Apakah wajib menjual emas perhiasanny untuk membayar ongkos haji untukku dan mahramku jika tidak ada harta yang lain?
Alhamdulillah
Di antara syarat wajib haji adalah seseorang memiliki
kemampuan dengan harta dan badannya. Di antara bentuk kemampuan dalam
masalah harta adalah seseorang memiliki harta yang berlebih dari kebutuhan
dasarnya.
Yang dimaksud kebutuhan dasar adalah yang dapat membantu
keperluan sehari-hari manusia, seperti makanan, pakaian, kendaraan dan
semacamnya.
Jika seseorang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan
dasarnya, dan tidak berpengaruh jika kelebihan tersebut dia gunakan, maka
kelebihan tersebut harus dia jual agar dapat menunaikan ibadah haji.
Di antara kebutuhan dasar bagi wanita adalah adalah perhiasan
yang dia butuhkan untuk berhias. Jika dia memiliki perhiasan sesuai
kebutuhannya, tidak berlebih-lebihan, maka dia tidak diharuskan menjualnya
untuk melaksankan haji. Tapi jika melebihi kebutuhan dasarnya, maka dia
harus menjualnya untuk dapat menunaikan haji.
Syekh Muhamad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah
ditanya, “Apakah wajib bagi wanita menjual perhiasaannya untuk membayar
ongkos hajinya dan mahramnya?”
Beliau menjawab, “Tidak wajib. Kecuali jika perhiasannya
berlebih di luar batas kebiasaan yang biasa digunakan wanita untuk berhias.
Perkara ini seperti pelajar yang memiliki kitab sesuai kebutuhannya, tapi
dia juga memiliki kitab lainnya, ada yang sama judulnya atau dia tidak
membutuhkannya.”
http://madrasato-mohammed.com/outaymin/pg_072_0001.htm
Syekh Hamad bin Abdullah Al-Hamad hafizahullah berkata, ‘Jika
dia memiliki kelebihan yang tidak dibutuhkan lagi dan tidak berpengaruh
dalam sumber penghidupannya atau semacamnya, misalnya dia memiliki dua rumah,
atau dua kendaraan, seorang seorang wanita memiliki perhiasan yang berlebih
dari kebutuhan dasarnya, begitupula terhadap harta linnya yang melebihi
kebutuhan dasarnya, maka dia wajib menjualnya untuk melaksannakan wajib haji.
Demikianlah, meskipun berbentuk materi, tapi dia bernilai seperti mata uang
dan benda tersebut telah melebih kebutuhan dasarnya.” (Syarhul Zadil
Mustaqni, Syekh Hamad)
Wallahu a’lam
.
