Saya ingin tahu, jika saya membawa seorang wanita dan seseorang yang sudah lanjut usia, apakah boleh saya tawaf dengan berjalan pelan serta sai antara Shafa dan Marwa dengan lambat?
Alhamdulillah
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tawaf dan sai wanita
adalah berjalan seluruhnya.” Ibnu Munzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa
tidak ada berjalan cepat (raml) bagi wanita di depan Ka’bah, juga tidak di
antar Shafa dan Marwa, merekapun tidak disunahkan idhtiba. Karena, asalnya,
idhtiba (dahulu) tujuannya adalah memperlihatkan kekuatan dan hal itu tidak
dapat ditujukan bagi wanita. Karena wanita itu dituntut ditutupi. Sedangkan
raml (berjalan cepat saat tawaf qudum) dan idthtiba (membuka pundak kanan)
menyebabkan terbuka.” (Al-Mughni, 3/197)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Anda telah
memberi isyarat dalam tawaf dan sai untuk berlari. Apakah hal ini khusus
bagi laki-laki. Jika seorang laki-laki membawa isterinya atau bahkan
beberapa orang wanita, apakah mereka (para wanita itu) dianjurkan berlari
bersamanya?”
Beliau menjawab, “Sebagian ulama berpendapat bahwa ulama kaum
muslimin sepakat (ijmak) bahwa wanita tidak disyariatkan lari, baik saat
tawaf dan sai. Awalnya saya menilai bahwa wanitapun disunahkan berlari di
antara dua tanda hijau saat sai, karena asal sai adalah meneladani Ummu
Ismail (kemudia beliau kisahkan cerita Hajar), akan tetapi setelah saya
ketahui bahwa para ulama mengutip adanya ijmak ulama bahwa wanita hanya
berjalan, tidak berlari, maka saya berpendapat bahwa yang benar bagi wanita
adalah berjalan, bukan berlari (saat tawaf dan sai).
Sekarang masalahnya tinggal orang laki yang tawaf dan sai
bersama isterinya, apakah disyariatkan berlari baginya dan meninggalkan
isterinya atau dia berjalan bersama isterinya sesuai dengan jalannya? Kami
katakan, “Jika sang isteri dapat berjalan sendiri dan berpengalaman serta
tidak dikhawatirkan kondisinya, maka tidak mengapa anda melakukan raml pada
tiga putaran pertama, lalu dia berkata di akhir tawaf, ‘Kita bertemu di
Maqam Ibrahim. Akan tetapi jika isterinya belum mandiri dan dikhawatirkan
(hilang), maka sang suami berjalan bersamanya lebih utama daripada ram
(berjalan cepat saat tawaf) dan berlari cepat (saat sai) di antara kedua
tanda hijau.” (Al-Liqa Asy-Syahri, 7/21, Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/430)
Tidak mengapa jika orang yang sakit atau orang tua renta,
jika tidak mampu berjalan seperti biasa, untuk berjalan dengan pelan sesuai
kemampuannya. Jika terasa berat baginya, maka tidak mengapa dia naik roda.
Wallahu a’lam.
