Saudariku berbuka puasa beberapa hari di Bulan Ramadan saat hamil dua tahun yang lalu, hingga sekarang dia masih belum kuat mengqada. Apa yang seharusnya dia lakukan?
Alhamdulillah
Wanita hamil –begitu juga wanita menyusui-
kalau dia khawatir terhadap dirinya atau terhadap janinnya, dibolehkan
baginya berbuka pada bulan Ramadan, dan diharuskan mengqada saja. Karena dia
kedudukannya seperti orang sakit yang ada uzur dengan sakitnya. Hal tersebut
telah dijelaskan di soal jawab no.
50005 dan 49848.
Jika memungkinkan baginya mengqada sebelum
memasuki Ramadan berikutnya, maka dia diharuskan mengqadanya. Tidak
diperkenankan baginya menundanya hingga memasuki Ramadan berikutnya. Kalau
uzurnya berlanjut dengan kandungan baru atau menyusui atau safar hingga
memasuki Ramadan berikutnya, maka hal itu tidak apa-apa. Dan dia tetap
diharuskan mengqadanya kapan saja jika memungkinkan.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-utsaimin
rahimahullah ditanya: “Wanita yang berbuka pada bulan Ramadan karena
nifas, kemudian hingga memasuki Ramadan berikutnya dia belum dapat
mengqadanya karena menyusui. Apa yang harus dilakukan?” beliau menjawab:
“Wanita tersebut tetap diwajibkan berpuasa menggantikan hari-hari yang dia
berbuka meskipun setelah Ramadan berikutnya, karena dia meninggalkan qada
sebab ada uzur. Jika di musim dingin tidak memberatkannya untuk mengqada,
maka dia diharuskan mengqada meskipun selang seling satu hari. Kalau dia
menyusui, hendaklah dia berupaya semampunya untuk mengqada (puasa) Ramadan
yang telah lalu sebelum datang Ramadan berikutnya. Kalau tidak mampu, maka
tidak mengapa dia tunda sampai memasuki Ramadan berikutnya.” Jawaban
pertanyaan no. 19/360.
Beliau rahimahullah juga ditanya:
“Seorang wanita yang berbuka di bulan Ramadan sebab melahirkan, Dan tidak
mengqada bulan itu hingga berlalu waktu cukup lama, hingga dia tidak mampu
berpuasa. Apa hukumnya?”
Beliau menjawab: “Wanita tersebut harus
bertaubat kepada Allah terhadap apa yang dia lakukan. Karena tidak boleh
seseorang mengakhirkan qada hingga memasuki Ramadan berikutnya, kecuali
karena uzur syar’i, maka hendaklah dia bertaubat. Kemudian kalau dia mampu
berpuasa meskipun sehari berselang sehari, maka harus berpuasa. Kalau
sekiranya tidak mampu, maka dilihat, kalau uzurnya terus menerus, maka dia
cukup memberikan makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang dia tidak
berpuasa). Kalau uzurnya kemungkinan hilang, maka hendaknya dia menunggu
sampai uzur tersebut hilang kemudian mengqada apa yang menjadi
tanggungannya.” Jawaban dari pertanyaan no. 19/361.
Penanyanya tidak menjelaskan sebab mengapa
saudarinya tidak mampu mengqada. Kalau lemahnya itu sementara waktu dan
diharapkan bisa hilang (hamil, menyusui atau sakit) maka dia harus mengqada
kalau kondisinya sudah memungkinkan. Kalau lemahnya itu permanen disebabkan
sakit menahun tanpa ada harapan sembuh, maka dia tidak usah mengqada, tetapi
diharuskan memberi makanan untuk setiap hari yang dia berbuka kepada satu
orang miskin.
Wallahu ‘alam..
