Apakah seorang wanita berdosa ketika memotong rambut, kuku dan membuang dari keduanya pada waktu haid? Apakah disela-sela waktu haid, harus dicuci terlebih dahulu sebelum dibuang. Terima kasih

Alhamdulillah

Masalah ini seringkali
terjadi pada kebanyakan para wanita. Terkait dengan hukum memotong rambut,
kuku dan semisalnya diantara sunah fitrah disela-sela haid. Hal itu timbul
karena keyakinan yang salah pada sebagian diantara mereka. Bahwa anggota
tubuh manusia akan kembali kepadanya di hari kiamat nanti. Kalau
dihilangkannya sementara kalau dia dalam kondisi hadats besar baik janabat,
haid atau nifas. Maka ia akan kembali dalam kondisi najis yang belum
dibersihkan. Perkataan ini salah dan tidak ada kebenarannya.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah sebagaimana dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, (21/120-121) ditanya
tentang seseorang dalam kondisi junub dan dia memotong kuku, kumis atau
menyisir rambutnya. Apakah dia terkena sesuatu. Sebagian mengisyaratkan akan
hal ini. Dengan mengatakan,”Kalau seseorang memotong rambut atau kukunya
maka anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat. Maka ketika
dibangkitkan hari kiamat ada bagian junub sesuai dengan apa yang berkurang
darinya. Dan pada setiap rambut ada bagian dari janabat, apakah hal itu
(benar) atau tidak?”

Maka beliau rahimahullah
menjawab: “Telah ada ketetapn dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari
hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuma ketika
disebutkan kepadanya masalah junub berkata (Sesungguhnya orang mukmin itu
tidak najis) dalam shoheh Hakim (Baik waktu hidup maupun mati).
Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’I larangan menghilangkan rambut
orang junub dan kukunya. Bahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda
(Hilangkan rambut kekufuran anda dan berkhitanlah). HR. Abu Dawud (356)
dinyatakan hasan oleh Al-Albany di ‘Irwaul Gool (1/120). Maka beliau
memeritahkan orang yang baru masuk islam untuk mandi. Dan tidak
memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi. Keumuman
perkataannya mengandung diperbolehkan kedua hal tersebut. Begitu  juga orang
haid diperintahkan menyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir dapat
menghilangkan sebagian rambutnya. Wallahu’alam.” Selesai

Syeikhul Islam mengisyaratkan
hal itu pada hadits Aisyah radhiallahu’aha ketika haid pada haji wada’, maka
Nabi sallallahu’alaihi wasallam memerintahkan kepadanya (Uraikan rambutmu
dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan
umroh). HR. Bukhori, (1556) dan Muslim, (1211).

Bersisir seringkali sebagian
rambutnya berjatuhan. Meskipun begitu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
mengizinkan hal itu bagi orang yang berihrom dan orang haid. Para ahli fiqih
dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan seperti dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj,
(4/56): “Yang sesuai nash, bahwa orang haid diperbolehkan mengambilnya.
Selesai (maksudnya adalah kuku, bulu kemaluan, bulu ketiak. Maksud nash
disitu adalah madzhab).

Telah ada dalam ‘Fatawa Nurun
‘Ala Ad-Darb’ oleh Syekh Ibnu Utsaimin (Fatawa Az-Ziinah Wal Mar’ah/ soal no
9): “Saya mendengar bahwa menyisir waktu haid tidak diperbolehkan, begitu
juga (tidak diperbolehkan) memotong kuku dan mandi. Apakah hal ini
dibenarkan atau tidak?

Maka beliau rahimahullah
menjawab, “Ini tidak benar. Orang haid diperbolehkan memotong kuku dan
menyisir rambutnya. Diperbolehkan mandi dari janabat. Seperti ketika dia
bermimpi sementara dia dalam kondisi haid, maka dia mandi janabat. Atau
bercumbu dengan suaminya tanpa bersenggema sampai keluar (air mani), maka
dia mandi jenabat. Sepengetahuan saya bahwa pendapat yang dikenal dikalang
sebagian wanita bahwa tidak boleh mandi, tidak bersisir, tidak menyentuh
kepala dan tidak memotong kukunya adalah tidak ada asalnya dalam agama.”
Selesai

Dan tidak dikenal pendapat
yang memakruhkan hal itu satupun dari pendapat para ahli fikih yang
terkenal. Akan tetapi disebutkan pada sebagian kitab ahli bid’ah dari
golongan yang menyalahi ahlus sunnah. Sebagaimana dalam kitab ‘Syarkh
An-Nail Wa Syifai’ ‘Alil, (1/347) karangan Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhii.

Wallahu’alam

.