Apakah orang yang lagi janabat diperbolehkan mendengarkan Al-Qur’an? Saya telah membaca hukum junub, bahwa tidak diperbolehkan memegang Al-Qur’an dan membacanya bagi orang yang junub. Apakah ketika diharamkan membacanya, dilarang juga mendengarkannya? Dimana akal seringkali menjawab apa yang didengarkan dan mencoba untuk menterjemahkan dengan isyarat terkadang diulang-ulang oleh lisan.

Alhamdulillah

Pertama, telah ada di website bahwa junub
tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf. Sebagaimana di
soal jawab no. 10672 dan no.
10984.

Kedua, orang yang junub tidak menghalangi
pelakunya dari mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Hal itu dikarenakan tidak
adanya larangan untuk mendengarkan. Syekh Ibnu Baz rahimahullah telah di
tanya, apakah orang junub diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan hafalan.
Kalau tidak diperbolehkan, apakah diperbolehkan mendengarkannya?

Beliau menjawab: “Junub tidak diperkenankan
membaca AL-Qu’ran, baik dari mushaf maupun dari hafalan sampai dia mandi.
Karena telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa tidak
ada yang menghalangi sesuatu dari AL-Qur’an melainkan janabah. Sementara
mendengarkan AL-Qur’an tidak mengapa, karena didalamnya ada faedah yang
agung tanpa menyentuh mushaf, tidak juga membaca dari Al-Qur’an.” Selesai
dari Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 10/152.

Akan tetapi syarat diperbolehkan mendengarkan
Al-Qur’an tidak menggerakkan lisan dengan bacaan. Karena menggerakkan lisan
dengan huruf, termasuk bacaan. Sementara orang junub dilarang membaca
AL-Qur’an seperti tadi.

Dinukilkan oleh Ibnu Rusyd dari Imam Malik
rahimahullah bahwa beliau mengatakan, ‘Sesungguhnya bacaan itu dengan
menggerakkan lisan. Silahkan lihat, ‘Al-Bayan Wat Tahsil, 1/490.

Hasilnya adalah bahwa orang junub
diperbolehkan mendengarkan Al-Qur’an dengan syarat tidak menggerakkan
lisannya dengan bacaan.

Wallahu’alam .