itu karena Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam tidak memerintahkan wanita yang mendapatkan istihadhoh yang
mengatakan bahwa dia mendapatkan istihadhoh yang sangat deras dan
meninggalkan shalat. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan
untuk menunggu masa haid enam atau tujuh hari. Dan menunaikan shalat sisa
bulannya. Dan tidak diperintahkan mengulangi shalat yang telah
ditinggalkannya. Kalau sekiranya dia mengulangi (mengqoado’) shalat yang
ditinggalkan, hal itu lebih bagus. Karena bisa jadi dia lalai tidak
bertanya. Kalau tidak diulangi, maka tidak mengapa.” Selesai dari kitab
‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/276.
Yang lebih selamat, teman anda hendakanya
mengqodo’ dari shalat yang ditinggalkan sesuai dengan kemampuannya.
Mengqodo’ setiap hari yang dia mampu menunaikan shalat dalam waktu ini.
Karena kelihatannya dia lalai dalam bertanya padahal waktunya lama dengan
meninggalkan shalat. Yang mana biasanya tidak akan meninggalkan shalat.
Kemudian kadang-kadang dia juga menunaikan shalat. Hal ini menunjukkan dia
mengetahui bahwa seyogyanya dia melakukan shalat. Silahkan dilihat soal
jawab no. 31803.
Wallahu’alam .
