Keluarga memasukkan bersama anak-anaknya orang yatim. Apakah diperbolehkan mengeluarkan untuk keperluannya dari zakat harta seperti membeli pakaian dan makanan?
Alhamdulillah
Kalau anak yatim yang ada dalam perawatan
anda tidak mempunyai harta atau orang yang memberi jaminan keperluannya,
maka anda diperbolehkan memberinya dari zakat, karena dia termasuk dalam
golongan orang fakir. Allah Ta’ala berfirman:
(إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ…) التوبة/60 .
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” SQ.
At-Taubah: 60.
Kaidahnya adalah bahwa semua orang yang tidak
diharuskan menafkahinya, maka diperbolehkan membayar zakat kepadanya. Anak
yatim ini bukan keharusan anda untuk menafkahinya, maka diperbolehkan
membayar dari zakat.
Dalam shoheh Bukhori, 1466 dan Muslim, 1466
dari Zainab istri Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhuma bahwa beliau bertanya
kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ على
زوجي وَعَلَى أَيْتَامٍ فِي حَجْرِي مِنْ الصَّدَقَةِ؟ فقَالَ : (نَعَمْ ،
لَهَا أَجْرَانِ ، أَجْرُ الْقَرَابَةِ ، وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ)
“Apakah diterima dariku kalau saya
menginfakkan (dana) dari zakat kepada suamiku dan anak yatim yang ada di
rumahku? Beliau menjawab: “Ya, anda mendapatkan dua pahala, pahala kerabat
dan pahala zakat.”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, 2/271:
“Kalau di keluarganya ada orang yang tidak diwajibkan untuk menginfakkan
seperti orang yatim asing, kelihatan dari perkataan Ahmad bahwa tidak
diperbolehkan mengeluarkan dari zakatnya. Karena dia mengambil manfaat
dengan membayarkan kepadanya. Karena dia telah merasa cukup dari
keperluaannya. Yang benar, insyaallah. Diperbolehkan untuk membayarkan
kepadanya karena dia termasuk dari golongan yang berhak menerima zakat.
Tidak ada nash yang menolaknya baik nash, ijma’ maupun qiyas yang benar.
Maka tidak diperbolehkan mengeluarkan dari keumuman nash tanpa dalil.’
Selesai.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:
“Apakah diperbolehkan saya memberikan zakat hartaku kepada wakil anak yatim
yang syar’i yaitu orang tuaku yang menikahi ibu mereka?
Maka beliau menjawab: “Kalau mereka anak-anak
yatim yang bersama ayah anda telah memberikan syarat kepada ayah anda untuk
menafkahinya, dan orang tua anda telah melakukannya. Maka tidak
diperkenankan memberikan kepada mereka dari zakat. Karena mereka merasa
cukup dengan infaknya dari ayah anda. Sementara kalau keberadaan mereka
bersama ayah anda tanpa ada syarat menafkahinya, dan mereka tidak mempunyai
harta dari orang tuanya ( yakni ahli waris) maka anda diperbolehkan
memberikannya dari zakat, karena mereka termasuk golongan (yang berhak
menerima zakat).” Selesai dari Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/353.
Wallahu’alam.
