Saya memberi hutang kepada seseorang sejumlah uang. Apakah saya dibolehkan mengutus seorang fakir untuk mengambil hutang tersebut, lalu saya niatkan uang itu sebagai zakat untuknya?

Menggugurkan hutang dan menganggapnya sebagai zakat adalah tidak sah dan tidak dianggap sebagai zakat. Karena di antara syarat zakat adalah berpindah tangan dan kepemilikan kepada fakir. Menggugurkan hutang adalah pengguguran yang tidak menyebabkan kepemilikan.

Allah Ta’ala
berfirman,

إِنْ
تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا
الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ (سورة البقرة:
271)

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu),
maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu
berikan kepada orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik
bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata dalam tafsirnya. Di antara pelajaran dalam ayat ini adalah bahwa
sedekah tidak diangap sebelum dia sampai ke tangan fakir, berdasarkan firman
Allah Ta’ala, ‘Dan kamu berikan kepada orang-orang fakir.’ Lihat jawaban
soal no. 13901, dan
119113.

Akan tetapi contoh yang anda
pertanyakan adalah bukan menggugurkan hutang, tapi mewakilkan seorang fakir
untuk mengambil haknya pada seseorang dan menganggapnya uang itu sebagai
zakat. Hal ini tidak mengapa dan dianggap (sah).

Namun jika sang fakir tidak dapat
menerimanya, misalnya pembayar hutang tersebut menunda-nunda pembayaran atau
mempersulit, maka wajib bagi anda mengeluarkan zakat. Karena ketika itu
tanggungjawab anda belum lepas.

As-Sarkhasi rahimahullah berkata,
‘Seandainya dia bersedekah kepada seorang fakir, kemudian memerintahkan
fakir tersebut untuk mengambil hutang dengan niat bahwa uang pembayaran
hutang tersebut sebagai zakat dirinya, maka hal tersebut dapat dianggap
(sah). Karena sang fakir ketika itu adalah wakil darinya untuk menerima
hutang, seakan-akan pemilik hutang itu yang menerimanya, lalu dia
menyerahkannya kepada sang fakir dengan niat sebagai zakat.” (Al-Mabsuth,
3/36)

Wallhaua’lam.