Saya meminjam dari bank riba sebanyak 100.000 riyal dikarenakan kebutuhakun yang sangat mendesak dengan uang ini. Yang mana saya lunasi dalam masa lima tahun. Telah berlangsung selama setahun penuh uang ini tanpa dapat merealisasikan apa yang menjadi tujuan saya meminjamnya. Apakah saya harus mengeluarkan zakatnya. Apakah dihalalkan bagiku untuk dapat mengambil manfaat darinya atau bagaimana?
Alhamdulillah
Pertama, tidak diperkenankan meminjam dari
bank atau lainnya yang ada tambahan kembali kepada orang yang meminjamkan
meskipun ada keperluan. karena maksud pinjaman adalah berbuat baik kepada
orang yang membutuhkan. Kalau dia mensyaratkan ada tambahan manfaat seperti
mengembalikan pinjaman dengan ada tambahan, maka ia keluar dari maksud
pinjaman. Sementara kaidah mengatakan ‘Semua pinjaman, yang ada tambahan
manfaat. Maka ia termasuk riba.’
Syekh Ibnu Baz rahimahullah telah ditanya,
apakah diperbolehkan meminjam dari bank riba untuk menyaingi misionaris
dengan tujuan menyelamatkan anak-anak umat Islam dari krestenisasi?
Beliau menjawab: “Kalau pnjaman itu dengan
bunga riba, maka hal itu tidak diperbolehkan menurut ijma’ salaf ummah,
karena dalil-dalil dari Kitab, Sunnah menunjukkan akan pengharaman hal itu
meskipun niatannya mulia. Karena tujuan mulia tidak menghalalan cara-cara
yang haram dan tidak diperbolehkan. Sementara kalau pinjam tanpa ada
bunganya, maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi meminjam dari pemilik
modal yang selamat dari riba, itu lebih bagus dan lebih utama jikalau hal
itu mudah. Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa, 19/284. Untuk tambahan
silahkan melihat soal jawab no.
9054, 39829.
Kedua, kewajiban anda adalah bertaubat kepada
Allah dari prilaku haram ini. Dengan merasa menyesal dari apa yang telah
anda lakukan, meninggalkannya, berkeinginan kuat untuk tidak kembali
melakukan itu sekali lagi. Dan tidak diharuskan anda kecuali mengembalikan
dengan pinjmana yang telah anda ambil tanpa memberikan bunga. Kalau
diharuskan membayar bunganya, maka tidak mengapa bagi anda waktu itu
–sementa dosa dibebankan kepada mereka- jikalau anda telah bertaubat dan
menyesal apa yang telah anda lakukan. Dan anda tidak diharuskan membuang
darinya. Bahkan anda diperbolehkan mengambil faedah dari harta ini dengan
jalan yang diperbolehkan. Silahkan melihat soal jawab no.
9700,
2379.
Ketiga, anda diharuskan mengeluarkan zakat
yang anda pinjam dari bank. Jikalau telah sampai nisob dan telah berlangsung
setahun meskipun ia adalah hutang dan menjadi tanggungan anda menurut
pendapat yang kuat dari pendapat ahli ilmu rahimahumullah. Silahkan melihat
perincian hal itu di soal jawab no.
22426.
Wallahu’alam
.
