Orang yang mengasuh anak yatim apakah wajib membayarkan zakat fitrah mereka ?
Alhamdulillah
Pertama:
Jika anak yatim tersebut
mempunyai harta; karena dapat warisan atau menerima shodaqah, maka zakat
fitrahnya diambilkan dari harta tersebut.
An Nawawi –rahimahullah-
berkata:
“Adapun anak yatim yang
mempunyai harta, maka zakat fitrahnya wajib diambilkan dari hartanya menurut
pendapat kami, dan demikian juga pendapat jumhur ulama seperti Malik, Auza’i,
Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Ibnul Mundzir”. (Al Majmu’: 6/109)
Namun jika dia tidak
mempunyai harta, bahkan anda yang menanggung semua biaya hidupnya, maka anda
tidak wajib membayarkan zakat fitrahnya; karena zakat fitrah wajib dibayar
oleh mereka yang berkewajiban menafkahinya, sedangkan mereka yang hanya
sebagai donatur atau pengasuh hanya bersifat membantu dan tidak mempunyai
kewajiban untuk membayarkan zakat fitrahnya.
An Nawawi –rahimahullah-
berkata:
“Jika seseorang menjadi
donatur bagi orang asing (bukan kerabat), maka dia tidak wajib membayarkan
zakat fitrahnya, dalam masalah tersebut tidak ada perbedaan dalam madzhab
kami, demikian juga pendapat Malik, Abu Hanifah, Daud. Ahmad berkata: “Dia
wajib membayarkannya”. (Al Majmu’: 6/100)
Ibnu Qudamah berkata:
“Ini merupakan pendapat
mayoritas rekan-rekan kami, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- :
(أدوا صدقة الفطر عمن تمونون)
“Bayarkanlah oleh kalian
zakat fitrah orang-orang yang kalian cukupi biaya hidup mereka”.
Yang menjadi pendapat Abu al
Khottob adalah tidak wajib membayarkan zakat fitrahnya; karena dia (sebenarnya)
tidak wajib menafkahinya, ini merupakan pendapat mayoritas para ulama, dan
pendapat inilah yang benar insya Alloh”. (Al Mughni: 2/362)
Sedangkan hadits:
(أدوا صدقة الفطر عمن تمونون)
“Bayarkanlah oleh kalian
zakat fitrah orang-orang yang kalian cukupi biaya hidup mereka”.
banyak para ulama yang
mendha’ifkannya. An Nawawi berkata: “Sanadnya lemah”. Al Baihaqi berkata:
“Sanadnya tidak kuat”. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi juga dari jalur Ja’far
bin Muhammad dari ayahnya dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallamm- dan
sebagai hadits mursal juga, maka kesimpulannya adalah bahwa redaksi hadits:
(ممن تمونون)
“orang-orang yang
kalian cukupi biaya hidup mereka”, tidak bisa disahkan”. ( Al Majmu’:
6/68). Baca juga jawaban soal nomor: 99585.
Kalau saja kita anggap hadits
tersebut adalah shahih, maka yang dimaksud dengan
” النفقة ”
dalam hadits adalah nafkah yang wajib, bukan yang hanya bersifat donasi.
Wallahu A’lam.
