Jika ada air, apakah boleh bersuci dengan batu atau dengan tissu. Jika dibolehkan, apa dalilnya? Dan mana yang lebih utama, istinja atau istijmar?

Alhamdulillah.

Sah bersuci
dengan batu atau tissue. Walaupun ada air. Tak ada perbedaan ulama dalam hal
ini.

Dalil
tentang sahnya bersuci dengan batu dan semacamnya adalah apa yang
diriwayatkan oleh Bukhari (no. 159) dan Muslim (no. 237), dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

من توضأ فليستنثر ، ومن
استجمر فليوتر

“Siapa yang berwudhu hendaknya dia menyemprotkan air dari
hidung. Siapa yang bersuci dengan batu, hendaknya dia mengganjilkannya.”

Ibnu Qayim dalam kitabnya Ighatsatul-Lahafan (1/151) mengutip
adanya kesepakatan (ijmak) para ulama kaum muslimin tentang dibolehkannya
istijmar dengan batu baik di musim dingin atau panas.

Disyaratkan dalam masalah bersuci dengan batu dan semacamnya
beberapa hal berikut; Mengusap dengan tiga usapan atau lebih hingga
tempatnya najisnya bersih. Hal itu berdasarkan riwayat Muslim (no. 262) dari
Salman Al-Farisi radhiallahu anhu, dia berkata,

نهانا النبي صلى الله عليه
وسلم أن نستنجي بأقل من ثلاثة أحجار

“Nabi
shallallahu alaihi wa sallam mencegah kita untuk bersuci kurang dari tiga
batu.”

Istinja
dengan air lebih utama, berdasarkan riwayat Muslim (no. 271) dan Nasai (45),
dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلاءَ أَحْمِلُ أَنَا
وَغُلامٌ مَعِي نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ ، فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ

“Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam biasanya jika pergi ke tempat buang hajat, maka
saya dan seorang anak bersama saya membawakan satu wadah kecil air, lalu dia
beristinja dengan air.”

Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Mughni, 1/206, “Jika ingin
mencukupkan dengan salah satu dari keduanya, maka menggunakan air lebih
utama, berdasarkan hadits yang kami riwayatkan dan karena air lebih
mensucikan tempatnya serta dapat menghilangkan zat dan bekas najis. Maka
lebih bersih lagi. Namun jika dia mencukupi dengan batu, maka itupun cukup,
tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama, sebagaimana riwayat-riwayat
yang telah kami sebutkan dan juga berdasarkan ijmak shahabat radhiallahu
anhum.”

Wallahua’lam.