Surat Al-Fatihah adalah sudah menjadi kebiasaan dan diamalkan disni. Dan banyak perdebatan seputarnya di antara umat Islam. Saya ingin mengetahui apakah sesuai syariat dalam Islam atau tidak hal itu dengan merujuk ke banyak ayat Quran, hadits dan penjelasannya.
Alhamdulillah
Surat Al-Fatihah adalah surat
terbaik dalam Qur’an Majid. Bahkan ia termasuk yang terbaik dari apa yang
Allah ta’ala turunkan kepada para Rasul. Diriwayatkan oleh Bukhori, (4474)
dari Abu Said bin Mu’alla radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
لَأُعَلِّمَنَّكَ سُورَةً هِيَ أَعْظَمُ السُّوَرِ فِي الْقُرْآنِ ….. ثم
قَالَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ هِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي
وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي أُوتِيتُهُ
“Sungguh saya akan ajarkan
kepada anda surat ia termasuk surat yang paling agung dalam Qur’an. Kemudian
bersabda: Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin ia termasuk tujuh ayat yang
diulang-ulang dan Al-Qur’an Agung yang diberikan kepadaku.”
Diriwatkan Tirmizi (2857)
dari Ubay bin Ka’b radhiallahu anhu dari Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أُنْزِلَتْ فِي التَّوْرَاةِ وَلَا فِي
الْإِنْجِيلِ وَلَا فِي الزَّبُورِ وَلَا فِي الْفُرْقَانِ مِثْلُهَا ،
وَإِنَّهَا سَبْعٌ مِنْ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي
أُعْطِيتُهُ (وصححه الألباني في “صحيح الترمذي)
“Demi jiwaku yang ada di
Tangan-Nya tidak ada yang diturunkan dalam Taurat, Injil, Zabur tidak juga
dalam Al-Furqan sepertinya. Sesunggunnya ia tujuh (ayat) yang diulang-ulang
dan Qur’an Agung yang diberikannya.” (Dinyatakan shahih oleh Albany dalam
Shahih Tirmizi).
Tidak ada dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam juga dari para shahabatnya bahwa mereka
membaacakan Al-Fatihah ketika akad nikah, ketika takziyah atau ketika
terjadi transaksi jual beli. Jika ini suatu kebaikan, mereka pasti lebih
mendahului kita.
Al-Hafidz Ibnu Katsir
rahimahullah mengatakan, “Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah mereka mengatakan
bahwa semua perbuatan dan perkataan yang tidak ada ketetapan dari para
shahabat termasuk bid’ah. Karena Jika itu kebaikan, mereka pasti mendahului
kita. Karena mereka tidak meninggalkan salah satu perangai kebaikan kecuali
mereka bersegera melaksanakannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/278-279).
Jika bacaan Al-Fatihah dalam
momen agama, pasti mereka lebih mendahului kita karena mereka adalah orang
yang lebih dahulu dalam semua kebaikan. Orang yang paling mengetahui setiap
keutamaan. Mereka adalah para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya tentang hukum bacaan Al-Fatihah ketika akad pernikahan
sampai sebagian menamakan itu bacaan Al-Fatihah lagi bukan akad, seraya
mengatakan, “Saya bacakan Fatihahku kepada Fulanah. Apakah hal ini
disyareatkan?
Maka beliau menjawab, “Ini
tidak disyariatkan. Bahkan ini termasuk bid’ah. Bacaan Al-Fatihah dan surat
tertentu lainnya tidak dibacakan kecuali di tempat yang telah disyareatkan
agama. Kalaau ia dibacakan di tempat selain (yang disyareatkan) sebagai
bentuk ibadah, maka itu termasuk bid’ah. Sungguh kami telah melihat kebanyak
orang membacakan Al-Fatihah pada banyak kesempatan sampai kami mendengarkan
orang mengatakan, “Bacakan Al-Fatihah kepada mayit. Kepada ini dan itu. Ini
semua termasuk bid’ah yang mungkar. Al-Fatihah dan surat lainnya tidak
dibaca dalam setiap kondisi dan setiap tempat serta setiap waktu kecuali hal
itu disyareatkan sesuai Kitabullah atau Sunah Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam. Kalau tidak, maka ia termasuk bid’ah mungkar, pelakunya perlu
diingkari.” Selesai ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi, (10/95).
Beliau juga mengatakan,
“Bacaan Al-Fatihah ketika takziyah juga termasuk bid’ah. Dahulu Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah bertakziyah dengan bacaan Al-Fatihah
tidak juga surat lain dalam Al-Qur’an.” Selesai Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu
Utsaimin, (13/1283).
Syekh Sholeh Al-Fauzan,
“Bid’ah yang baru terjadi pada sisi ibadah pada zaman ini banyak. Karena
asal ibadah itu tauqifi (paten) tidak disyareatkan sesuatu kecuali dengan
adanya dalil. Selagi tidak ada dalil maka ia termasuk bid’ah. Berdasarkan
sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
من عمل عملًا
ليس عليه أمرنا فهو رد
(رواه البخاري، رقم 2697 ومسلم، رقم 1718)
“Siapa yang beramal suatu
amalan tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.”
)HR.
Bukhori, no. 2697 dan Muslim, no. 1718).
Ibadah yang dilakukan
sekarang yang tidak ada dalilnya banyak sekali. Di antaranya mengeraskan
niat dalam shalat, zikir berjama’ah setelah shalat, meminta bacaan Al-Fatihah
dalam momen dan setelah doa juga untuk mayit… selesai (Bid’ah Anwa’uha Wa
Ahkamuha /Bid’ah macam dan hukumnya). Dari kumpulan karangn Al-Fauzan,
(14/15).
www.ajurry.com
Seyogyanya seorang muslim
menjaga agar senantiasa mengikuti Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para
shahabatnya serta menjauhi bid’ah mengamalan sabda Nabi sallallahu alaihi wa
sallam:
فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا
بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ
الْأُمُورِ…)رواه
أبو داود، رقم 4607، وصححه الشيخ الألباني في صحيح أبي داود)
“Hendaknya kalian semua
berpegang dengan sunahku dan sunah khulafaur rosyidin mahdiyyin, dan
gigitlah kuat dengan gigi geraham. Dan jauhilah suatu yang baru dalam urusan
(agama).” (HR. Abu Daud, no. 4607 dinyatakan shahih Syekh Albany di Shahih
Abi Dawud)
Wallahu a’lam
.
