Berkaitan dengan jawaban soal nomor: 14248, bagaimana Syeikh menghukumi bukan termasuk sunnah mencukur rambut bayi perempuan, tidakkah pada rambut bayi perempuan juga terdapat kotoran ?, dan apakah dalam masalah ini termasuk permasalahan khilafiyah ?

Alhamdulillah

Tirmidzi (1522) telah
meriwayatkan dari Sumrah berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
berkata:

( الغلام
مرتهن بعقيقته يذبح عنه يوم السابع ، ويسمى ، ويحلق رأسه ) والحديث صححه
الألباني في صحيح الترمذي

“Seorang anak itu tergadaikan
dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ke tujuh dan diberi nama dan
dicukur rambutnya”. (Hadits ini dishahihkan oleh Albani dalam Shahih
Tirmidzi)

Hadits ini merupakan dalil
disunnahkannya mencukur rambut bayi.

Para ulama fikih telah
berbeda pendapat tentang mencukur rambut bayi perempuan. Malikiyah dan
Syafi’iyyah berpendapat bahwa dia dicukur rambutnya sebagaimana dicukurnya
rambut bayi laki-laki, sedangkan Hanabilah berpendapat tidak mencukurnya.

Dalil Syafi’iyyah tetap
mencukur rambut bayi perempuan adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Malik dan Baihaqi dan yang lainnya sebagai hadits mursal dari Muhammad bin
Ali bin Husain berkata:

“Fatimah binti Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- menimbang rambutnya Hasan, Husain, Zainab
dan Ummu Kultsum dan mensedekahkan beratnya dengan perak”.

Baihaqi telah meriwayatkan
dengan marfu’ dari riwayat Ali –radhiyallahu ‘anhu-: “Bahwa Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh Fatimah untuk bersedekah
seberat timbangan rambut Husain dengan perak”. Nawawi berkata: “Sanadnya
lemah”.

Hanabilah beralasan bahwa
hukum asalnya adalah dilarang untuk mencukur rambut wanita, dan tidak ada
dalil yang menunjukkan untuk mencukur rambut bayi kecuali bagi bayi
laki-laki.

Ibnu Qudamah berkata di dalam
al Mughni (1/104):

“Tidak ada perbedaan riwayat
tentang dibencinya mencukur rambut wanita tidak dalam keadaan darurat, Abu
Musa berkata:

برئ رسول الله
صلى الله عليه وسلم من الصالقة والحالقة ) . متفق عليه

“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- berlepas diri dari wanita yang berteriak dengan suara
keras dan yang mencukur rambutnya karena musibah yang menimpanya”.
(Muttafaqun ‘Alaihi)

Al Khollal meriwayatkan
dengan sanadnya dari Qatadah dari Ikrimah berkata:

نهى النبي صلى
الله عليه وسلم أن تحلق المرأة رأسها

 قال الحسن : هي مثلة )

“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- telah melarang wanita untuk mencukur rambutnya”. Hasan berkata: “Hal
itu berarti merubah ciptaan Alloh”.

Karena hadits mencukur rambut
bayi perempuan tidak shahih, maka perkara tersebut tetap berada pada hukum
asalnya; yaitu dilarang mencukurnya.

Baca juga pada Syarh Al
Khorsyi ‘ala Mukhtashar Kholil: 3/48, Al Majmu’: 8/406, Kasyful Qana’: 3/29)

Sedangkan perintah untuk
menyingkirkan penyakit / kotoran yang terdapat pada sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- :

( مع الغلام
عقيقته فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى ) رواه البخاري (5471(

“Seorang anak itu bersama
aqiqahnya, maka tumpahkan darah sembelihan dan bersihkanlah penyakit /
kotoran (dari kepalanya)”. (HR. Bukhori: 5471)

Kata “Imathatul Adza” ada
banyak perbedaan penafsirannya:

Sebagian mengatakan bahwa
maksudnya adalah mecukur rambut kepala, sebagian lainnya mengatakan bahwa
maksudnya adalah menghilangkan kotoran yang menempel pada saat lahir,
seperti darah atau yang lainnya, maka menunjukkan disunnahkannya untuk
dimandikan.

Al Hafidz dalam Fathul Baari
(9/593) berkata: “Telah disampaikan dalam hadits Ibnu Abbas yang
diriwayatkan oleh Thabrani:

( ويماط عنه
الأذى ويحلق رأسه )

“Dan dia dibersihkan dari
kotoran dan dicukur rambutnya”.

Maka dia menggabungkan (antara
adzaa dan mencukur rambut), maka yang lebih utama memahami Al adzaa (kotoran)
kepada sesuatu yang lebih umum dari pada hanya mencukur rambutnya, hal ini
dikuatkan bahwa pada sebagian jalur hadits Amr bin Syu’aib:

( ويماط عنه
أقذاره )

رواه أبو الشيخ

“Dan dibersihkan dari semua
kotorannya”. (HR. Abu Syeikh)

Oleh karena itu, hadits
tersebut menjadi dalil pada anak laki-laki saja, hal ini menguatkan pendapat
Hanabilah.

Wallahu A’lam.