Apakah boleh bagi seorang wanita menerima tawaran menikah lebih dari satu pada waktu yang bersamaan ?, saya seorang janda , saya telah berpesan kepada beberapa orang untuk mencarikan suami yang cocok, karenanya saya berkomunikasi dengan setiap orang yang datang, saya berpindah kepada yang lainnya sebelum saya putuskan ya atau tidak dengan orang yang pertama tadi, maka bagaimanakah pendapat anda menurut syari’at dalam masalah ini ?, seraya saya mengambil pelajaran dari rumah tangga sebelumnya setelah proses perceraian saya lebih pemalu dan berhati-hati dalam memilih suami, karenanya saya lebih bernafas panjang dan membuka pembicaraan dengan banyak orang hingga saya mendapatkan pasangan yang sesuai. Saya mengharapkan nasehat dan penjelasan anda

Alhamdulillah

Dibolehkan bagi seorang
wanita untuk melihat lebih dari satu orang yang mau meminangnya pada waktu
bersamaan sebelum memutuskan jawaban untuk salah satunya, sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim (1480) dari Fatimah binti Qais –radhiyallahu
‘anha- berkata: “Saya telah menyebutkan kepada Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bahwa Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah
meminangku, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

(أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ ،
وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ
زَيْدٍ ، فَكَرِهْتُهُ ، ثُمَّ قَالَ : انْكِحِي أُسَامَةَ ، فَنَكَحْتُهُ ،
فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ(

“Adapun Abu Jahm tidak bisa
menaruh tongkatnya dari bahunya, sedangkan Mu’awiyah adalah shu’luk tidak
mempunyai harta, menikahlah dengan Usamah bin Zaid, saya tidak menyukainya,
kemudian beliau bersabda: “Menikahlah dengan Usamah, maka ia pun menikah
dengannya, dan Allah menjadikan dalam rumah tangganya banyak kebaikan saya
pun merasa bahagia”.

Hadits ini menunjukkan bahwa
beliau menerima lebih dari satu peminang dan memikirkannya pada waktu yang
bersamaan sebelum memutuskan jawaban kepada salah salah satunya.

Jika dia telah memutuskan
kepada salah satunya, maka tidak ada ruang bagi peminang lain yang
mengetahui keputusan tersebut untuk meminangnya, berdasarkan sabda Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

(وَلا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى
يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ) رواه البخاري
(4848) ومسلم (1412(

“Dan janganlah seseorang
meminang di atas pinangan saudaranya sampai peminang sebelumnya
menggagalkannya atau mengizinkannya”. (HR. Bukhori: 4848 dan Muslim: 1412)

Imam Nawawi –rahimahullah-
berkata dalam Syarah Muslim (9/197): “Beberapa hadits tersebut dengan jelas
mengharamkan seseorang untuk meminang di atas pinangan saudaranya, dan
semuanya sepakat bahwa haram hukumnya jika seorang peminang telah
mendapatkan kejelasan, jika dia tidak mengizinkan dan tidak
meninggalkannya”.

Ini berkaitan dengan pihak
laki-laki, dia tidak berhak meminang di atas pinangan saudaranya hingga
mendapatkan izin atau menggagalkan pinangannya.

Adapun dari pihak wanita,
jika dia mengetahui bahwa ada seseorang yang lebih baik akan meminangnya
pada saat akan menggagalkan pinangan pertama, dan tidak ada campur tangan
dari peminang kedua, maka tidak masalah baginya menggagalkan pinangan
pertama; karena masing-masing dari kedua peminang boleh menggagalkan
pinangannya jika melihat adanya maslahat baginya. Sebaiknya anda melakukan
istikharah sebelum menggagalkannya, kemudian menerima peminang baru.

Wallahu a’lam.