Beberapa waktu yang lalu, saya telah memberikan hutang kepada seseorang, saya berniat dalam diri saya bahwa harta tersebut adalah zakat mal saya, akan tetapi saya tidak memberitahukan kepadanya. Diapun sampai sekarang belum melunasi hutangnya tersebut. Maka apakah boleh saya menganggapnya sebagai zakat; karena sejak awal saya sudah berniat demikian ?
Alhamdulillah
Semua amal bergantung pada
niatnya, maka barang siapa yang memberikan harta kepada orang fakir atau
yang lainnya dari mereka yang berhak menerima zakat, dengan berniat bahwa
harta tersebut adalah zakat malnya maka hukumnya sah sebagai zakat. Dan
barang siapa yang pada saat memberikan berniat sebagai shodaqah biasa, maka
hukumnya adalah sebagai shodaqah dan tidak boleh setelah beberapa waktu
dianggapnya sebagai zakat yang wajib; karena sejak awal dia telah
menyalurkannya sebagai shodaqah biasa.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni:
2/264 berkata:
“Menjadi madzhab mayoritas
para ahli fikih bahwa niat menjadi syarat dalam membayarkan zakat, kecuali
pendapat Al Auza’i bahwa dia berkata: “Tidak diwajibkan adanya niat”.
Ibnu Mawaq dalam At Taaj wal
Iklil: 3/103 berkata:
“Dan tidak boleh menganggap
harta yang dikeluarkan sebagai zakat jika pada awalnya dia berniat sebagai
shodaqah biasa, atau dia memberikan tanpa disertai niat, tidak sebagai
shodaqah ataupun sebagai zakat”.
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’
berkata:
“Shodaqah biasa (yang
hukumnya sunnah) tidak bisa menggugurkan zakat yang hukumnya wajib; karena
zakat adalah ibadah yang wajib dan pelaksanaannya membutuhkan niat”. (Fatawa
Lajnah Daimah: 9/287)
Karena anda telah memberikan
harta kepadanya dan telah berniat sebagai zakat anda, sedangkan dia termasuk
mereka yang berhak menerima zakat, maka dihukumi sebagai zakat dan tidak
berpengaruh dengan niat orang tersebut menerimanya sebagai hutang; karena
yang dianggap adalah niatnya seorang muzakki, oleh karena itu tidak
diwajibkan memberitahukan kepada penerimanya bahwa hal tersebut adalah zakat.
An Nawawi –rahimahullah-
berkata:
“Jika pemilik harta atau yang
lainnya telah membayarkan zakat kepada yang berhak menerimanya dan tidak
mengatakan bahwa harta itu adalah zakat dan bahkan tidak berkata apapun,
maka tetap dianggap sah zakatnya, ini merupakan madzhab yang benar dan
masyhur yang menjadi pendapat jumhur ulama”. (Al Majmu’: 6/233)
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’
berkata:
“Jika anda telah membayarkan
zakat anda kepada seseorang yang anda ketahui bahwa dia termasuk mustahik
(yang berhak menerima zakat) dengan disertai niat berzakat maka zakat
tersebut hukumnya sah, kami berharap agar Alloh –Ta’ala- menerima zakat anda,
dan anda tidak wajib memberitahukan kepada penerimanya bahwa harta itu
adalah zakat”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/462)
Wallahu a’lam.
