Apa hukum orang yang mandi pada hari Jumat, dia menganggapnya sebagai mandi wajib, lalu dia berkumur, menghisap air ke hidung dan menyemprotkannya, kemudian dia berangkat shalat tanpa berwudhu, karena dia menganggap bahwa mandi hari Jumat sudah dianggap termasuk wudhu?
Alhamdulillah
Mandi dari sisi apakah dia dianggap wudhu atau tidak, ada
beberapa macam;
1-
Jika
mandinya perkara mubah, seperti untuk membersihkan diri atau mendinginkan
tubuh, maka mandi seperti ini tidak dianggap sudah berwudhu. Seandainya dia
niat berwudhu dengan mandi, tetap disyaratkan tertib dalam berwudhu.
2-
Jika
mandinya termasuk perkara wajib, seperti mandi dari junub, haid atau nifas,
maka mandi seperti ini dapat dianggap sudah berwudhu. Karena hadats kecil
masuk dalam hadats besar. Jika hadats besarnya telah diangkat dengan mandi,
maka hadats kecilnya dengan sendirinya telah terangkat.
3-
Jika
mandinya termasuk perkara sunah. Seperti mandi Jumat. Mandi seperti ini
diperselisihkan oleh para ulama, apakah dianggap mengangkat hadats maka
dianggap telah berwudhu atau tidak dianggap mengangkat hadats?
Pendapat pertama: Mandi tersebut dianggap mengangkat hadats.
Ini merupakan pendapat dalam mazhab Hambali.
Syekh
Mansur Al-Bahuti rahimahullah berkata dalam ‘Daqaiq Ulin Nuha’ (1/55),
“Siapa yang niat mandi sunah sedangkan dia memiliki kewajiban atau niat
mandi wajib di tempat yang disunahkan, maka hal itu sudah mencukupi yang
lain.”
Pendapat kedua: Mandi Jumat tidak dapat dianggap telah
berwudhu. Bahkan berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa mandi Jumat
adalah wajib. Bahkan dia harus berwudhu bersama mandi. Telah dijelaskan
dalam status ini penjelasannya dalam jawaban soal no.
99543.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Jika
seseorang mandi untuk mendingin tubuhnya, apakah dia tidak perlu berwudhu?
Jika hal tersebut tidak dianggap, maka apakah
mandi yang tidak perlu berwudhu lagi? Apakah harus dengan nait?
Beliau
menjawab, “Mendinginkan badan bukan termasuk ibadah dan ketaatan.
Jika seesorang mandi sekedar untuk
mendinginkan badan, maka dia tidak dianggap berwudhu. Mandi yang dapat
dianggap sudah berwudhu adalah mandi junub atau wanita yang mandi dari haidh
dan nifas. Karena mandinya untuk menghilangkan hadats. Adapun mandi sunah
seperti mandi untuk ihram misalnya, maka mandi tersebut tidak dianggap
berwudhu, begitupula mandi wajib jika bukan karena hadats, seperti mandi
Jumat, maka tidak dianggap sudah berwudhu.
Maka mandi tidak dianggap sudah berwudhu kecuali jika mandi
untuk menghilangkan hadats, baik junub, haid dan nifas.
Penanya;
Bagaimana jika dia niatkan?
Syekh:
Walaupun dia niatkan (tidak dianggap berwudhu), karena (berwudhu) harus
tertib.
Penanya:
Mandi untuk menghilangkan hadats, apakah harus niat (wudhu)?
Syekh: Jika
dia telah niat mandi junub, maka dia tidak perlu niat berwudhu, berdasarkan
firman Allah Ta’ala, “Jika kalian junub, maka bersucilah.” Tidak disebutkan
wudhu di sana.” (Liqaat Bab Maftuh)
Kedua:
Siapa yang
shalat Jumat dan mengira bahwa mandi Jumatnya sudah cukup tanpa berwudhu,
kemudian ternyata setelah itu jelas baginya bahwa yang benar adalah berbeda
dari yang dia kira, maka dia tidak diperintahkan mengulangi shalat-shalatnya
yang telah lalu. Untuk mempertimbangkan pendapat mereka yang membolehkannya
dari kalangan ulama. Dan itu adalah pendapat yang diakui, disamping bahwa
seseorang dimaklumi jika belum sampai kepadanya nash, sebagaimana dinyatakan
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah.
Adapun jika
telah diketahui dan telah kami jelaskan perbedaan pendapat di antara para
ulama, maka tidak diragukan lagi bahwa yang lebih hati-hati dan lebih
terbebas dari tanggungan adalah tetap berwudhu selain mandi. Sunahnya adalah
wudhu tersebut dilakukan sebelum mandi, bukan sesudahnya.
Sebagai
tambahan, lihat jawaban soal no. 4548 dan
115532.
Wallahua’lam .
