Apakah boleh bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya mengikuti shalat ied?
Alhamdulillah
Hukum asal bagi seorang istri
yang ditinggal mati suaminya berkewajiban untuk tetap tinggal di rumah
suaminya sampai masa iddahnya habis. Berdasarkan sabda Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Furai’ah Binti Malik Bin Sinan
–radhiyallahu ‘anha-:
( امْكُثِي فِي بَيْتِكِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ نَعْيُ زَوْجِكِ
حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ )
“Tinggallah di rumah dimana
suamimu meninggal dunia sampai masa iddahmu selesai”. (HR. Ibnu Majah 2031,
di sahihkan oleh Al Bani dalam Shahih Ibnu Majah)
Maka tidak diperbolehkan
baginya keluar dari rumah suaminya kecuali karena kebutuhan mendesak atau
dalam keadaan darurat. Sedang keluar untuk mendirikan shalat ied bukan
termasuk kebutuhan mendesak atau darurat menurut sebagian para ulama.
Imam Asy Syaukani
–rahimahullah- memberi catatan pada hadits Ummu ‘Athiyah berkaitan dengan
keikutsertaan wanita dalam shalat ied dengan mengatakan: “Hadits semacam ini
dan hadits-hadits yang serupa menunjukkan bahwa para wanita disyari’atkan
agar keluar menuju mushalla tempat shalat iedul fitri dan iedul adha, tanpa
terkecuali wanita yang masih perawan atau janda, yang masih muda atau sudah
tua, wanita yang sedang haid atau yang lainnya, selama tidak berada pada
masa iddah”. (Nailul Authar: 3/343)
Syeikh Ahmad Qodhi
-hafidzahullah- dalam bukunya yang berjudul “Tsamaratut Tadwin dari Fi
Masail Ibni Utsaimin”: Saya pernah bertanya kepada Syeikh kami “Ibnu
Utsaimin” –rahimahullah-: Apakah wanita yang sedang ditinggal mati suaminya
(ihdad) boleh keluar untuk mendirikan untuk shalat ied?
Maka beliau menjawab:
“Tidak”.
Syeikh Ibnu Utsaimin juga
mengatakan: “Wanita yang ditinggal mati suaminya, hendaknya tetap tinggal di
rumah suaminya, tidak boleh keluar rumah kecuali ada udzur syar’i. Apabila
keluarnya tanpa sebab yang jelas maka tidak diperbolehkan”.
Atas dasar inilah, tidak
boleh wanita tersebut untuk keluar mengunjungi tetangganya, atau sanak
familinya, atau untuk mendirikan shalat ied atau yang lainnya. Akan tetapi
ia tetap tinggal di rumahnya”. (Ringkasan dari Kitab Fatawa Nur ‘alad Darb)
Untuk lebih jelasnya silahkan
baca jawaban soal nomor: 96922
Wallahu ‘alam.
