Apakah melangsungkan akad nikah pada bulan Muharram dibenci ?, sebagaimana yang saya dengar dari sebagian orang.
Alhamdulillah
Tidak masalah menikah atau
meminang pada bulan Muharram yang menjadi awal tahun hijriyah, hal tersebut
bukan termasuk perkara yang makruh atau diharamkan, berdasarkan banyak
dalil:
Pertama:
Hukum asalnya boleh yang
tidak ada dalil yang merubahnya, kaidah syar’i yang disepakati oleh para
ulama adalah:
أن الأصل في
العادات والأفعال الإباحة
“Hukum asal dalam kebiasaan
dan perbuatan adalah boleh”.
selama belum ada dalil yang
mengharamkannya. Maka karena tidak penjelasan baik dalam al Qur’an, Hadits,
ijma’ dan qiyas ataupun atsar yang menunjukkan bahwa menikah pada bulan
Muharram itu adalah dilarang, maka yang menjadi dasar dari amal dan fatwa
dalam masalah ini adalah hukum asalnya yaitu; boleh.
Kedua:
Adalah merupakan hasil ijma’
dari para ulama adalah boleh, minimal dengan ijma’ sukuti (kesepakatan semua
ulama malalui diamnya mereka), karena kami tidak menemukan seorang pun dari
para ulama dahulu maupun sekarang, baik dari kalangan para sahabat, tabi’in,
para imam yang diridhai, juga pengikut mereka sampai pada masa kita saat ini
yang mengharamkan atau menganggap makruh menikah atau melamar pada bulan
Muharram.
Dan barang siapa yang
melarang akan hal tersebut, maka ucapannya tersebut sudah menjadi bukti akan
mungkar dan batilnya perkataannya; karena ia berfatwa tanpa menunjukkan
dalil atau perkataan para ulama.
Ketiga:
Bulan Muharram adalah
termasuk bulan Allah yang diagungkan dan dimuliakan. Telah disebutkan
keutamaannya dalam hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( أَفْضَلُ
الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ ) رواه مسلم (1163)
“Sebaik-baik puasa setelah
puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram”. (HR. Muslim 1163)
Bulan yang Allah
menyandarkannya pada diri-Nya dan menjadikan puasa pada bulan tersebut
pahalanya lebih agung dari puasa pada bulan lain, maka menjadi layak untuk
diharapkan berkah dan keutamaannya bukan malah bersedih dan hawatir untuk
menikah pada bulan tersebut, atau bertathayur (menjadikan sesuatu
sebagai tanda baik dan buruk tanpa didasari dengan dalil) sebagaimana adat
istiadat masyarakat jahiliyah.
Keempat:
Jika ada seseorang yang
beralasan bahwa yang menjadi dasar dari larangan tersebut adalah syahidnya
Husain bin Ali –radhiyallahu ‘anhu- sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian
orang-orang Rafidhah.
Maka jawabannya adalah:
Tidak diragukan bahwa pada
hari syahidnya Husain –radhiyallahu ‘anhu- adalah hari yang menyedihkan
dalam sejarah Islam, namun hal tersebut tidak mengharuskan untuk berfatwa
akan haramnya menikah atau melamar pada bulan tersebut, dan tidak ada di
dalam syari’at kita untuk memperbarui kesedihan dan memperingatinya setiap
tahun, dan meneruskan hidad (bersedih) sampai melarang untuk
menampakkan kebahagiaan.
Kalau tidak maka menjadi hak
kita untuk bertanya kepada orang berpendapat demikian: Bukankah hari dimana
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- wafat adalah sebesar-besarnya
musibah yang menimpa umat Islam !, maka kenapa tidak dilarang juga menikah
pada bulan dimana beliau wafat yaitu bulan Rabi’ul Awal ?!, dan kenapa
pengharaman dan hukum makruh tersebut tidak diriwayatkan oleh para sahabat
atau keluarga Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para ulama setelah
mereka !!!
Demikian juga kalau
seandainya memperbarui kesedihan dibolehkan, maka setiap hari ada ulama
besar Islam yang mungkin dibunuh, syahid atau meninggal dunia, baik dari
keluarga dekat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- atau yang lainnya.
Kalau demikian maka tidak akan ada hari atau bulan bahagia, dan manusia akan
mengalami masalah dan kesulitan yang mereka tidak kuat memikulnya. Dan tidak
diragukan lagi bahwa mendatangkan hal baru dalam agama adalah awal mula yang
menarik para pengikutnya untuk menentang syari’at, dan mempertanyakan akan
kesempurnaan yang telah Allah ridhai.
Sebagian ahli sejarah telah
menyebutkan bahwa yang pertama kali mengatakan pendapat tersebut, bahkan
yang pertama kali berpendapat tentang memperbarui kesedihan pada awal bulan
Muharram adalah Asy Syah Ismail ash Shofwi (907-930 H) sebagaimana yang
disebutkan oleh DR. Ali Al Wardi dalam “Lamahat Ijtma’iyyah min Tarikh Iraq”
1/59:
“Asy Syah Ismail tidak cukup
dengan hanya menyebarkan teror saja untuk menyebarkan paham syi’ah bahkan
sengaja juga mengambil sarana lain, yaitu; dengan cara publikasi dan
mendatangkan kepuasan diri, ia telah menyuruh untuk mengkoordinir peringatan
terbunuhnya Husain seperti yang rayakan sampai saat ini. Perayaan tersebut
dilakukan sejak era al Buwaihiyyun di Baghdad pada abad 14 H. Namun setelah
era tersebut mulai ditinggalkan. Kemudian datanglah Asy Syah Ismail yang
mengembangkannya dan menambahkan majelis takziyah dengan tujuan agar kuat
pengaruhnya pada hati pengikutnya. Maka menjadi benar bahwa hal tersebut
adalah menjadi sarana terpenting untuk menyebarkan faham syi’ah di Iran;
karena menampakkan kesedihan dan ratapan yang diiringi dengan irama gendang
dan panji-panji dan lain sebagainya, dengan demikian maka akan menjadi
akidah yang menancap pada jiwa”.
Kelima:
Kemudian sebagian ahli
sejarah menguatkan bahwa pernikahan Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu-
dengan Fatimah –radhiyallahu ‘anha- terjadi pada awal-awal tahun ke-3 H.
Ibnu Katsir –rahimahullah-
berkata: “Al Baihaqi meriwayatkan dari kitab “al Ma’rifah” karangan Abu
Abdillah bin Mundihi bahwa Ali menikah dengan Fatimah satu tahun setelah
hijrah dan tinggal bersamanya pada satu tahun berikutnya, atas dasar ini
maka beliau menggaulinya pada awal tahun ke-3 H. (Al Bidayah wan Nihayah:
3/419)
Meskipun ada beberapa
pendapat lain dalam masalah ini, namun yang menjadi dasar ialah tidak
satupun di antara para ulama mengingkari pernikahan pada bulan Muharram,
bahkan barang siapa yang menikah pada bulan tersebut maka ada contohnya dari
Amirull Mukminin Ali bin Abi Thalib dan istrinya Fatimah binti Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Wallahu a’lam.
