Saya seorang wanita muslimah berumur 20 tahun. Saya mencintai lelaki asing Kristen tidak dapat berbahasa Arab. Apakah dibolehkan saya menikah dengan lelaki Kristen jika saya merasa aman dengan agama saya dan yakin bahwa hal itu tidak berpengaruh terhadap agamaku. Kalau jawabannya tidak dibolehkan, bagaimana cara saya untuk berdakwah kepadanya agar masuk Islam. Apakah anda mempunyai organisasi yang berdakwah mengajak non muslim masuk Islam agar saya dapat memberitahukan dan bergabung dengannya?

Alhamdulillah

Umat Islam telah ijmak bahwa
tidak dibolehkan bagi wanita muslimah menikah dengan orang kafir; baik
Yahudi, Nashrani atau agama lainnya, berdasarkan firman Ta’ala:

وَلا
تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ
يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ
لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (سورة البقرة: 221)

“Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
(QS. Al-Baqarah:
221)

Dan Firman Ta’ala:

فَإِنْ
عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ
حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ (سورة الممتحنة: 10)

“Maka
jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah
kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal
pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Syaikhul Islam rahimahullah
mengatakan, “Umat Islam sepakat bahwa orang kafir tidak mewarisi dari orang
Islam. Begitu juga lelaki kafir tidak dibolehkan mengawini wanita muslimah.”
(Fatawa Kubro, 3/130).

Dan karena Islam itu tinggi
dan tidak ada yang (menyamai) ketinggiannya. Sebagaimana sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan Daruqutni dinyatakan hasan
oleh Al-Albany dalam Shahih Jami’ no. 2778.

Lelaki mempunyai kekuasaan
terhadap wanita, sementara lelaki kafir tidak boleh menguasai wanita
muslimah. Karena Islam adalah agama benar, dan agama-agama lain itu batil.

Wanita muslimah kalau dia
menikah dengan lelaki kafir sementara dia mengetahui hukumnya, maka dia
termasuk berzina dan hukumannya adalah hukuman pezina. Kalau dia tidak
mengetahui, maka termasuk uzur harus dipisahkan keduanya, tak perlu
diceraikan, karena pernikahannya itu batil.

Dari sini, maka bagi wanita
muslimah yang telah Allah muliakan dengan Islam, serta kepada walinya
hendaknya berhati-hati dari hal itu, berhenti di atas aturan Allah dan
bangga dengan Islam. Allah berfirman:

من كان
يريد العزة فلله العزة جميعا

“Siapa yang menghendaki
kemuliaan, maka Allah adalah pemiliki kemuliaan seluruhnya.”

Kami beri nasehat kepada
wanita ini, agar memutus hubungan dengan lelaki Kristen ini. Seorang wanita
tidak dibolehkan menjalin hubungan dengan lelaki asing. Terdapat riwayat
penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 23349.

Kalau dia memeluk Islam
dengan sukarela dan keinginannya, maka tidak mengapa wanita ini menikah
dengannya, jika walinya menyetujui hal itu. Sebagaimana kami nasehatkan
kepada wanita muslimah apa yang diperintahkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa
sallam agar dirinya memilih lelaki beragama dan berakhlak.

Kami memohon kepada Allah
ta’ala agar memperbaiki urusannya dan diberi petunjuk ke arah kebaikan.
Silahkan melihat urgensi hal itu jawaban dalam soal no.
83736
.