Saya mendengar fatwa Syekh Ibnu Baz rahimahullah disebutkan bahwa siapa yang shalat (wanita) sementara telapak kakinya terbuka, maka dia harus mengulangi shalat. Pertanyaanku adalah apa hukum shalat yang telah saya lakukan sebelum mengetahui hukum? Apa yang harus saya lakukan sekarang, apakah saya harus mengulanginya? Jika saya tidak teringat bilangannya, apa yang perlu dilakukan?
Alhamdulillah
Pertama:
Para ulama rahimahumullah
berbeda pendapat terkait hukum wanita menutup kedua telapak kaki dalam
shalat. Jumhur ulama berpendapat, wajib bagi wanita menutup kedua telapak
kakinya dalam shalat. Dan syekh Ibnu Baz rahimahullah condong dengan
pendapat ini. Terdapat dalam jawaban soal no. 1046 yang menukil perkataan
beliau rahimahullah, silahkan dilihat untuk tambahan faedah.
Pendapat kedua: Tidak wajib,
dan ini mazhab Abu Hanifah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
memilih pendapat ini, dan syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah condong kepada
pendapat ini.
Terdapat dalam Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah (7/86), “Kedua telapak kaki, keduanya adalah aurat menurut ulama
dalam mazhab Maliki dan Syafi selain Al-Muzani. Dan ini pendapat ulama dalam
mazhab Hanbali, termasuk pendapat sebagian ulama bermazhab Hanafi. Pendapat
yang menjadi acuan dalam mazhab Hanafi adalah bahwa keduanya bukan aurat.
Dan ini pendapat Al-Muzani dari kalangan Syafiiyyah dan syekh Taqiyudin Ibnu
Taimiyah dari Hanabilah.”
Jumhur yang berpendapat wajib
berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, (640) dari Ummu
Salamah radhiallahu anha bahwa beliau bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi
wa sallam: “Apakah wanita boleh shalat dengan memakai baju (gamis) dan
penutup kepala (khimar) saja, dan tidak ada kain bawah?” Beliau bersabda,
إِذَا كَانَ
الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
“Jika bajunya menjuntai
menutupi kedua telapak kakinya (maka boleh).”
Al-Khottobi rahimahullah
mengatakan, “Dalam hadits ada dalil benarnya pendapat yang (mengatakan)
tidak dibolehkan shalat kalau terlihat sedikit dari tubuhnya. Tidakkah anda
melihat ungkapan ‘Kalau menjuntai menutupi kedua telapak kakinya’ beliau
jadikan syarat dibolehkannya shalat dengannya, agar tidak terlihat
sedikitpun dari anggota tubuhnya.” (Ma’alim Sunan, 1/159, berdasarkan
penomoran Syamilah)
Pendapat kedua berdalil bahwa
kedua telapat kaki seringkali terlihat dalam rumahnya, sementara, tidak ada
ketetapan hadits kewajiban untuk menutup kedua telapak kaki.
Mereka menjawab bahwa hadits
Ummu Salamah radhiallahu anha adalah mauquf (hanya sampai ke shahabat,
pent). Abu Dawud berkomentar dalam sunannya setelah meriwayatkan hadits,
“Diriwayatkan hadits ini oleh Malik bin Anas dan Bakr bin Mudhor, Hafs bin
Giyats, Ismail bin Ja’far, Ibnu Ab Dhiyab dan Ibnu Ishaq dari Muhammad bin
Zaid dari ibunya dari Ummu Salamah. Tidak seorang pun diantara mereka
menyebutkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Mereka semua hanya sampai ke
Ummu Salamah radhiallahu anha.”
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah dalam ‘Syarh Mumti’, (2/161) mengatakan, “Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa wanita merdeka itu aurat kecuali
yang nampak di rumahnya. Yaitu wajah, dua telapak tangan dan dua telapak
kaki. Beliau berkata, “Sesungguhnya para wanita pada zaman Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam di rumah memakai gamis. Tidak setiap wanita
mempunyai dua baju. Oleh karena itu ketika darah haid mengenai bajunya, maka
dicuci dan shalat dengannya. Sehingga dua telapak kaki dan dua telapak
tangan bukan aurat dalam shalat. Bukan juga dalam pandangan. Oleh karena itu,
disana tidak ada dalil yang memuaskan dalam masalah ini. Saya taklid dengan
Syeikhul Islam dalam masalah ini. Saya katakan ini yang nampak kalau tidak
kami memastikan hal itu. Karena wanita meskipun dia memakai baju menjuntai
ke tanah, ketika dia sujud, akan terlihat telapak kaki dalamnya.”
Kedua:
Kalau wanita shalat dalam
waktu lama tanpa menutup kedua telapak kakinya dan dia tidak tahu hukumnya,
maka dia tidak diharuskan mengqodo shalat yang lalu karena ia ada uzur
dengan ketidaktahuan, tapi mengqadha shalat sekarang kalau belum keluar
waktunya.
Syekh Muhammad Syamsul Hak
Al-Adhi Abadi rahimahullah mengatakan, “Malik bin Anas mengatakan, “Kalau
wanita shalat dan tersingkap rambutnya atau kelihatan kedua kakinya,
diulangi shalatnya selagi masih ada waktu.” (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi
Dawud, 2/242, berdasarkan penomoran Syamilah)
Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah mempunyai dua fatwa, pertama bersama anggota Lajnah Daimah
beliau sebagai pimpinannya dan fatwa kedua khusus untuk beliau rahimahullah
di fatawa nurun ‘alad darbi. Di kedua fatwa disebutkan, “Bahwa siapa yang
tidak tahu tentang hukum, maka dia tidak diharuskan mengqadhanya.”
Terdapat pertanyaan dalam
‘Fatawa Lajnah Daimah’ vol II, (5/1143), “Saya mendengar dalam program agama
bahwa diharamkan bagi wanita shalat sementara kedua kakinya kelihatan. Apa
hukumnya?”
Mereka menjawab, “Wajib bagi
wanita menutup seluruh tubuhnya dalam shalat. Termasuk kedua telapak kaki
wajib ditutupi. Adapun wajah hendaknya dibuka kalau tidak ada laki-laki non
mahram. Apa yang sudah berlalu yaitu tampaknya sebagian kaki anda dalam
shalat, maka dimaafkan insyaallah karena ketidaktahuan.” Wabillahit taufiq.
Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah mengatakan, “Terkait apa yang telah dilakukan dari shalatnya,
maka ini termasuk kurang syaratnya. Kalau telah menunaikan shalat tanpa
menutup kedua telapak kakinya, maka dia harus mengqodonya. Akan tetapi kalau
tidak tahu tentang hukum agama, semoga Allah Jalla wa’ala memaafkan yang
lalu. Dan tidak perlu mengqadha. Terdapat (hadits) dari beliau alaihis salam
ketika melihat seseorang shalat dan cepat dalam melaksanakan shalatnya, maka
beliau bersabda kepadanya, “Kembali dan shalat (lagi) karena anda belum (sah)
shalatnya.” (Muttafaq alaih). Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan untuk mengulangi shalat yang ada sekarang, dan tidak
memerintahkan shalat-shalat yang lalu karena ketidaktahuannya. Karena yang
nampak adalah bahwa dia shalat seperti ini pada waktu lalu. Akan tetapi
ketika tidak tahu, maka beliau memberi uzur pada waktu yang lalu dan hanya
memerintahkan untuk mengulangi yang sekarang.
Hal itu menunjukkan bahwa
siapa yang tidak tahu akan suatu dari kewajiban shalat, kemudian diingatkan
di waktu sekarang, maka dia mengulangi yang sekarang. Sementara yang lalu,
diterima karena ketidaktahuannya. Ini kandungan hadits tersebut. Karena
Rasulullah sallallahu alaihiwa sallam tidak menyuruh orang yang shalatnya
tidak benar untuk mengulangi shalat-shalat yang lalu disebabkan
ketidaktahuan, karena hal itu juga memberatkan. Begitu juga orang yang telah
menunaikan banyak shalat sebelum mengetahui kewajiban menutup kedua telapak
kaki. Maka insyaallah tidak mengulangi menurut pendapat yang kuat, karena
ada uzur ketidaktahuan. Akan tetapi hendaknya berusaha komitmen ke depan
dengan menutup kedua telapak kaki dan tubuh lainnya, kecuali wajah dan kedua
telapak tangan. Karena keduanya bukan aurat dalam shalat menurut para ulama.
Akan tetapi kalau dia menutup kedua telapak tangan, hal itu keluar dari
perbedaan sebagian ahli ilmu, maka hal itu bagus.” (Fatawa Nurun Alad Darbi
karangan Ibnu Baz)
http://www.binbaz.org.sa/mat/14792
kesimpulannya, bahwa menutup
dua kaki dalam shalat bagi wanita masih menjadi perbedaan di kalangan para
ulama. Yang lebih berhati-hati adalah wanita tidak terbuka dua kakinya dalam
shalat, keluar dari perbedaan ahli ilmu. Adapun shalat yang lalu, maka tidak
diharuskan mengqadhanya karena uzur tidak tahu.
Wallahu a’lam
.
